KOMITE IV

02 Januari 2023 oleh Humas DPD RI

Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan pusat dan daerah; memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan usaha mikro, kecil dan menengah.
Lingkup tugas Komite IV sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut :
1. Anggaran pendapat dan belanja negara;
2. Pajak dan pungutan lain;
3. Perimbangan keuangan pusat dan daerah;
4. Pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK;
5. Lembaga keuangan; dan
6. Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.

Lampiran :