AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
2023-12-05T02:47:00Z oleh ntb
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan dua lembaga yang memiliki kemiripan nama. Keduanya, merupakan lembaga yang bertugas mewakili daerah dan rakyat daerah.
Aturan terkait DPRD dan DPD tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam UU tersebut dijelaskan mengenai tugas, wewenang, hingga kedudukan DPD dan DPRD.
Sebelum tiba saatnya memilih perwakilan DPD dan DPRD, simak penjelasan keduanya berikut ini.
Perbedaan DPD dan DPRD
1. Perbedaan DPD dan DPRD Mengutip UU Nomor 17 yang telah disebutkan sebelumnya, DPD merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Sementara itu, DPRD adalah kependekan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DPRD sendiri kemudian dibagi menjadi dua, yakni DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Kedudukan Dalam pasal 247 disebutkan bahwa DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Sementara itu, pada pasal 314, dijelaskan bahwa DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Lebih lanjut, dalam pasal 364, DPRD Kabupaten/Kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
3. Jumlah Anggota Mengacu pada pasal 252 dari UU Nomor 17, anggota DPD dari setiap provinsi adalah sebanyak empat orang dengan masa jabatan lima tahun. Jumlah anggota DPD juga tidak lebih dari sepertiga anggota DPR.
Sementara itu, berdasar pasal 318, anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang dengan masa jabatan lima tahun.
Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota adalah paling sedikit 20 orang dan paling banyak 50 orang dengan masa jabatan lima tahun sebagaimana dikutip dari pasal 367.
4. Peresmian Keanggotaan Dalam Pasal 252, dijelaskan bahwa yang meresmikan keanggotaan DPD adalah keputusan presiden. Sementara itu, DPRD Provinsi dan Kabupaten secara berturut-turut diresmikan oleh keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan keputusan Gubernur.
5. Wewenang dan Tugas Berikut ini wewenang dan tugas DPD yang diatur dalam Pasal 249:
Aturan terkait wewenang dan tugas DPRD Provinsi tercantum dalam pasal 317, berikut di antaranya:
Wewenang dan tugas DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 366, di antaranya sebagai berikut:
Nah, itulah perbedaan antara DPD dengan DPRD. Semoga informasi ini menambah pengatuanmu ya