Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Komite I DPD RI Segera Rampungkan Revisi UU Pemda

2024-06-12 04:26:00Z oleh ntb

JAKARTA – Komite I DPD RI pada Tahun 2024 ini memprioritaskan penyusunan RUU inisiatif DPD RI tentang Perubahan Kelima UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan telah menyelesaikan tahapan finalisasi melalui Sidang Pleno Komite I DPD RI, Senin (10/6/2024). Kegiatan finalisasi dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, M.IP., MH. bersama dengan para Wakil Ketua yaitu Prof. Sylviana Murni dan Dr. Filep Wamafma. Selain itu dihadiri juga oleh para Senator dan Tim Ahli di bawah pimpinan Prof. Djohermansyah Djohan. Beberapa isu strategis diangkat menjadi substansi RUU, diantaranya mengenali penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan, keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan dan sebagainya. Di antara isu-isu tersebut salah satu isu yang diangkat menjadi materi revisi UU Pemda antara lain mengenai penataan daerah. Hingga saat ini terdapat barrier besar yang menghambat pemekaran daerah, yaitu belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemda. Dengan belum diterbitkan PP tentang Desartada sampai dengan saat ini oleh pemerintah berdampak pada terhambatnya pemekaran daerah. Padahal, sudah lebih dari 186 calon daerah otonom baru (DOB) yang menyampaikan aspirasinya kepada DPD RI untuk dimekarkan. Dalam naskah RUU Perubahan atas UU Pemda, Komite I membuat terobosan hukum dengan memformulasikan rumusan yang progresif terkait pemekaran daerah ini. Apabila UU Pemda eksisting meminta dibentuknya PP tentang Desartada yang memuat perkiraan jumlah daerah pada periode tertentu, maka ketentuan tersebut yang menjadi penghambat pemekaran daerah selama ini dan dalam ini dihapuskan dalam draft RUU. Menurut Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, apabila kelak rumusan baru tentang penataan daerah dalam revisi UU Pemda ini dapat disahkan, maka pintu pemekaran daerah akan otomatis terbuka. Daerah yang sudah siap untuk dimekarkan dapat langsung memulai proses pemekarannya. Namun tentu saja, lanjut Senator Razi, pemekaran tetap akan selektif dan terbatas untuk mencegah adanya ledakan pemekaran daerah. Itulah sebabnya tahapan daerah persiapan dalam proses pemekaran tetap dipertahankan. “Melalui revisi UU Pemda ini, DPD RI sebagai perwakilan daerah akan terus memperjuangkan aspirasi daerah untuk dapat mewujudkan pengembangan dan kemandirian daerah, demi terwujudnya demokrasi lokal, kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat daerah,” ujar Fachrul Razi. Muatan lainnya yang turut dibahas adalah tentang kelembagaan dan status Satpol PP dan Camat dalam UU Pemda eksisting. Menurut Senator Razi, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki fungsi yang sangat menentukan dalam penegakan ketertiban umum, peraturan dan regulasi daerah. Sebagai ujung tombak dari penegakan hukum daerah, Satpol PP merupakan organ pemerintah yang sering berhadapan langsung dengan berbagai peristiwa konkrit di masyarakat. Bahkan, tidak jarang harus bergesekan dengan masyarakat demi tegaknya hukum di daerah. “Namun demikian, dengan fungsi strategis itu, perhatian dari pemerintah terlihat minim. Bahkan, arah kebijakan hukum pemerintah cenderung kurang berpihak kepada Satpol PP, khususnya terkait status kepegawaian,” tambahnya. Seiring dengan terbitnya Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara, terdapat indikasi status Satpol PP honorer akan dikonversi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Padahal, Pasal 256 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menghendaki status kepegawaian Satpol PP adalah sebagai jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Razi yang merupakan Senator dari Provinsi Aceh ini melanjutkan, bahwa sikap Komite I jelas, yaitu tidak setuju dengan alih status Satpol PP menjadi P3K. Pertama, karena secara terang-terangan melanggar UU Pemda Pasal 256. Melanggar UU Pemda berarti melanggar konstitusi, dan melanggar konstitusi sama saja dengan melanggar Pancasila. Kedua, dengan melihat sifat, beban dan risiko kerja Satpol PP, maka sudah semestinya terhadap 90 ribu Satpol PP saat ini diberikan status PNS yang memiliki kesejahteraan lebih baik daripada P3K, terlepas dari kedua-duanya digolongkan sebagai ASN. Posisi Satpol PP sangatlah strategis dan layak diperjuangkan menjadi PNS dengan sebuah filosofi bahwa Satpol PP adalah manusia yang perlu dimanusiakan. Satpol PP sudah mengabdi untuk negara, pemerintah, berdinas dengan meninggalkan keluarga dan rela berkorban menjadi ujung tombak pemerintahan. Pemerintahan akan tertib kalau Satpol PP kuat. Pemerintahan yang tidak tertib atau terganggu, akan menyebabkan investasi juga akan terganggu dan apabila investasi terganggu maka ekonomi pun akan merosot yang akhirnya memicu kemiskinan. Itulah sebabnya, Satpol PP harus diperjuangkan status kepegawaiannya. Apalagi, tidak sedikit pula Satpol PP yang sudah lama mengabdikan dirinya bahkan sampai ada yang 18 tahun namun tetap tidak mendapat kejelasan status. Selanjutnya, terkait dengan jabatan camat, Razi juga menilai perlu ada penguatan terhadap pengisian jabatan dan kewenangan camat. Saat ini setidaknya ada dua permasalahan mendasar terkait dengan camat. Pertama, jabatan camat acap kali tidak diisi oleh orang yang kompeten atau memiliki latar belakang pendidikan di bidang pemerintahan. Kedua, masalah keterbatasan kewenangan camat terutama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan dibawahnya, yaitu desa. “Dua hal ini yang mesti dibenahi. Untuk itu, melalui prakarsa revisi UU Pemda, Komite I akan memastikan untuk mengawal penguatan atas status Satpol PP sebagai PNS dan penguatan kewenangan camat untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang menjadi cakupan tugasnya,” jelasnya. RUU tentang Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setelah diketok dalam kegiatan finalisasi ini selanjutnya akan memasuki tahap akhir yaitu proses harmonisasi antara Komite I dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dan selanjutnya RUU akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada bulan Juli nanti. Sumber : https://www.balipuspanews.com/komite-i-dpd-ri-segera-rampungkan-revisi-uu-pemda.html

Ketimbang Kerek Tarif PPN, DPD Sarankan Kemenkeu Optimalkan Pajak Platform Digital

2024-06-12 04:22:00Z oleh ntb

JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengoptimalkan penerimaan pajak dari pos lain ketimbang harus menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Anggota DPD RI Achmad Sukisman Azmy menilai bahwa masih banyak potensi penerimaan pajak yang bisa dioptimalkan oleh pemerintah, salah satunya adalah menyasar pajak dari platform digital. "Inikan potensi yang sangat besar untuk menaikkan income bagi negara kita," ujar Sukisman dalam Rapat Komite IV DPD RI bersama Pemerintah, Selasa (11/6). Meski otoritas pajak sudah memungut pajak dari sektor tersebut, namun seiring dengan perkembangan teknologi, masih banyak platform digital yang belum terpungut pajak. "Kami sangat yakin perkembangan IT yang sangat luar biasa ini tidak semuanya bisa kita tarik pajak. Mungkin Google dan Facebook sudah tetapi kita melihat banyak sekali platform-platform yang lain belum," katanya. Tidak hanya itu, potensi penerimaan pajak dari jalur laut dan jalur darat juga belum terpungut secara optimal. "Banyak sekali sebetulnya potensi pajak yang bisa kita garap, di antaranya masih lowongnya jalur udara dan laut kita yang terbebas dari pajak. Seharusnya negara-negara atau siapapun yang melewati laut kita ini diberikan beban pajak," katanya. "Daripada dia keliling di luar Indonesia kan biayanya lebih tinggi, tetapi kalau masuk ke negara Indonesia ya mungkin diberikan pajak berapa persen ini juga akan baik untuk pertumbuhan ekonomi kita," imbuh Sukisman. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan kebijakan tarif PPN 12% kepada pemerintahan baru, yakni pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. "Yang (tarif PPN) 12% adalah untuk tahun depan kami tentu serahkan kepada pemerintah baru," ujar Sri Mulyani. Sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/ketimbang-kerek-tarif-ppn-dpd-sarankan-kemenkeu-optimalkan-pajak-platform-digital

DPD RI Bakal Tindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 dari BPK RI

2024-06-06 01:49:00Z oleh ntb

Jakarta — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa ke-4, dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Saat menyampaikan laporan yang terdiri dari satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT), Ketua BPK RI Isma Yatun menjelaskan, untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020-2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 52,9%, diantaranya tindak lanjut oleh pemerintah daerah dan BUMD baru mencapai 53,7%. “Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 sebesar Rp136,88 triliun, diantaranya oleh pemda dan BUMD sebesar Rp29,20 triliun,” kata Isma Yatun dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Rabu (5/6/2024). Sedangkan untuk hasil pemeriksaan RPJMN 2020-2023, lanjut Isma Yatun, penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp21,87 triliun. “Diantaranya oleh pemerintah daerah dan BUMD sebesar Rp6,62 triliun,” imbuhnya. Berdasarkan laporan yang disampaikan BPK RI, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menjelaskan bahwa dalam IHPS II Tahun 2023, terjadi peningkatan jumlah dan nilai temuan pada hasil pemeriksaan pemda dan BUMD. Di mana untuk IHPS II tahun 2022, terdapat 1.818 temuan senilai Rp750,21 miliar yang meningkat menjadi 3.266 temuan senilai Rp1,27 triliun pada IHPS II tahun 2023. "Jumlah permasalahan ketidakpatuhan pada hasil pemeriksaan Pemda dan BUMD juga mengalami peningkatan, yaitu dari 1.252 permasalahan dengan nilai Rp710,78 miliar pada IHPS II tahun 2022, menjadi 2.292 permasalahan senilai Rp1,17 triliun," imbuh Nono. Nono juga menjelaskan, pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI telah menyampaikan 120.096 rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun 2020-2023. Jumlah ini meningkat dari periode 2020-2022 yang berjumlah 83.156 rekomendasi. "Namun rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah pada periode 2020-2023 justru lebih sedikit, yaitu Rp6,62 triliun dibandingkan periode 2020-2022 dengan jumlah Rp9,59 triliun," ucap Senator dari Maluku ini. Laporan hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK RI selanjutnya akan digunakan sebagai bahan bagi DPD RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, DPD RI meminta perhatian serius pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara. "Kami juga meminta kepada seluruh Anggota dan Alat Kelengkapan DPD RI untuk menjadikannya sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional. Diharapkan dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” kata Nono. Atas laporan LHP LKPP tahun 2023 dan IHPS tahun 2023 dari BPK RI, Pimpinan DPD RI pun menugaskan Komite IV DPD RI untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut. "Dan terkait dengan hasil pemeriksaan BPK RI yang berindikasi kerugian negara sesuai penelaahan Komite IV DPD RI, Pimpinan DPD RI meneruskan kepada Badan Akuntabilitas Publik untuk melakukan pembahasan dan penelaahan serta tindak lanjut," jelas Nono. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengatakan terjadinya peningkatan temuan terhadap entitas pemeriksaan BPK RI, terutama terhadap pemda, disebabkan karena adanya peningkatan jumlah auditor BPK. Hal tersebut diketahui melalui kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komite IV DPD RI ke beberapa provinsi. “Semakin banyak jumlah yang mengaudit semakin banyak yang ditemukan. Kami akan menindaklanjutinya bersama BAP DPD RI dengan konsultasi berikutnya dengan BPK RI atas nama Komite IV DPD RI,” ucapnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta mengapresiasi kinerja BPK RI. Menurutnya BPK RI telah menyelamatkan uang negara, di mana dalam laporan yang disampaikan terdapat peningkatan jumlah uang negara yang dapat diselamatkan. Dirinya bersama Komite IV pun akan melakukan koordinasi dengan pemda terkait dalam hal tindak lanjut rekomendasi dari BPK RI. “Kami dari Komite IV yang mempunyai tupoksi untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan BPK, akan kami lakukan ke provinsi-provinsi yang kami wakili, untuk mendorong pemda menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi oleh BPK RI,” kata Novita. Sumber : https://rilis.id/Ekonomi/Berita/DPD-RI-Bakal-Tindaklanjuti-Laporan-Hasil-Pemeriksaan-Tahun-2023-dari-BPK-RI-nSnJR62

DPD RI Selesaikan Finalisasi RUU Perubahan Undang-Undang Kepariwisataan

2024-06-05 02:53:00Z oleh ntb

Jakarta — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menyelesaikan finalisasi perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RUU ini akan dijadikan pandangan dan pendapat DPD RI terkait revisi UU Kepariwisataan yang dinilai sudah ketinggalan zaman, dan tidak sesuai dengan perkembangan kekinian di sektor pariwisata. “Komite III DPD RI berharap pada kegiatan finalisasi ini, kita dapat menyempurnakan muatan materi yang dianggap urgen atau penting dan hal-hal lainnya, untuk dapat dituangkan dalam draft RUU maupun Naskah Akademik yang telah disusun sejauh ini, agar nantinya RUU inisiatif Komite III DPD RI dapat bermanfaat untuk bangsa dan negara, khususnya masyarakat di daerah.” ucap Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, di DPD RI, hari Selasa tanggal 4 Juni 2024. Ia juga berharap agar RUU Perubahan tersebut dapat mendorong sektor pariwisata, sehingga mampu merangsang peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, dan memicu pertumbuhan ekonomi di daerah. “Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.” imbuh Anggota DPD RI dari Kalimantan Utara, yang akrab dipanggil HB itu. Dalam rapat finalisasi tersebut, Ketua Tim Ahli RUU Perubahan UU Kepariwisataan Komite III DPD RI, Yahya Ahmad Zein, menjelaskan bahwa RUU asas berkelanjutan, dimana dalam RUU ini terdapat perubahan yang bertujuan untuk mempertegas asas berkelanjutan dalam pengembangan kepariwisataan, agar destinasi wisata tidak terancam keberadaannya. Kedua, adalah pengaturan kemitraan antara pusat dengan daerah. Ketiga, aspek inklusif, yang menekankan adanya keterlibatan masyarakat secara inklusif. Tujuannya agar stakeholder di daerah dapat terlibat semaksimal mungkin. “Di Undang-Undang lama atau Cipta Kerja belum terlalu komprehensif untuk menekankan keterlibatan stakeholder di daerah.” jelasnya. Keempat, lanjutnya, terkait peran dan tanggung jawab pemerintah. Dalam RUU Perubahan ini memperkuat peran dan tanggung jawab pemerintah, baik dalam perencanaan, pengembangan, dan pengawasan. Hal ini dikarenakan pengawasan pemerintah selama ini masih dinilai belum maksimal. Kelima, sistem informasi, yaitu mempertegas konteks sistem informasi sebagai bagian dari penyelenggaraan kepariwisataan sebagai unsur strategis. Keenam, memperjelas dan mempertegas peran Badan Promosi Pariwisata Indonesia dan keterkaitannya dengan pemerintah. “Ini ada di pasal 33. Jadi nanti desainnya badan promosi ini dilakukan oleh swasta yang bermitra dengan pemerintah sebagai fasilitator, dan bagian pemasarannya itu adalah Kementerian Pariwisata. Jadi pola desain badan ini tidak mengambil kewenangan di Kemenpar, tapi meletakkan dalam posisinya, sehingga pengusaha bisa tetap melakukan promosi dengan mekanisme kemitraan dengan pemerintah.” jelasnya. Dalam finalisasi RUU Perubahan UU Kepariwisataan ini, beberapa Anggota Komite III DPD RI pun menyampaikan masukan terkait pengembangan pariwisata Indonesia. Anggota DPD RI dari Gorontalo Rahmijati Jahja berharap agar dalam RUU Perubahan UU Kepariwisataan ini dapat mengatur mengenai adanya tambahan biaya-biaya terkait pariwisata yang justru membebani masyarakat. Dirinya mencontohkan wacana pemerintah yang akan memungut iuran pariwisata melalui tiket pesawat. Menurutnya kebijakan tersebut tidak tepat, karena akan membebani masyarakat. “Kok semua dipajakin, tiket, tol, PBB, tapera, semua kita dipajakin. Saya mohon ini perlu kita pikirkan, pariwisata boleh berkelanjutan, tapi jangan sampai kita jadi sapi perahan.” tegasnya. Sementara itu, Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa, berharap agar RUU Perubahan yang diusung DPD RI dapat menciptakan pariwisata berkelanjutan yang juga mengoptimalkan peningkatan pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan, dan mengurangi pengangguran. “Prinsip berkelanjutan sangat penting, di mana pengelolaannya harus didukung dengan sistem informasi terpadu, infrastruktur pelayanan yang kekinian, serta melibatkan paritispasi langsung masyarakat sehingga bisa tumbuh dengan pariwisata sebagai satu kesatuan.” imbuhnya. Sementara itu, Anggota DPD RI dari Jawa Tengah, Bambang Sutrisno, berpesan agar RUU Perubahan dapat menciptakan konsep kemitraan yang melindungi stakeholder dan masyarakat di daerah. Karena konsep kemitraan dalam pengelolaan pariwisata dapat membuka pintu masuk perusahaan asing yang justru menguasai pengelolaan destinasi wisata di daerah. “Kami mohon dalam kesempatan ini dipertegas ada pembatasan-pembatasan. Jangan sampai waktu diketok, kita kaget. Karena banyak sekali setiap ada keputusan UU banyak hal yang di luar dugaan kita.” jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI dari Bali Anak Agung Gde Agung berharap agar dalam RUU Perubahan UU Kepariwisataan ini dapat mendorong pengelolaan pariwisata yang mengutamakan penghormatan atas norma, adat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat. Hal ini dikarenakan banyaknya wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia, terutama di Bali, justru melakukan tindakan yang merugikan masyarakat setempat dan telah mengarah ke tindakan kriminal. “Ini harus kita pikirkan. Pariwisata harus menghormati agama, adat dan budaya, serta kearifan lokal, ini adalah satu poin yang bagus.” ucapnya. Di akhir kegiatan, Anggota Komite III DPD RI pun menyetujui hasil penyusunan RUU Perubahan UU Kepariwisataan, dan akan melanjutkan di tahap selanjutnya berupa harmonisasi dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI sebelum disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI. Sumber : https://www.viralsumsel.com/dpd-ri-selesaikan-finalisasi-ruu-perubahan-undang-undang-kepariwisataan/amp/

DPD RI Terima Kunjungan BEM FISIP Unair

2024-06-04 02:31:00Z oleh ntb

JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Kholik memaparkan posisi dan kedudukan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara kepada delegasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) yang melakukan kunjungan ke DPD RI. Menurutnya, keberadaan DPD RI merupakan hasil dari perkembangan nilai-nilai demokrasi di Indonesia. DPD RI menjadi bagian dari parlemen Indonesia yang terlibat dalam setiap keputusan strategis pemerintah. “Dalam sistem bikameral, di setiap keputusan, tidak hanya sisi politik, tetapi juga aspek lain. Di tempat kita (parlemen), keputusan dipertimbangkan tidak hanya aspek politik, tetapi juga daerah,” jelas Abdul Kholik didampingi Kepala Biro Protokol, Humas, dan Media Mahyu Darma dan Kabag Humas dan Fasilitasi Pengaduan Setjen DPD RI Taufik Jatmiko saat menerima delegasi BEM FISIP Unair, di Nusantara V, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (3/6/2024). Peran dan tugas DPD RI, lanjut Abdul Kholik, meliputi tiga aspek. Pertama di bidang legislasi yaitu penyusunan dan pembahasan RUU terkait dengan kewenangan, seperti otonomi daerah dan sumber daya alam. Kedua, terkait anggaran, DPD RI menyampaikan pertimbangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang terkait pajak, sektor pendidikan, agama, perimbangan keuangan pusat dengan daerah. Ketuga terkait pengawasan, dilakukan pada bidang pembangunan dan pelaksanaan otonomi daerah. Pengawasan legislasi di tingkat pusat dan daerah, termasuk Ranperda dan Perda. Abdul Kholik menjelaskan bahwa DPD RI murni hadir sebagai perwakilan masyarakat daerah yang memliki gagasan yang lebih obyektif, karena dasarnya bukan politik, tapi aspirasi masyarakat dan daerah. Berbeda dengan DPR RI, aspirasi yang dibawa pun melingkupi aspirasi satu provinsi, sehingga fungsi keterwakilan daerah pun tercerminkan di DPD RI. “DPD RI memiliki dapil (daerah pemilihan) satu provinsi, sedangkan seorang anggota DPR RI dapilnya meliputi beberapa kabupaten dan kota. Dalam memiliki dasar permasalahan pada pengawasan, kami (DPD) lebih bersifat komprehensif, karena mencakup seluruh permasalahan dalam satu provinsi,” jelasnya. Selain menjelaskan tentang DPD RI, Abdul Kholik pun juga menyinggung adanya haluan negara di Indonesia. Menurutnya keberadaan haluan negara dapat menjadi panduan dalam menentukan arah pembangunan yang terukur. Tanpa adanya haluan negara, pelaksanaan pembangunan tidak akan memiliki arah seperti yang digariskan dalam Konstitusi. “Kami pernah mengusulkan ke depan perlunya haluan negara. Nanti haluan negara ini untuk memandu perjalanan bangsa ke depan, sehingga sekarang ini kita tahu, kita mau jadi seperti apa,” ucap Abdul Kholik yang tergabung dalam Komite I DPD RI ini. Adapun kunjungan BEM FISIP Unair ke DPD RI bertujuan untuk mengetahui tugas dan peran DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah. Sumber : https://www.waspada.id/nusantara/dpd-ri-terima-kunjungan-bem-fisip-unair/

Komite I DPD RI: Otonomi Daerah Belum Mampu Hadirkan Kesejahteraan Rakyat

2024-05-29 02:33:00Z oleh ntb

Komite I DPD RI menyatakan otonomi daerah saat ini belum mampu hadirkan kesejahteraan rakyat. Bahkan dalam kerangka desentralisasi, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan serta infrastruktur masih jauh dari harapan. Uji Publik RUU tentang Perubahan Kelima UU No. 23/2014 yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat, Selasa (28/5/2024. (Foto:Humas DPD RI) Hal itu terungkap dalam Uji Publik RUU tentang Perubahan Kelima UU No. 23/2014 yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat. “Atas kondisi tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi di Padang, Selasa (28/5/2024). Fachrul Razi menerangkan bahwa uji publik ini perlu digelar dan diharapkan menghasilkan kesepahaman bersama dan konstruktif terhadap RUU tersebut. “Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah menyimpan banyak masalah,” ungkapnya. Menurut Fachrul Razi, permasalahan tersebut ada pada elemen dasar otonomi daerah yang berkaitan satu sama lain, yakni penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan daerah atau organisasi pemda, birokrasi lokal, keuangan daerah, regulasi lokal, penyelenggara pemda, inovasi dan kerja sama pemda, pembinaan dan pengawasan, serta isu strategis lainnya. “Norma, standar, pedoman dan kriteria yang dibuat pemerintah pusat berlebihan, kaku dan seragam, dampaknya menggerus hakikat otonomi daerah,” kata Senator asal Aceh itu. Tim Ahli RUU Perubahan Atas UU No. 23/2014 dari DPD RI Djohermansyah Djohan mengemukakan, dalam RUU yang sedang digodok oleh Komite I DPD RI ada pemaknaan kembali asas dekonsentrasi. “Pemerintah pusat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada instansi vertikal atau kantor regional. Tidak lagi membebaninya kepada gubernur. Artinya menghapus seluruh ketentuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” tutur pakar otonomi daerah Indonesia itu. Pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyatakan semangat desentralistik dalam UU No. 23/2014 tetap diapungkan, namun tetap terdapat pembatasan kekuasaan pemda. “Ditariknya beberapa urusan daerah dari kabupaten/kota menjadi urusan provinsi. Begitupun sebagian urusan Pemprov kemudian ditarik menjadi urusan Pempus,” papar Mahyeldi. Anggota Komite I DPD RI Alirman Sori selaku tuan rumah dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada semua pihak yang hadir dalam uji publik ini. “Perubahan atas UU No. 23/2014 akan membawa manfaat bagi masyarakat daerah,” ujar Senator Dapil Sumbar itu. Sebagai informasi, para narasumber uji publik ini antara lain Asrinaldi, Fauzan Misra, Martias Wanto Dt Maruhun. Adapun para pesertanya dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan kalangan civitas akademika. Sumber : https://sudutpandang.id/komite-i-dpd-ri-otonomi-daerah-belum-mampu-hadirkan-kesejahteraan-rakyat

Teras Narang: Komite II DPD RI terus mencari solusi menjaga sektor pertanian

2024-05-22 01:50:00Z oleh ntb

Senator Republik Indonesia asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengakui bahwa Komite II DPD RI dari sejak lama hingga saat ini, terus berupaya mencari solusi dalam menjaga sektor pertanian, agar tetap berkembang demi ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Pengakuan itu disampaikan Teras Narang usai menghadiri dan memberikan pandangan terkait kondisi dan perkembangan sektor pertanian, saat diskusi dan uji sahih Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPB2B), yang dilaksanakan Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin. "Komite II DPD RI memberi perhatian karena setiap tahunnya terjadi alih fungsi lahan pertanian sekitar 60.000 - 80.000 hektar per tahun merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022," ucapnya melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya. Tak hanya alih fungsi lahan, lanjut Anggota Komite II DPD RI itu, terjadi tren alih fungsi profesi petani pun terjadi. Di mana tercatat jumlah petani muda yang berumur 19– 39 tahun hanya sebanyak 21,93 persen merujuk pada Sensus Pertanian 2023 lalu. "Ini adalah salah satu isu penting dari masalah pertanian yang dapat berdampak secara multisektor untuk kehidupan kita sebagai negara," ungkap Teras Narang. Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu pun menyebut, dalam diskusi yang diadakan IPB tersebut, terdapat berbagai usulan alternatif untuk memperkuat agenda perlindungan terhadap lahan pangan berkelanjutan. Termasuk menyiapkan konsepsi tentang pangan yang lebih kuat, penataan kewenangan pusat dan daerah, hingga berbagai usulan pengaturan yang lebih kuat mendorong realisasi PLP2B. Dia mengatakan bahwa dari bebagai catatan, saat ini luas baku sawah di Indonesia baru dikisaran 7,46 juta hektar. Di mana sebagian besar atau 47 persen berada di Pulau Jawa, disusul Sumatera sekitar 24 persen, Sulawesi 13 persen, Kalimantan 10 persen,, Nusa Tenggara dan Bali sekitar 6 persen, serta Maluku dan Papua hanya 1 persen. "Sementara itu, untuk LP2B belum hadir di seluruh daerah. Baru sekitar 370 daerah dari total 508 daerah yang memiliki LP2B. Untuk itulah, saya juga berharap Kalimantan Tengah sungguh diberi atensi oleh pemerintah pusat," pinta Teras Narang. Mengingat upaya pemerintah pusat, sejak orde baru hingga saat ini belum dapat dikatakan berhasil meski luas lahan potensial di daerah Kalteng termasuk besar. Di mana dengan luasan lebih dari 1 juta hektar, dari data yang pernah kami teliti dengan dukungan pemerintah Belanda, hanya terdapat sekitar 350 ribu hektar yang bisa diolah. Sisanya bergantung pada inovasi teknologi untuk mengatasi keasaman lahan hingga pengelolaan saluran irigasinya. "Ini merupakan kondisi yang sangat serius, bila tidak ada langkah konkrit yang diambil pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi LP2B serta terlebih lagi memodernisasi dan menata sektor pertanian agar bisa menjanjikan bagi generasi muda," kata Teras Narang. Selain itu, perlu semacam peta jalan swasembada pangan yang mesti menjadi rujukan pemerintah lintas kepemimpinan, agar ada aspek keberlanjutan dalam mengatasi masalah di lapangan yang kerap tak sejalan dengan arah pemerintah pusat. "Tanpa pendekatan holistik dan terintegrasi demikian, sektor pertanian di Indonesia bisa semakin tertinggal dan ini merupakan ancaman bagi ketahanan dan kedaulatan pangan nasional kita," demikian Teras Narang. Sumber : https://kalteng.antaranews.com/amp/berita/695439/teras-narang-komite-ii-dpd-ri-terus-mencari-solusi-menjaga-sektor-pertanian

Komite I DPD RI Bahas Upaya Penegakan Hukum dan Konflik di Daerah dengan Kejagung RI

2024-05-22 01:45:00Z oleh ntb

Atas maraknya kasus yang menimbulkan kerugian negara yang saat ini terjadi di daerah-daerah, Komite I DPD RI mengadakan rapat kerja membahas penegakan hukum dengan Kejaksaan Agung RI. Komite I DPD RI melihat bahwa persoalan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan kekuasaan masih marak terjadi di daerah. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat bahwa dari tahun 2004-2023 terdapat 163 kasus yang melibatkan Bupati/Walikota, 25 kasus yang melibatkan Gubernur, pejabat eselon (I, II, III, IV) sebanyak 371 kasus, swasta sebanyak 430 kasus dan seterusnya. "Baru-baru ini kita menyaksikan salah satu mega kasus terkait pertambangan timah yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung yang kasusnya masih dalam proses di Kejaksaan," kata Sylviana Murni membuka rapat bersama Ketua Komite I Fachrul Razi dan Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/5/2024). Sebagai representasi masyarakat daerah, Komite I DPD RI berkepentingan untuk itu mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih agar setiap anggaran dan program pembangunan dapat dirasakan optimal oleh masyarakat. Pada rapat kerja ini, Komite I DPD RI mengundang Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, dan Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. "Maraknya penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa juga turut mengganggu percepatan pembangunan desa, ini menjadi perhatian kita bersama," ungkap Sylviana. Isu strategis lainnya yang tak kalah pentingnya yaitu pelaksanaan pilkada serentak 2024. Seperti halnya dalam Pemilu 2024 yang lalu, kejaksaan akan kembali memainkan peran penting sebagai penegak hukum dalam payung sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Isu lokalitas dalam pilkada akan membuat penyelenggaraannya sangat rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, kecurangan (seperti money politic) serta pelanggaran lainnya. "Oleh sebab itu sinergitas antara kejaksaan, Bawaslu daerah dan kepolisian akan sangat menentukan terwujudnya pilkada yang aman, tertib, damai dan adil," terang Sylviana. Pada kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani memaparkan bahwa dalam proses penegakan hukum di daerah, salah satu peran kejaksaan dalam penegakan hukum di desa dengan melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawsan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta menerapkan program jaga desa, serta melalui Instruksi Jaksa Agung No. 5 tahun 2023 dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa. "Kami melakukan MoU dengan Polri serta Kemendagri dalam penanganan laporan/pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah," ujarnya. Pada raker ini, Reda Manthovani menambahkan terkait perkembangan kasus korupsi pertambangan terkait PT Timah, kejaksaan telah menetapkan 21 tersangka, 178 saksi, melakukan pembekuan atas 66 rekening, 187 bidang tanah, sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat serta 16 unit mobil. "Kejaksaan juga telah melakukan penyitaan terhadap smelter seluas 238.848 m2 dan stasiun pengisian bahan bakar di Tangsel terkait kasus tersebut," tambahnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan pihak Kejaksaan juga berperan penting sebagai Sentra Gakkumdu dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. "Kejaksaan melakukan kerja sama lintas sektoral dalam rangka turut berperan aktif dalam penyelenggaraan pemilu bersih," imbuhnya. Menutup rapat, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi memandang bahwa peran Kejaksaan sagat besar, khususnya di daerah-daerah sangat penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, bebas korupsi sehingga pembangunan dapat dirasakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat daerah. "Komite I mendukung penuh effort Kejaksaan Agung RI dalam upaya menyukseskan penyelenggaran Pilkada Serentak 2024," pungkasnya. Sumber : https://rilis.id/Nasional/Berita/Komite-I-DPD-RI-Bahas-Upaya-Penegakan-Hukum-dan-Konflik-di-Daerah-dengan-Kejagung-RI-ug0i13b

Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia

2024-05-17 03:04:00Z oleh ntb

JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong strategi ekonomi pengembangan wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Hal itu dikatakan LaNyalla pada acara Titian Muhibah Delegasi Malaysia Bersama Ketua DPD RI dalam rangka Pengenalan Produk-Produk Kosmetik, Makanan dan Minuman dari Negeri Terengganu Malaysia di Hall Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/5/2024). "Di masa lampau, kita sudah mengupayakan strategi pengembangan wilayah yang dinamakan Sijori (Singapore-Johor-Riau). Namun kemudian senyap," kata LaNyalla. Padahal, Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, pola kerja sama seperti itu bisa diperluas, misalnya antara Terengganu dengan provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan, untuk meningkatkan arus barang dan jasa, konektivitas kemaritiman, serta kerja sama di berbagai bidang lainnya. "Kami di DPD RI tentu berharap bahwa interaksi perekonomian kedua negara dapat secara lebih intensif dilakukan, melibatkan pelaku usaha dan stakeholder bisnis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di kedua negara, agar tercipta sinergi dan skala bisnis regional yang lebih besar dan berkelanjutan," tutur LaNyalla. Menurut LaNyalla, pola demikian tentu saja akan semakin meningkatkan hubungan perdagangan dan perekonomian baik di Indonesia dan Malaysia, bahkan kawasan ASEAN nantinya. Hal ini harus terus dipacu, mengingat interaksi perekonomian di antara negara-negara ASEAN sendiri hanya sekitar 20 persen dari total interaksi negara-negara ASEAN dengan negara lain di luar kawasan. Salah satu penyebabnya, LaNyalla menilai lantaran kita cenderung lalai menggali kemampuan dalam negeri kita, untuk saling menguatkan hubungan, khususnya antara Malaysia dan Indonesia. "Saya kira kunjungan ini sangat penting untuk membangkitkan kesadaran kita sebagai negara bertetangga, sebagai bangsa serumpun, untuk saling menguatkan dan saling melengkapi kebutuhan kita, baik di bidang investasi, industri, perdagangan, pariwisata dan budaya, maupun hubungan antar-warga di kedua negara kita," tegas LaNyalla. Menurut LaNyalla, ketika pasar dunia semakin terguncang oleh perang di Ukraina dan di Palestina, maka pasar regional serta pasar antarnegara bertetangga itulah yang perlu diperkuat dan diperluas terus ke masa depan. Sebab, tidak ada jaminan bahwa dunia akan semakin aman, malah sebaliknya, kita melihat dunia akan bisa semakin kacau. "Kami juga berpendapat bahwa Titian Muhibbah yang hari ini diperkuat antara Kesultanan Terengganu dengan DPD RI dapat kita wujudkan dengan bermacam bentuk kerja sama serta pertukaran informasi dan pengalaman yang bisa menguntungkan kedua belah pihak," tutur LaNyalla. Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI, Darmansyah Husein menyambut baik langkah kerja sama ini. Sebagai elemen yang berperan untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, Darmansyah berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan di kemudian hari. "Kami tentu menyambut baik kerja sama ini dan berharap ke depan akan terus dapat ditingkatkan. Kami dalam posisi mendukung penuh kegiatan ini, yang berorientasi pada peningkatan perekonomian antarnegara dan juga masyarakat yang terlibat di dalamnya," kata Darmansyah. Wakil Menteri Besar Terengganu Malaysia, Haji Ariffin Deraman mengucapkan terima kasih kepada DPD RI yang telah menyambutnya dengan baik. Menurut Ariffin, lawatan ini dilakukan sebagai balasan atas kunjungan kerja delegasi Indonesia sebelumnya. "Terima kasih kepada DPD RI, khusus ya kepada Bapak LaNyalla Mattalitti sebagai Ketua, yang telah menerima kami dengan baik. Kunjungan kami adalah balasan atas delegasi Indonesia yang mengunjungi kami pada 18 Desember 2023 lalu," tutur Ariffin. Ariffin berharap kegiatan ini dapat meningkatkan hubungan dagang dan ekonomi Indonesia-Malaysia. "Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama di bidang perdagangan yang saling menguntungkan kedua negara," harap Ariffin. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI, Darmansyah Husein, Maya Rumantir (Wakil Ketua BKSP), Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Staf Khusus Ketua DPD RI Brigjen Pol Amostian. Sementara delegasi Malaysia yang hadir di antaranya Wakil Menteri Besar Terengganu Malaysia Haji Ariffin Deraman, Senator Malaysia Azman bin Ibrahim, Deputy Chief of Mission (Wakil Dubes Malaysia untuk Indonesia) Encik Farzamie Sarkawi dan sejumlah pengusaha asal Trengganu Malaysia. Turut hadir Raja dan Sultan Nusantara, di antaranya YM Sultan Syarif Machmud Melvin (juga Anggota DPD RI Terpilih), YM Adatuang Sidenreng ke XXV, YM Sultan Sepuh Aloeda II, YM Turah Bima Pangeran Mahkota Raja Denpasar, YM Pangeran Cevi Isnaendar, YM Dewi Ratna Muhlisa, YM Dhien Kausarina dan sejumlah tamu undangan lainnya. sumber : https://m.jpnn.com/amp/news/terima-delegasi-terengganu-ketua-dpd-ri-dorong-strategi-ekonomi-pengembangan-wilayah-ri-malaysia

Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia

2024-05-17 03:04:00Z oleh ntb

JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong strategi ekonomi pengembangan wilayah antara Indonesia dan Malaysia. Hal itu dikatakan LaNyalla pada acara Titian Muhibah Delegasi Malaysia Bersama Ketua DPD RI dalam rangka Pengenalan Produk-Produk Kosmetik, Makanan dan Minuman dari Negeri Terengganu Malaysia di Hall Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/5/2024). "Di masa lampau, kita sudah mengupayakan strategi pengembangan wilayah yang dinamakan Sijori (Singapore-Johor-Riau). Namun kemudian senyap," kata LaNyalla. Padahal, Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, pola kerja sama seperti itu bisa diperluas, misalnya antara Terengganu dengan provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan, untuk meningkatkan arus barang dan jasa, konektivitas kemaritiman, serta kerja sama di berbagai bidang lainnya. "Kami di DPD RI tentu berharap bahwa interaksi perekonomian kedua negara dapat secara lebih intensif dilakukan, melibatkan pelaku usaha dan stakeholder bisnis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di kedua negara, agar tercipta sinergi dan skala bisnis regional yang lebih besar dan berkelanjutan," tutur LaNyalla. Menurut LaNyalla, pola demikian tentu saja akan semakin meningkatkan hubungan perdagangan dan perekonomian baik di Indonesia dan Malaysia, bahkan kawasan ASEAN nantinya. Hal ini harus terus dipacu, mengingat interaksi perekonomian di antara negara-negara ASEAN sendiri hanya sekitar 20 persen dari total interaksi negara-negara ASEAN dengan negara lain di luar kawasan. Salah satu penyebabnya, LaNyalla menilai lantaran kita cenderung lalai menggali kemampuan dalam negeri kita, untuk saling menguatkan hubungan, khususnya antara Malaysia dan Indonesia. "Saya kira kunjungan ini sangat penting untuk membangkitkan kesadaran kita sebagai negara bertetangga, sebagai bangsa serumpun, untuk saling menguatkan dan saling melengkapi kebutuhan kita, baik di bidang investasi, industri, perdagangan, pariwisata dan budaya, maupun hubungan antar-warga di kedua negara kita," tegas LaNyalla. Menurut LaNyalla, ketika pasar dunia semakin terguncang oleh perang di Ukraina dan di Palestina, maka pasar regional serta pasar antarnegara bertetangga itulah yang perlu diperkuat dan diperluas terus ke masa depan. Sebab, tidak ada jaminan bahwa dunia akan semakin aman, malah sebaliknya, kita melihat dunia akan bisa semakin kacau. "Kami juga berpendapat bahwa Titian Muhibbah yang hari ini diperkuat antara Kesultanan Terengganu dengan DPD RI dapat kita wujudkan dengan bermacam bentuk kerja sama serta pertukaran informasi dan pengalaman yang bisa menguntungkan kedua belah pihak," tutur LaNyalla. Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI, Darmansyah Husein menyambut baik langkah kerja sama ini. Sebagai elemen yang berperan untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, Darmansyah berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan di kemudian hari. "Kami tentu menyambut baik kerja sama ini dan berharap ke depan akan terus dapat ditingkatkan. Kami dalam posisi mendukung penuh kegiatan ini, yang berorientasi pada peningkatan perekonomian antarnegara dan juga masyarakat yang terlibat di dalamnya," kata Darmansyah. Wakil Menteri Besar Terengganu Malaysia, Haji Ariffin Deraman mengucapkan terima kasih kepada DPD RI yang telah menyambutnya dengan baik. Menurut Ariffin, lawatan ini dilakukan sebagai balasan atas kunjungan kerja delegasi Indonesia sebelumnya. "Terima kasih kepada DPD RI, khusus ya kepada Bapak LaNyalla Mattalitti sebagai Ketua, yang telah menerima kami dengan baik. Kunjungan kami adalah balasan atas delegasi Indonesia yang mengunjungi kami pada 18 Desember 2023 lalu," tutur Ariffin. Ariffin berharap kegiatan ini dapat meningkatkan hubungan dagang dan ekonomi Indonesia-Malaysia. "Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama di bidang perdagangan yang saling menguntungkan kedua negara," harap Ariffin. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI, Darmansyah Husein, Maya Rumantir (Wakil Ketua BKSP), Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Staf Khusus Ketua DPD RI Brigjen Pol Amostian. Sementara delegasi Malaysia yang hadir di antaranya Wakil Menteri Besar Terengganu Malaysia Haji Ariffin Deraman, Senator Malaysia Azman bin Ibrahim, Deputy Chief of Mission (Wakil Dubes Malaysia untuk Indonesia) Encik Farzamie Sarkawi dan sejumlah pengusaha asal Trengganu Malaysia. Turut hadir Raja dan Sultan Nusantara, di antaranya YM Sultan Syarif Machmud Melvin (juga Anggota DPD RI Terpilih), YM Adatuang Sidenreng ke XXV, YM Sultan Sepuh Aloeda II, YM Turah Bima Pangeran Mahkota Raja Denpasar, YM Pangeran Cevi Isnaendar, YM Dewi Ratna Muhlisa, YM Dhien Kausarina dan sejumlah tamu undangan lainnya. sumber : https://m.jpnn.com/amp/news/terima-delegasi-terengganu-ketua-dpd-ri-dorong-strategi-ekonomi-pengembangan-wilayah-ri-malaysia