AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
02 Januari 2023 oleh Humas DPD RI
Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah. |
Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut : |
1. Anggaran pendapat dan belanja negara; |
2. Pajak dan pungutan lain; |
3. Perimbangan keuangan pusat dan daerah; |
4. Pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK; |
5. Lembaga keuangan; dan |
6. Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. |
Lampiran :