AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
2024-01-11T01:08:00Z oleh ntb
Mataram – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) NTB Evi Apita Maya, S.H., M.Kn., bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB yang selama ini banyak kewenangannya ditarik pemerintah pusat.
Kunjungan kerja (kunker) anggota DPD ini dalam rangka menyerap aspirasi pemerintah daerah terkait banyaknya regulasi yang merupakan kewenangan pemerintah daerah dan saat ini kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat. Penarikan sejumlah kewenangan pemerintah provinsi oleh pemerintah pusat dianggap kurang tepat dengan prinsip otonomi daerah.
Pj Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi mengakui, jika saat ini cukup banyak kewenangan pemerintah provinsi yang dilakukan resentralisasi oleh pemerintah pusat, seperti pada sektor pertambangan, kehutanan, kelautan dan pendidikan. Hal ini, ungkapnya, dinilai kurang tepat dalam implementasi prinsip dari otonomi daerah, karena seharusnya pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan mengelola sumber daya yang ada, sehingga daerah menjadi lebih maju dan mandiri.
“Seharusnya pemerintah pusat tinggal memperkuat fungsi pengawasan, dan fungsi implementasi diberikan kepada daerah,” ujarnya. Menurutnya, pemerintah daerah akan sulit memiliki daya saing, kalau semua kewenangan dan implementasi yang seharusnya dilakukan di daerah ditarik ke pemerintah pusat, sehingga cenderung dianggap tidak mampu mandiri dan selalu bergantung pada anggaran pemerintah pusat atau APBN.
Untuk itu, Pj Gubernur menitipkan harapan kepada senator DPD RI NTB dapat berperan aktif dalam melakukan kontrol terhadap berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, terutama yang berimplikasi terhadap kewenangan daerah yang ditarik ke pemerintah pusat. “Konsep ekonomi harus kita kuatkan, dengan memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengatur dan mengelola sumber daya yang dimiliki. Dengan hal ini kita optimis Indonesia Emas 2045 dapat kita capai,” ujarnya.
Sementara anggota DPD RI Evi Apita Maya menegaskan kesiapan dirinya sebagai Senator asal NTB untuk memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi pemerintah daerah. Pihaknya akan menyampaikan ke pemerintah pusat melalui Komite I, agar kewenangan yang selama ini diberikan kepada daerah dan ditarik kembali oleh pemerintah pusat harus diserahkan ke daerah.
Ditemui usai bertemu Pj Gubernur, Evi Apita Maya melihat semenjak adanya UU Cipta Kerja dan Minerba otonomi daerah diibaratkan jasad yang tidak memiliki ruh. ‘’Kenapa seperti itu? Karena kewenangan yang ada di daerah ditarik ke pusat. Tadi semua menerima masukan dari OPD di provinsi yang banyak kewenangannya ditarik ke pusat dan daerah hanya mendapatkan sampah,’’ ungkapnya.
Adapun kewenangan yang selama ini banyk ditarik adalah eperti masalah perizinan, kehutanan, pendidikan, kelautan, galian C dan lainnya. Banyaknya kewenangan yang ditarik ke pusat ini menyebabkan terlambatnya proses yang harusnya cepat selesai di daerah, tapi dengan kewenangan yang dibawa ke pusat jadi terhambat.
‘’Nanti kalau ada kesalahan balik lagi ke daerah. Padahal itu kondisi yang sangat mendesak. Jadi inilah yang selalu kita perjuangkan bahwa otonomi daerah harus dikembalikan sepenuhnya ke daerah. Mungkin ada hal-hal tertentu yang memang pusat harus tindaklanjuti seperti hal-hal besar. Tapi yang kecil, seperti galian C ditarik ke pusat. Apa-apaan?’’ tanyanya.
Untuk itu sebagai perwakilan daerah menyuarakan apa yang menjadi keluh kesah atau hambatan pemerintah daerah ke pemerintah pusat, sehingga kewenangan yang ditarik pusat dikembalikan ke daerah.