Jokowi Teken Surat Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI buntut Ucapan Rasis

2024-03-01T01:40:00Z oleh ntb

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Senator asal Bali Arya Wedakarna.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian tersebut diteken Presiden pada 22 Februari 2024.

"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," kata Ari kepada Tribunnews, (29/2/2024).

Ari mengatakan Presiden menerbitkan Keppres tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti yang berisi usulan pemberhentian Arya Wedakarna.

"Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024," katanya.

Ari mengatakan berdasarkan Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI.

Sebelumnnya BK DPD RI memberhentikan Arya Wedakarna dari Anggota DPD RI. Arya diberhentikan setelah adanya pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Pemberhentian tersebut diputuskan pada Sidang Paripurna DPD RI Ke-8 awal Februari 2024.

Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti mengatakan Arya atau AWK dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

"Sah (pemecatan AWK), sudah di paripurna hari ini. Sah," lanjut La Nyalla.

LaNyalla menjelaskan keputusan BK DPD RI nantinya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk nantinya mendapat persetujuan.

Dijelaskan juga oleh LaNyalla bahwa AWK telah beberapa kali melakukan pelanggaran.

"Dan memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujarnya.

"Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024," katanya.

Ari mengatakan berdasarkan Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI.

Sebelumnnya BK DPD RI memberhentikan Arya Wedakarna dari Anggota DPD RI. Arya diberhentikan setelah adanya pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Pemberhentian tersebut diputuskan pada Sidang Paripurna DPD RI Ke-8 awal Februari 2024.

Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti mengatakan Arya atau AWK dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

"Sah (pemecatan AWK), sudah di paripurna hari ini. Sah," lanjut La Nyalla.

LaNyalla menjelaskan keputusan BK DPD RI nantinya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk nantinya mendapat persetujuan.

Dijelaskan juga oleh LaNyalla bahwa AWK telah beberapa kali melakukan pelanggaran.

"Dan memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujarnya.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 19 Januari 2024.

Sidang ini digelar untuk memverifikasi laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali terhadap AWK atas pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat Anggota Komite I DPD RI itu menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam potongan video viral tersebut, AWK tampak berbicara dengan nada tinggi menyampaikan keinginannya agar frontliner atau petugas depan di bandara adalah putra-putri Bali dengan pakaian khas Bali, dan tidak menggunakan penutup kepala tidak jelas karena Bali bukan Timur Tengah.

AWK kemudian melakukan klarifikasi lewat akun instagramnya.

Ia menyebut tak ada pernyataannya yang mengarah pada agama tertentu.

Wakil Ketua BK DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan sidang digelar dalam rangka mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik terkait pernyataan AWK dalam video viral tersebut.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mendengar penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali sebagai pelapor dan AWK sebagai terlapor, serta para saksi dari Bea Cukai Ngurah Rai.

"Kedatangan kami terkait kasus AWK. Terkait statemen-statemen yang viral di media sosial pada tanggal 29 Desember (2023)."

"Jadi kami dari Badan Kehormatan DPD RI datang ke Bali untuk mengundang para pihak yang melaporkan statemen-statemen yang (tidak) berkenan dihati masyarakat RI," kata Habib Ali.

Ia mengatakan hasil penyelidikan ini akan dibahas oleh pimpinan Badan Kehormatan DPD RI dan diputuskan pada 1 Februari 2024 mendatang. Namun hasilnya kemudian baru diumumkan pada Jumat 2 Februari 2024, dengan keputusan pemberhentian tetap AWK sebagai anggota DPD RI.

Laporan pidana masih berjalan

Mabes Polri melimpahkan laporan dugaan penistaan agama terhadap anggota DPD Bali, Arya Wedakarna ke Polda Bali.

"Pertama terkait masalah anggota dewan yang Bali itu, yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Erdi mengatakan nantinya laporan tersebut akan dijadikan satu dengan laporan polisi yang sudah diterima Polda Bali sehingga penanganannya akan dilajukan di sana.

"Penangannanya nanti di Polda Bali ke depannya," ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali melaporkan Anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang diduga menghina soal hijab ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024 dengan pelapor Ketua Bidang Hukum Mui Bali, Agus Samijaya.

"Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," kata Agus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Agus mengatakan hingga sejauh ini Arya belum ada upaya melakukan dialog dengan tokoh ulama termasuk MUI di Bali atas pernyataannya tersebut.

Di sisi lain, klarifikasi yang dibuat oleh Arya atas pernyataannya tersebut juga hanya karena desakan tokoh-tokoh Bali.

"Itu sudah kami bahas juga dan (klarifikasi) tidak masuk dalam subtansi, kedua kami tidak melihat ada ketulusan secara sukarela menyadari kesalahan. Dan dalam statement itu jelas dia mengatakan hanta atas desakan tokoh-tokoh Bali," ungkapnya.

Dia mengatakan sebenarnya tidak menjadi masalah jika memang putra-putri Bali menjadi garis depan dalam pelayanan.

Namun, tak semestinya Arya mengeluarkan pernyataan yang membuat ketersinggungan dalam perkara agama.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Hukum MUI Bali, Muhammad Zainal mengatakan dampak pernyataan tersebut yakni adanya gejolak di Bali khususnya dari umat muslim.

"Gejolaknya sudah luar biasa bahkan kita mencoba membendung masa umat islam untuk tidak demo pun akan terus demo," jelasnya.

"Itu demo dan bahkan udh banyak gejolak yg ada dan teman-teman hindu juga bilang kita harus demo kita harus begini sebaiknya gejolak luar biasa," jelasnya.

Bahkan, Zainal menyebut saat ini ada kesenjangan antara umat Islam dan Hindu akibat dari pernyataan tersebut.

Dalam laporannya, Arya Wedakarna dikenakan pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.

Selain di Bareskrim Polri, Arya juga diketahui dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Bali atas permasalahan yang sama.

Sumbe : https://wartakota.tribunnews.com/2024/02/29/jokowi-teken-surat-pemecatan-arya-wedakarna-sebagai-anggota-dpd-ri-buntut-ucapan-rasis.