Anggota DPD RI Abdul Hakim Tolak PP 28/2024, Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa Bertentangan Pancasila

2024-08-07T01:28:00Z oleh ntb

Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abdul Hakim menolak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal 103 ayat 4 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sekolah jelas bertentangan dengan Pancasila,” ujar Hakim dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin, 5/8/2024.

Hakim melanjutkan, pemberian alat kontrasepsi bagi siswa ini mengikuti cara barat dengan konsep CSE (comprehensive sex education) yang merupakan pendidikan seks berdasarkan pendekatan yang radikal, vulgar, mempromosikan seks bebas, aborsi, dan hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Perlu diketahui, CSE ini juga merupakan alat utama yang digunakan untuk memajukan agenda hak-hak seksual global dan dirancang untuk mengubah semua norma agama dan tradisional yang hidup di tengah masyarakat terkait seksualitas dan gender dengan mengubah cara pandang anak.

Dalam peraturan tersebut juga dikatakan, “Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja.

“Dengan PP ini, negara menjadi permisif dengan hubungan seksual antaranak sekolah selama suka sama suka dan selama tercegah dari HIV, tentu ini kita tolak,” tutup senator asal Lampung ini.

Sumber : https://www.wartalampung.id/anggota-dpd-ri-abdul-hakim-tolak-pp-28-2024-pemberian-alat-kontrasepsi-untuk-siswa-bertentangan-pancasila.html