AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
02 Januari 2023 oleh Humas DPD RI
Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya. |
Lingkup tugas Komite II sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut : |
1). Pertanian dan Perkebunan; |
2). Perhubungan; |
3). Kelautan dan Perikanan; |
4). Energi dan Sumber daya mineral; |
5). Kehutanan dan Lingkungan hidup; |
6). Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal; |
7). Perindustrian dan Perdagangan; |
8). Penanaman Modal; dan |
9). Pekerjaan Umum. |
(1). Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, maka komite II DPD RI : |
---|
a. Menyampaikan konsepsi usul rancangan undang-undang dalam rangka penyusunan program legislasi nasional untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran; dan |
b. menyampaikan usulan rencana kerja dan acara persidangan Komite kepada Panitia Musyawarah. |
(2). Komite membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan Komite pada masa keanggotaan tahun sidang berikutnya. |
---|
Lampiran :