AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
02 Januari 2023 oleh Humas DPD RI
| Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah. |
| Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut : |
| 1. Anggaran pendapat dan belanja negara; |
| 2. Pajak dan pungutan lain; |
| 3. Perimbangan keuangan pusat dan daerah; |
| 4. Pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK; |
| 5. Lembaga keuangan; dan |
| 6. Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. |
Lampiran :