AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
2024-03-13T01:36:00Z oleh ntb
MATARAM- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah merampungkan seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Puncaknya dengan melakukan rapat pleno terbuka perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi NTB.
Hasil rekapitulasi tingkat Provinsi NTB dengan jenis pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapil NTB telah memunculkan empat nama peraih suara terbanyak sesuai dengan jatah kursi untuk NTB.
Dari empat nama tersebut, dua merupakan petahana, sementara dua lainnya merupakan caleg muda pendatang baru.
TGH Ibnu Halil yang merupakan petahana DPD RI memperoleh 328.713 suara.
Hj Evi Apita Maya yang juga petahana mendapatkan 315.007 suara.
Muhammad Rifki Farabi yang merupakan pendatang baru, putra Mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) H Zainul Majdi mendapatkan 284.126 suara.
Mirah Midadan Fahmid yang juga pendatang baru mendapatkan 265.104 suara.
Posisi kelima ditempati TGH Lalu Gede Ali Wirasakti dengan perolehan suara 207.600.
Sementara dua petahana lainnya harus puas di posisi keenam dan ketujuh, yakni Lalu Suhaimi Ismy mendapatkan 197. 816 suara dan H Sukisman Azmy mendapatkan 182.624 suara.
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, kendati sudah mendapatkan empat nama peraih kursi terbanyak untuk jenis pemilihan DPD RI, namun tetap keputusan akhir nantinya akan ditetapkan KPU RI.
"Tahapan yang sudah kami lakukan memang KPU terhadap perolehan hasil untuk DPRD Provinsi, tadi sudah kami tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 32 tahun 2024, sedangkan untuk hasil Pemilu pemilihan Presiden, DPD, DPR RI itu menjadi kewenangan KPU RI," kata Khuwailid, Senin (11/3/2024).
Hasil rapat pleno tingkat Provinsi NTB itu selanjutnya akan dibawa oleh KPU NTB dalam forum rapat pleno terbuka tingkat KPU RI, untuk mendapatkan hasil akhir nantinya untuk semua jenis pemilihan.
Untuk penetapan kursi DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kata Khuwailid, akan menunggu ditetapkan pasca tidak adanya sengketa Pemilu yang dilaporkan oleh partai politik maupun peserta Pemilu di masa penyampaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau misalnya di NTB tidak ada PHPU tentu KPU NTB atau KPU Kabupaten bisa menetapkan perolehan kursi," pungkasnya.