AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengoptimalkan penerimaan pajak dari pos lain ketimbang harus menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Anggota DPD RI Achmad Sukisman Azmy menilai bahwa masih banyak potensi penerimaan pajak yang bisa dioptimalkan oleh pemerintah, salah satunya adalah menyasar pajak dari platform digital. "Inikan potensi yang sangat besar untuk menaikkan income bagi negara kita," ujar Sukisman dalam Rapat Komite IV DPD RI bersama Pemerintah, Selasa (11/6). Meski otoritas pajak sudah memungut pajak dari sektor tersebut, namun seiring dengan perkembangan teknologi, masih banyak platform digital yang belum terpungut pajak. "Kami sangat yakin perkembangan IT yang sangat luar biasa ini tidak semuanya bisa kita tarik pajak. Mungkin Google dan Facebook sudah tetapi kita melihat banyak sekali platform-platform yang lain belum," katanya. Tidak hanya itu, potensi penerimaan pajak dari jalur laut dan jalur darat juga belum terpungut secara optimal. "Banyak sekali sebetulnya potensi pajak yang bisa kita garap, di antaranya masih lowongnya jalur udara dan laut kita yang terbebas dari pajak. Seharusnya negara-negara atau siapapun yang melewati laut kita ini diberikan beban pajak," katanya. "Daripada dia keliling di luar Indonesia kan biayanya lebih tinggi, tetapi kalau masuk ke negara Indonesia ya mungkin diberikan pajak berapa persen ini juga akan baik untuk pertumbuhan ekonomi kita," imbuh Sukisman. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan kebijakan tarif PPN 12% kepada pemerintahan baru, yakni pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. "Yang (tarif PPN) 12% adalah untuk tahun depan kami tentu serahkan kepada pemerintah baru," ujar Sri Mulyani. Sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/ketimbang-kerek-tarif-ppn-dpd-sarankan-kemenkeu-optimalkan-pajak-platform-digital
Jakarta — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa ke-4, dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Saat menyampaikan laporan yang terdiri dari satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT), Ketua BPK RI Isma Yatun menjelaskan, untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020-2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 52,9%, diantaranya tindak lanjut oleh pemerintah daerah dan BUMD baru mencapai 53,7%. “Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 sebesar Rp136,88 triliun, diantaranya oleh pemda dan BUMD sebesar Rp29,20 triliun,” kata Isma Yatun dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Rabu (5/6/2024). Sedangkan untuk hasil pemeriksaan RPJMN 2020-2023, lanjut Isma Yatun, penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp21,87 triliun. “Diantaranya oleh pemerintah daerah dan BUMD sebesar Rp6,62 triliun,” imbuhnya. Berdasarkan laporan yang disampaikan BPK RI, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menjelaskan bahwa dalam IHPS II Tahun 2023, terjadi peningkatan jumlah dan nilai temuan pada hasil pemeriksaan pemda dan BUMD. Di mana untuk IHPS II tahun 2022, terdapat 1.818 temuan senilai Rp750,21 miliar yang meningkat menjadi 3.266 temuan senilai Rp1,27 triliun pada IHPS II tahun 2023. "Jumlah permasalahan ketidakpatuhan pada hasil pemeriksaan Pemda dan BUMD juga mengalami peningkatan, yaitu dari 1.252 permasalahan dengan nilai Rp710,78 miliar pada IHPS II tahun 2022, menjadi 2.292 permasalahan senilai Rp1,17 triliun," imbuh Nono. Nono juga menjelaskan, pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI telah menyampaikan 120.096 rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun 2020-2023. Jumlah ini meningkat dari periode 2020-2022 yang berjumlah 83.156 rekomendasi. "Namun rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah pada periode 2020-2023 justru lebih sedikit, yaitu Rp6,62 triliun dibandingkan periode 2020-2022 dengan jumlah Rp9,59 triliun," ucap Senator dari Maluku ini. Laporan hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK RI selanjutnya akan digunakan sebagai bahan bagi DPD RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, DPD RI meminta perhatian serius pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara. "Kami juga meminta kepada seluruh Anggota dan Alat Kelengkapan DPD RI untuk menjadikannya sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional. Diharapkan dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” kata Nono. Atas laporan LHP LKPP tahun 2023 dan IHPS tahun 2023 dari BPK RI, Pimpinan DPD RI pun menugaskan Komite IV DPD RI untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut. "Dan terkait dengan hasil pemeriksaan BPK RI yang berindikasi kerugian negara sesuai penelaahan Komite IV DPD RI, Pimpinan DPD RI meneruskan kepada Badan Akuntabilitas Publik untuk melakukan pembahasan dan penelaahan serta tindak lanjut," jelas Nono. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengatakan terjadinya peningkatan temuan terhadap entitas pemeriksaan BPK RI, terutama terhadap pemda, disebabkan karena adanya peningkatan jumlah auditor BPK. Hal tersebut diketahui melalui kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komite IV DPD RI ke beberapa provinsi. “Semakin banyak jumlah yang mengaudit semakin banyak yang ditemukan. Kami akan menindaklanjutinya bersama BAP DPD RI dengan konsultasi berikutnya dengan BPK RI atas nama Komite IV DPD RI,” ucapnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta mengapresiasi kinerja BPK RI. Menurutnya BPK RI telah menyelamatkan uang negara, di mana dalam laporan yang disampaikan terdapat peningkatan jumlah uang negara yang dapat diselamatkan. Dirinya bersama Komite IV pun akan melakukan koordinasi dengan pemda terkait dalam hal tindak lanjut rekomendasi dari BPK RI. “Kami dari Komite IV yang mempunyai tupoksi untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan BPK, akan kami lakukan ke provinsi-provinsi yang kami wakili, untuk mendorong pemda menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi oleh BPK RI,” kata Novita. Sumber : https://rilis.id/Ekonomi/Berita/DPD-RI-Bakal-Tindaklanjuti-Laporan-Hasil-Pemeriksaan-Tahun-2023-dari-BPK-RI-nSnJR62
Jakarta — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menyelesaikan finalisasi perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RUU ini akan dijadikan pandangan dan pendapat DPD RI terkait revisi UU Kepariwisataan yang dinilai sudah ketinggalan zaman, dan tidak sesuai dengan perkembangan kekinian di sektor pariwisata. “Komite III DPD RI berharap pada kegiatan finalisasi ini, kita dapat menyempurnakan muatan materi yang dianggap urgen atau penting dan hal-hal lainnya, untuk dapat dituangkan dalam draft RUU maupun Naskah Akademik yang telah disusun sejauh ini, agar nantinya RUU inisiatif Komite III DPD RI dapat bermanfaat untuk bangsa dan negara, khususnya masyarakat di daerah.” ucap Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, di DPD RI, hari Selasa tanggal 4 Juni 2024. Ia juga berharap agar RUU Perubahan tersebut dapat mendorong sektor pariwisata, sehingga mampu merangsang peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, dan memicu pertumbuhan ekonomi di daerah. “Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.” imbuh Anggota DPD RI dari Kalimantan Utara, yang akrab dipanggil HB itu. Dalam rapat finalisasi tersebut, Ketua Tim Ahli RUU Perubahan UU Kepariwisataan Komite III DPD RI, Yahya Ahmad Zein, menjelaskan bahwa RUU asas berkelanjutan, dimana dalam RUU ini terdapat perubahan yang bertujuan untuk mempertegas asas berkelanjutan dalam pengembangan kepariwisataan, agar destinasi wisata tidak terancam keberadaannya. Kedua, adalah pengaturan kemitraan antara pusat dengan daerah. Ketiga, aspek inklusif, yang menekankan adanya keterlibatan masyarakat secara inklusif. Tujuannya agar stakeholder di daerah dapat terlibat semaksimal mungkin. “Di Undang-Undang lama atau Cipta Kerja belum terlalu komprehensif untuk menekankan keterlibatan stakeholder di daerah.” jelasnya. Keempat, lanjutnya, terkait peran dan tanggung jawab pemerintah. Dalam RUU Perubahan ini memperkuat peran dan tanggung jawab pemerintah, baik dalam perencanaan, pengembangan, dan pengawasan. Hal ini dikarenakan pengawasan pemerintah selama ini masih dinilai belum maksimal. Kelima, sistem informasi, yaitu mempertegas konteks sistem informasi sebagai bagian dari penyelenggaraan kepariwisataan sebagai unsur strategis. Keenam, memperjelas dan mempertegas peran Badan Promosi Pariwisata Indonesia dan keterkaitannya dengan pemerintah. “Ini ada di pasal 33. Jadi nanti desainnya badan promosi ini dilakukan oleh swasta yang bermitra dengan pemerintah sebagai fasilitator, dan bagian pemasarannya itu adalah Kementerian Pariwisata. Jadi pola desain badan ini tidak mengambil kewenangan di Kemenpar, tapi meletakkan dalam posisinya, sehingga pengusaha bisa tetap melakukan promosi dengan mekanisme kemitraan dengan pemerintah.” jelasnya. Dalam finalisasi RUU Perubahan UU Kepariwisataan ini, beberapa Anggota Komite III DPD RI pun menyampaikan masukan terkait pengembangan pariwisata Indonesia. Anggota DPD RI dari Gorontalo Rahmijati Jahja berharap agar dalam RUU Perubahan UU Kepariwisataan ini dapat mengatur mengenai adanya tambahan biaya-biaya terkait pariwisata yang justru membebani masyarakat. Dirinya mencontohkan wacana pemerintah yang akan memungut iuran pariwisata melalui tiket pesawat. Menurutnya kebijakan tersebut tidak tepat, karena akan membebani masyarakat. “Kok semua dipajakin, tiket, tol, PBB, tapera, semua kita dipajakin. Saya mohon ini perlu kita pikirkan, pariwisata boleh berkelanjutan, tapi jangan sampai kita jadi sapi perahan.” tegasnya. Sementara itu, Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa, berharap agar RUU Perubahan yang diusung DPD RI dapat menciptakan pariwisata berkelanjutan yang juga mengoptimalkan peningkatan pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan, dan mengurangi pengangguran. “Prinsip berkelanjutan sangat penting, di mana pengelolaannya harus didukung dengan sistem informasi terpadu, infrastruktur pelayanan yang kekinian, serta melibatkan paritispasi langsung masyarakat sehingga bisa tumbuh dengan pariwisata sebagai satu kesatuan.” imbuhnya. Sementara itu, Anggota DPD RI dari Jawa Tengah, Bambang Sutrisno, berpesan agar RUU Perubahan dapat menciptakan konsep kemitraan yang melindungi stakeholder dan masyarakat di daerah. Karena konsep kemitraan dalam pengelolaan pariwisata dapat membuka pintu masuk perusahaan asing yang justru menguasai pengelolaan destinasi wisata di daerah. “Kami mohon dalam kesempatan ini dipertegas ada pembatasan-pembatasan. Jangan sampai waktu diketok, kita kaget. Karena banyak sekali setiap ada keputusan UU banyak hal yang di luar dugaan kita.” jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI dari Bali Anak Agung Gde Agung berharap agar dalam RUU Perubahan UU Kepariwisataan ini dapat mendorong pengelolaan pariwisata yang mengutamakan penghormatan atas norma, adat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat. Hal ini dikarenakan banyaknya wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia, terutama di Bali, justru melakukan tindakan yang merugikan masyarakat setempat dan telah mengarah ke tindakan kriminal. “Ini harus kita pikirkan. Pariwisata harus menghormati agama, adat dan budaya, serta kearifan lokal, ini adalah satu poin yang bagus.” ucapnya. Di akhir kegiatan, Anggota Komite III DPD RI pun menyetujui hasil penyusunan RUU Perubahan UU Kepariwisataan, dan akan melanjutkan di tahap selanjutnya berupa harmonisasi dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI sebelum disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI. Sumber : https://www.viralsumsel.com/dpd-ri-selesaikan-finalisasi-ruu-perubahan-undang-undang-kepariwisataan/amp/
JAKARTA – Komite I DPD RI pada Tahun 2024 ini memprioritaskan penyusunan RUU inisiatif DPD RI tentang Perubahan Kelima UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan telah menyelesaikan tahapan finalisasi melalui Sidang Pleno Komite I DPD RI, Senin (10/6/2024). Kegiatan finalisasi dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, M.IP., MH. bersama dengan para Wakil Ketua yaitu Prof. Sylviana Murni dan Dr. Filep Wamafma. Selain itu dihadiri juga oleh para Senator dan Tim Ahli di bawah pimpinan Prof. Djohermansyah Djohan. Beberapa isu strategis diangkat menjadi substansi RUU, diantaranya mengenali penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan, keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan dan sebagainya. Di antara isu-isu tersebut salah satu isu yang diangkat menjadi materi revisi UU Pemda antara lain mengenai penataan daerah. Hingga saat ini terdapat barrier besar yang menghambat pemekaran daerah, yaitu belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemda. Dengan belum diterbitkan PP tentang Desartada sampai dengan saat ini oleh pemerintah berdampak pada terhambatnya pemekaran daerah. Padahal, sudah lebih dari 186 calon daerah otonom baru (DOB) yang menyampaikan aspirasinya kepada DPD RI untuk dimekarkan. Dalam naskah RUU Perubahan atas UU Pemda, Komite I membuat terobosan hukum dengan memformulasikan rumusan yang progresif terkait pemekaran daerah ini. Apabila UU Pemda eksisting meminta dibentuknya PP tentang Desartada yang memuat perkiraan jumlah daerah pada periode tertentu, maka ketentuan tersebut yang menjadi penghambat pemekaran daerah selama ini dan dalam ini dihapuskan dalam draft RUU. Menurut Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, apabila kelak rumusan baru tentang penataan daerah dalam revisi UU Pemda ini dapat disahkan, maka pintu pemekaran daerah akan otomatis terbuka. Daerah yang sudah siap untuk dimekarkan dapat langsung memulai proses pemekarannya. Namun tentu saja, lanjut Senator Razi, pemekaran tetap akan selektif dan terbatas untuk mencegah adanya ledakan pemekaran daerah. Itulah sebabnya tahapan daerah persiapan dalam proses pemekaran tetap dipertahankan. “Melalui revisi UU Pemda ini, DPD RI sebagai perwakilan daerah akan terus memperjuangkan aspirasi daerah untuk dapat mewujudkan pengembangan dan kemandirian daerah, demi terwujudnya demokrasi lokal, kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat daerah,” ujar Fachrul Razi. Muatan lainnya yang turut dibahas adalah tentang kelembagaan dan status Satpol PP dan Camat dalam UU Pemda eksisting. Menurut Senator Razi, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki fungsi yang sangat menentukan dalam penegakan ketertiban umum, peraturan dan regulasi daerah. Sebagai ujung tombak dari penegakan hukum daerah, Satpol PP merupakan organ pemerintah yang sering berhadapan langsung dengan berbagai peristiwa konkrit di masyarakat. Bahkan, tidak jarang harus bergesekan dengan masyarakat demi tegaknya hukum di daerah. “Namun demikian, dengan fungsi strategis itu, perhatian dari pemerintah terlihat minim. Bahkan, arah kebijakan hukum pemerintah cenderung kurang berpihak kepada Satpol PP, khususnya terkait status kepegawaian,” tambahnya. Seiring dengan terbitnya Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara, terdapat indikasi status Satpol PP honorer akan dikonversi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Padahal, Pasal 256 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menghendaki status kepegawaian Satpol PP adalah sebagai jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Razi yang merupakan Senator dari Provinsi Aceh ini melanjutkan, bahwa sikap Komite I jelas, yaitu tidak setuju dengan alih status Satpol PP menjadi P3K. Pertama, karena secara terang-terangan melanggar UU Pemda Pasal 256. Melanggar UU Pemda berarti melanggar konstitusi, dan melanggar konstitusi sama saja dengan melanggar Pancasila. Kedua, dengan melihat sifat, beban dan risiko kerja Satpol PP, maka sudah semestinya terhadap 90 ribu Satpol PP saat ini diberikan status PNS yang memiliki kesejahteraan lebih baik daripada P3K, terlepas dari kedua-duanya digolongkan sebagai ASN. Posisi Satpol PP sangatlah strategis dan layak diperjuangkan menjadi PNS dengan sebuah filosofi bahwa Satpol PP adalah manusia yang perlu dimanusiakan. Satpol PP sudah mengabdi untuk negara, pemerintah, berdinas dengan meninggalkan keluarga dan rela berkorban menjadi ujung tombak pemerintahan. Pemerintahan akan tertib kalau Satpol PP kuat. Pemerintahan yang tidak tertib atau terganggu, akan menyebabkan investasi juga akan terganggu dan apabila investasi terganggu maka ekonomi pun akan merosot yang akhirnya memicu kemiskinan. Itulah sebabnya, Satpol PP harus diperjuangkan status kepegawaiannya. Apalagi, tidak sedikit pula Satpol PP yang sudah lama mengabdikan dirinya bahkan sampai ada yang 18 tahun namun tetap tidak mendapat kejelasan status. Selanjutnya, terkait dengan jabatan camat, Razi juga menilai perlu ada penguatan terhadap pengisian jabatan dan kewenangan camat. Saat ini setidaknya ada dua permasalahan mendasar terkait dengan camat. Pertama, jabatan camat acap kali tidak diisi oleh orang yang kompeten atau memiliki latar belakang pendidikan di bidang pemerintahan. Kedua, masalah keterbatasan kewenangan camat terutama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan dibawahnya, yaitu desa. “Dua hal ini yang mesti dibenahi. Untuk itu, melalui prakarsa revisi UU Pemda, Komite I akan memastikan untuk mengawal penguatan atas status Satpol PP sebagai PNS dan penguatan kewenangan camat untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang menjadi cakupan tugasnya,” jelasnya. RUU tentang Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setelah diketok dalam kegiatan finalisasi ini selanjutnya akan memasuki tahap akhir yaitu proses harmonisasi antara Komite I dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dan selanjutnya RUU akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada bulan Juli nanti. Sumber : https://www.balipuspanews.com/komite-i-dpd-ri-segera-rampungkan-revisi-uu-pemda.html
JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengoptimalkan penerimaan pajak dari pos lain ketimbang harus menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Anggota DPD RI Achmad Sukisman Azmy menilai bahwa masih banyak potensi penerimaan pajak yang bisa dioptimalkan oleh pemerintah, salah satunya adalah menyasar pajak dari platform digital. "Inikan potensi yang sangat besar untuk menaikkan income bagi negara kita," ujar Sukisman dalam Rapat Komite IV DPD RI bersama Pemerintah, Selasa (11/6). Meski otoritas pajak sudah memungut pajak dari sektor tersebut, namun seiring dengan perkembangan teknologi, masih banyak platform digital yang belum terpungut pajak. "Kami sangat yakin perkembangan IT yang sangat luar biasa ini tidak semuanya bisa kita tarik pajak. Mungkin Google dan Facebook sudah tetapi kita melihat banyak sekali platform-platform yang lain belum," katanya. Tidak hanya itu, potensi penerimaan pajak dari jalur laut dan jalur darat juga belum terpungut secara optimal. "Banyak sekali sebetulnya potensi pajak yang bisa kita garap, di antaranya masih lowongnya jalur udara dan laut kita yang terbebas dari pajak. Seharusnya negara-negara atau siapapun yang melewati laut kita ini diberikan beban pajak," katanya. "Daripada dia keliling di luar Indonesia kan biayanya lebih tinggi, tetapi kalau masuk ke negara Indonesia ya mungkin diberikan pajak berapa persen ini juga akan baik untuk pertumbuhan ekonomi kita," imbuh Sukisman. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan kebijakan tarif PPN 12% kepada pemerintahan baru, yakni pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. "Yang (tarif PPN) 12% adalah untuk tahun depan kami tentu serahkan kepada pemerintah baru," ujar Sri Mulyani. Sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/ketimbang-kerek-tarif-ppn-dpd-sarankan-kemenkeu-optimalkan-pajak-platform-digital
Jakarta — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa ke-4, dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Saat menyampaikan laporan yang terdiri dari satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT), Ketua BPK RI Isma Yatun menjelaskan, untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020-2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 52,9%, diantaranya tindak lanjut oleh pemerintah daerah dan BUMD baru mencapai 53,7%. “Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 sebesar Rp136,88 triliun, diantaranya oleh pemda dan BUMD sebesar Rp29,20 triliun,” kata Isma Yatun dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Rabu (5/6/2024). Sedangkan untuk hasil pemeriksaan RPJMN 2020-2023, lanjut Isma Yatun, penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp21,87 triliun. “Diantaranya oleh pemerintah daerah dan BUMD sebesar Rp6,62 triliun,” imbuhnya. Berdasarkan laporan yang disampaikan BPK RI, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menjelaskan bahwa dalam IHPS II Tahun 2023, terjadi peningkatan jumlah dan nilai temuan pada hasil pemeriksaan pemda dan BUMD. Di mana untuk IHPS II tahun 2022, terdapat 1.818 temuan senilai Rp750,21 miliar yang meningkat menjadi 3.266 temuan senilai Rp1,27 triliun pada IHPS II tahun 2023. "Jumlah permasalahan ketidakpatuhan pada hasil pemeriksaan Pemda dan BUMD juga mengalami peningkatan, yaitu dari 1.252 permasalahan dengan nilai Rp710,78 miliar pada IHPS II tahun 2022, menjadi 2.292 permasalahan senilai Rp1,17 triliun," imbuh Nono. Nono juga menjelaskan, pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI telah menyampaikan 120.096 rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun 2020-2023. Jumlah ini meningkat dari periode 2020-2022 yang berjumlah 83.156 rekomendasi. "Namun rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah pada periode 2020-2023 justru lebih sedikit, yaitu Rp6,62 triliun dibandingkan periode 2020-2022 dengan jumlah Rp9,59 triliun," ucap Senator dari Maluku ini. Laporan hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK RI selanjutnya akan digunakan sebagai bahan bagi DPD RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, DPD RI meminta perhatian serius pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara. "Kami juga meminta kepada seluruh Anggota dan Alat Kelengkapan DPD RI untuk menjadikannya sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional. Diharapkan dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” kata Nono. Atas laporan LHP LKPP tahun 2023 dan IHPS tahun 2023 dari BPK RI, Pimpinan DPD RI pun menugaskan Komite IV DPD RI untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut. "Dan terkait dengan hasil pemeriksaan BPK RI yang berindikasi kerugian negara sesuai penelaahan Komite IV DPD RI, Pimpinan DPD RI meneruskan kepada Badan Akuntabilitas Publik untuk melakukan pembahasan dan penelaahan serta tindak lanjut," jelas Nono. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengatakan terjadinya peningkatan temuan terhadap entitas pemeriksaan BPK RI, terutama terhadap pemda, disebabkan karena adanya peningkatan jumlah auditor BPK. Hal tersebut diketahui melalui kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komite IV DPD RI ke beberapa provinsi. “Semakin banyak jumlah yang mengaudit semakin banyak yang ditemukan. Kami akan menindaklanjutinya bersama BAP DPD RI dengan konsultasi berikutnya dengan BPK RI atas nama Komite IV DPD RI,” ucapnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta mengapresiasi kinerja BPK RI. Menurutnya BPK RI telah menyelamatkan uang negara, di mana dalam laporan yang disampaikan terdapat peningkatan jumlah uang negara yang dapat diselamatkan. Dirinya bersama Komite IV pun akan melakukan koordinasi dengan pemda terkait dalam hal tindak lanjut rekomendasi dari BPK RI. “Kami dari Komite IV yang mempunyai tupoksi untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan BPK, akan kami lakukan ke provinsi-provinsi yang kami wakili, untuk mendorong pemda menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi oleh BPK RI,” kata Novita. Sumber : https://rilis.id/Ekonomi/Berita/DPD-RI-Bakal-Tindaklanjuti-Laporan-Hasil-Pemeriksaan-Tahun-2023-dari-BPK-RI-nSnJR62
Jakarta — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menyelesaikan finalisasi perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RUU ini akan dijadikan pandangan dan pendapat DPD RI terkait revisi UU Kepariwisataan yang dinilai sudah ketinggalan zaman, dan tidak sesuai dengan perkembangan kekinian di sektor pariwisata. “Komite III DPD RI berharap pada kegiatan finalisasi ini, kita dapat menyempurnakan muatan materi yang dianggap urgen atau penting dan hal-hal lainnya, untuk dapat dituangkan dalam draft RUU maupun Naskah Akademik yang telah disusun sejauh ini, agar nantinya RUU inisiatif Komite III DPD RI dapat bermanfaat untuk bangsa dan negara, khususnya masyarakat di daerah.” ucap Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, di DPD RI, hari Selasa tanggal 4 Juni 2024. Ia juga berharap agar RUU Perubahan tersebut dapat mendorong sektor pariwisata, sehingga mampu merangsang peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, dan memicu pertumbuhan ekonomi di daerah. “Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.” imbuh Anggota DPD RI dari Kalimantan Utara, yang akrab dipanggil HB itu. Dalam rapat finalisasi tersebut, Ketua Tim Ahli RUU Perubahan UU Kepariwisataan Komite III DPD RI, Yahya Ahmad Zein, menjelaskan bahwa RUU asas berkelanjutan, dimana dalam RUU ini terdapat perubahan yang bertujuan untuk mempertegas asas berkelanjutan dalam pengembangan kepariwisataan, agar destinasi wisata tidak terancam keberadaannya. Kedua, adalah pengaturan kemitraan antara pusat dengan daerah. Ketiga, aspek inklusif, yang menekankan adanya keterlibatan masyarakat secara inklusif. Tujuannya agar stakeholder di daerah dapat terlibat semaksimal mungkin. “Di Undang-Undang lama atau Cipta Kerja belum terlalu komprehensif untuk menekankan keterlibatan stakeholder di daerah.” jelasnya. Keempat, lanjutnya, terkait peran dan tanggung jawab pemerintah. Dalam RUU Perubahan ini memperkuat peran dan tanggung jawab pemerintah, baik dalam perencanaan, pengembangan, dan pengawasan. Hal ini dikarenakan pengawasan pemerintah selama ini masih dinilai belum maksimal. Kelima, sistem informasi, yaitu mempertegas konteks sistem informasi sebagai bagian dari penyelenggaraan kepariwisataan sebagai unsur strategis. Keenam, memperjelas dan mempertegas peran Badan Promosi Pariwisata Indonesia dan keterkaitannya dengan pemerintah. “Ini ada di pasal 33. Jadi nanti desainnya badan promosi ini dilakukan oleh swasta yang bermitra dengan pemerintah sebagai fasilitator, dan bagian pemasarannya itu adalah Kementerian Pariwisata. Jadi pola desain badan ini tidak mengambil kewenangan di Kemenpar, tapi meletakkan dalam posisinya, sehingga pengusaha bisa tetap melakukan promosi dengan mekanisme kemitraan dengan pemerintah.” jelasnya. Dalam finalisasi RUU Perubahan UU Kepariwisataan ini, beberapa Anggota Komite III DPD RI pun menyampaikan masukan terkait pengembangan pariwisata Indonesia. Anggota DPD RI dari Gorontalo Rahmijati Jahja berharap agar dalam RUU Perubahan UU Kepariwisataan ini dapat mengatur mengenai adanya tambahan biaya-biaya terkait pariwisata yang justru membebani masyarakat. Dirinya mencontohkan wacana pemerintah yang akan memungut iuran pariwisata melalui tiket pesawat. Menurutnya kebijakan tersebut tidak tepat, karena akan membebani masyarakat. “Kok semua dipajakin, tiket, tol, PBB, tapera, semua kita dipajakin. Saya mohon ini perlu kita pikirkan, pariwisata boleh berkelanjutan, tapi jangan sampai kita jadi sapi perahan.” tegasnya. Sementara itu, Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa, berharap agar RUU Perubahan yang diusung DPD RI dapat menciptakan pariwisata berkelanjutan yang juga mengoptimalkan peningkatan pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan, dan mengurangi pengangguran. “Prinsip berkelanjutan sangat penting, di mana pengelolaannya harus didukung dengan sistem informasi terpadu, infrastruktur pelayanan yang kekinian, serta melibatkan paritispasi langsung masyarakat sehingga bisa tumbuh dengan pariwisata sebagai satu kesatuan.” imbuhnya. Sementara itu, Anggota DPD RI dari Jawa Tengah, Bambang Sutrisno, berpesan agar RUU Perubahan dapat menciptakan konsep kemitraan yang melindungi stakeholder dan masyarakat di daerah. Karena konsep kemitraan dalam pengelolaan pariwisata dapat membuka pintu masuk perusahaan asing yang justru menguasai pengelolaan destinasi wisata di daerah. “Kami mohon dalam kesempatan ini dipertegas ada pembatasan-pembatasan. Jangan sampai waktu diketok, kita kaget. Karena banyak sekali setiap ada keputusan UU banyak hal yang di luar dugaan kita.” jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI dari Bali Anak Agung Gde Agung berharap agar dalam RUU Perubahan UU Kepariwisataan ini dapat mendorong pengelolaan pariwisata yang mengutamakan penghormatan atas norma, adat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat. Hal ini dikarenakan banyaknya wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia, terutama di Bali, justru melakukan tindakan yang merugikan masyarakat setempat dan telah mengarah ke tindakan kriminal. “Ini harus kita pikirkan. Pariwisata harus menghormati agama, adat dan budaya, serta kearifan lokal, ini adalah satu poin yang bagus.” ucapnya. Di akhir kegiatan, Anggota Komite III DPD RI pun menyetujui hasil penyusunan RUU Perubahan UU Kepariwisataan, dan akan melanjutkan di tahap selanjutnya berupa harmonisasi dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI sebelum disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI. Sumber : https://www.viralsumsel.com/dpd-ri-selesaikan-finalisasi-ruu-perubahan-undang-undang-kepariwisataan/amp/
JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Kholik memaparkan posisi dan kedudukan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara kepada delegasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) yang melakukan kunjungan ke DPD RI. Menurutnya, keberadaan DPD RI merupakan hasil dari perkembangan nilai-nilai demokrasi di Indonesia. DPD RI menjadi bagian dari parlemen Indonesia yang terlibat dalam setiap keputusan strategis pemerintah. “Dalam sistem bikameral, di setiap keputusan, tidak hanya sisi politik, tetapi juga aspek lain. Di tempat kita (parlemen), keputusan dipertimbangkan tidak hanya aspek politik, tetapi juga daerah,” jelas Abdul Kholik didampingi Kepala Biro Protokol, Humas, dan Media Mahyu Darma dan Kabag Humas dan Fasilitasi Pengaduan Setjen DPD RI Taufik Jatmiko saat menerima delegasi BEM FISIP Unair, di Nusantara V, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (3/6/2024). Peran dan tugas DPD RI, lanjut Abdul Kholik, meliputi tiga aspek. Pertama di bidang legislasi yaitu penyusunan dan pembahasan RUU terkait dengan kewenangan, seperti otonomi daerah dan sumber daya alam. Kedua, terkait anggaran, DPD RI menyampaikan pertimbangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang terkait pajak, sektor pendidikan, agama, perimbangan keuangan pusat dengan daerah. Ketuga terkait pengawasan, dilakukan pada bidang pembangunan dan pelaksanaan otonomi daerah. Pengawasan legislasi di tingkat pusat dan daerah, termasuk Ranperda dan Perda. Abdul Kholik menjelaskan bahwa DPD RI murni hadir sebagai perwakilan masyarakat daerah yang memliki gagasan yang lebih obyektif, karena dasarnya bukan politik, tapi aspirasi masyarakat dan daerah. Berbeda dengan DPR RI, aspirasi yang dibawa pun melingkupi aspirasi satu provinsi, sehingga fungsi keterwakilan daerah pun tercerminkan di DPD RI. “DPD RI memiliki dapil (daerah pemilihan) satu provinsi, sedangkan seorang anggota DPR RI dapilnya meliputi beberapa kabupaten dan kota. Dalam memiliki dasar permasalahan pada pengawasan, kami (DPD) lebih bersifat komprehensif, karena mencakup seluruh permasalahan dalam satu provinsi,” jelasnya. Selain menjelaskan tentang DPD RI, Abdul Kholik pun juga menyinggung adanya haluan negara di Indonesia. Menurutnya keberadaan haluan negara dapat menjadi panduan dalam menentukan arah pembangunan yang terukur. Tanpa adanya haluan negara, pelaksanaan pembangunan tidak akan memiliki arah seperti yang digariskan dalam Konstitusi. “Kami pernah mengusulkan ke depan perlunya haluan negara. Nanti haluan negara ini untuk memandu perjalanan bangsa ke depan, sehingga sekarang ini kita tahu, kita mau jadi seperti apa,” ucap Abdul Kholik yang tergabung dalam Komite I DPD RI ini. Adapun kunjungan BEM FISIP Unair ke DPD RI bertujuan untuk mengetahui tugas dan peran DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah. Sumber : https://www.waspada.id/nusantara/dpd-ri-terima-kunjungan-bem-fisip-unair/
LAPOR SENATOR
Lapor Senator Masyarakan Daerah
Ayo sampaikan aspirasi Anda secara langsung untuk memperjuangkan kepentiangan daerah Anda.
WEBSITE SATELIT DPD RI