AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
02 Januari 2023 oleh Humas DPD RI
| Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya. |
| Lingkup tugas Komite II sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut : |
| 1). Pertanian dan Perkebunan; |
| 2). Perhubungan; |
| 3). Kelautan dan Perikanan; |
| 4). Energi dan Sumber daya mineral; |
| 5). Kehutanan dan Lingkungan hidup; |
| 6). Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal; |
| 7). Perindustrian dan Perdagangan; |
| 8). Penanaman Modal; dan |
| 9). Pekerjaan Umum. |
| (1). Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, maka komite II DPD RI : |
|---|
| a. Menyampaikan konsepsi usul rancangan undang-undang dalam rangka penyusunan program legislasi nasional untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran; dan |
| b. menyampaikan usulan rencana kerja dan acara persidangan Komite kepada Panitia Musyawarah. |
| (2). Komite membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan Komite pada masa keanggotaan tahun sidang berikutnya. |
|---|
Lampiran :