AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
2024-05-13T05:53:00Z oleh ntb
Indonesia Bersiap Mengelola Ruang Udaranya Sendiri
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara pada agenda sidang terdekat demi mendapat persetujuan bersama.
Dalam surat resmi tertanggal 3 April 2024, Presiden menugaskan Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.
Pimpinan Komite I DPD RI, Filep Wamafma, menekankan urgensi RUU ini, terutama terkait dengan kedaulatan nasional. “Pengendalian wilayah udara yang melintasi wilayah daratan dan perairan adalah aspek penting dari kedaulatan suatu negara,” ujarnya.
Filep menyoroti kasus Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna, di mana sebelum tahun 2024, pengaturan ruang udara dan informasi penerbangan dikendalikan oleh Singapura. “Ini menunjukkan adanya ketiadaan pengaturan tegas terkait batas vertikal kedaulatan wilayah udara,” ungkapnya.
Filep menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengatur penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam. “Ini menunjukkan bahwa ruang udara belum termasuk dalam pengaturan dasar konstitusi Indonesia,” katanya.
Oleh karena itu, Filep menekankan kebutuhan mendesak akan RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan landasan hukum kuat bagi pengaturan dan pengawasan penggunaan ruang udara.
“Negara perlu memperhatikan peluang dan ancaman di wilayah udara. Ruang udara memiliki nilai strategis dan ekonomis yang signifikan, terutama dengan kemajuan teknologi penerbangan,” ujar senator dari Papua Barat itu.
Filep menambahkan, perkembangan pesat di semua sektor di era globalisasi saat ini memerlukan pengaturan yang baik untuk mencegah ancaman dari luar.
RUU Pengelolaan Ruang Udara juga diharapkan dapat mengatur masalah-masalah seperti perizinan penerbangan, tata ruang udara, dan penegakan hukum di wilayah udara Indonesia.
Dengan disahkannya RUU ini, pemerintah Indonesia akan memiliki kewenangan penuh untuk mengelola ruang udaranya secara mandiri, meningkatkan kedaulatan nasional, dan memanfaatkan potensi ekonomi dan keamanan dari aset strategis ini.