AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
2024-02-07T02:04:00Z oleh ntb
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022
Dua tersangka itu adalah Tamron alias Aon, pengusaha timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah, dan Achmad Albani (AA), manager operasional tambang pada perusahaan milik Aon, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, yang mengakibatkan kerugian negara.
LaNyalla mengungkapkan kasus tersebut sudah diekspos oleh DPD RI pada tahun 2019 lalu, berdasarkan temuan dan aduan masyarakat Bangka Belitung saat dirinya berkunjung ke provinsi tersebut tahun 2019.
Bahkan LaNyalla juga sempat memanggil beberapa stakeholder terkait di kantor DPD RI sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Setelah mendapat temuan dan aduan di lapangan, saya tindak lanjuti dengan memanggil direksi PT Timah, sejumlah pemilik smelter, masyarakat nelayan dan LSM di Babel serta unsur dari Mabes Polri. Saat itu saya pertemukan semua pihak di Senayan. Hasilnya saya ekspose dan sampaikan di Sidang Paripurna DPD RI,” ungkap LaNyalla di Surabaya.
LaNyalla bersyukur akhirnya temuan dan ekspose tersebut benar-benar ditindaklanjuti aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Bahkan Korps Adhyaksa tersebut sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Ia mengungkapkan temuan tersebut dari aduan yang disampaikan perwakilan dari 27 pemilik smelter di Babel yang dicabut izinnya oleh Mabes Polri dengan dalih illegal mining.
Mereka tidak bisa melakukan proses produksi dan ekspor Tin Ingot, sehingga harus menjual mineral mentah ke PT Timah.
Anehnya, menurut aduan tersebut, PT Timah justru menunjuk 5 smelter rekanan untuk membantu prosesing, dan PT Timah membeli dari mereka.
Dari aduan itu, disampaikan bahwa PT Timah membeli dari rekanan mereka dengan harga di atas harga normal.
Kata LaNyalla, kemahalan inilah yang menyebabkan neraca keuangannya justru menurun, meskipun PT Timah menguasai tunggal, dibanding saat ke-27 smelter yang ditutup itu masih beroperasi.
Di situ, lanjut LaNyalla patut diduga terjadi permainan untuk menguntungkan para pihak secara pribadi dengan merugikan BUMN tersebut.
“Saat itu kami di DPD RI sudah membuat summary analisa kerugian PT Timah tahun 2019 akibat kerja sama dengan lima smelter rekanan. Lengkap dengan laporan keuangan PT Timah. Summary tersebut telah kami kirimkan ke banyak pihak. Di antaranya ke aparat penegak hukum,” tegas LaNyalla.
Sumber/Berita lengkapnya di https://bangka.tribunnews.com/2024/02/07/5-tahun-lalu-dpd-ri-sudah-ekspose-dugaan-korupsi-tata-niaga-timah-lanyalla-apresiasi-kejagung-ri