AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
2024-05-29T02:33:00Z oleh ntb
Komite I DPD RI menyatakan otonomi daerah saat ini belum mampu hadirkan kesejahteraan rakyat. Bahkan dalam kerangka desentralisasi, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan serta infrastruktur masih jauh dari harapan.
Uji Publik RUU tentang Perubahan Kelima UU No. 23/2014 yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat, Selasa (28/5/2024. (Foto:Humas DPD RI)
Hal itu terungkap dalam Uji Publik RUU tentang Perubahan Kelima UU No. 23/2014 yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat.
“Atas kondisi tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi di Padang, Selasa (28/5/2024).
Fachrul Razi menerangkan bahwa uji publik ini perlu digelar dan diharapkan menghasilkan kesepahaman bersama dan konstruktif terhadap RUU tersebut.
“Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah menyimpan banyak masalah,” ungkapnya.
Menurut Fachrul Razi, permasalahan tersebut ada pada elemen dasar otonomi daerah yang berkaitan satu sama lain, yakni penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan daerah atau organisasi pemda, birokrasi lokal, keuangan daerah, regulasi lokal, penyelenggara pemda, inovasi dan kerja sama pemda, pembinaan dan pengawasan, serta isu strategis lainnya.
“Norma, standar, pedoman dan kriteria yang dibuat pemerintah pusat berlebihan, kaku dan seragam, dampaknya menggerus hakikat otonomi daerah,” kata Senator asal Aceh itu.
Tim Ahli RUU Perubahan Atas UU No. 23/2014 dari DPD RI Djohermansyah Djohan mengemukakan, dalam RUU yang sedang digodok oleh Komite I DPD RI ada pemaknaan kembali asas dekonsentrasi.
“Pemerintah pusat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada instansi vertikal atau kantor regional. Tidak lagi membebaninya kepada gubernur. Artinya menghapus seluruh ketentuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” tutur pakar otonomi daerah Indonesia itu.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyatakan semangat desentralistik dalam UU No. 23/2014 tetap diapungkan, namun tetap terdapat pembatasan kekuasaan pemda.
“Ditariknya beberapa urusan daerah dari kabupaten/kota menjadi urusan provinsi. Begitupun sebagian urusan Pemprov kemudian ditarik menjadi urusan Pempus,” papar Mahyeldi.
Anggota Komite I DPD RI Alirman Sori selaku tuan rumah dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada semua pihak yang hadir dalam uji publik ini.
“Perubahan atas UU No. 23/2014 akan membawa manfaat bagi masyarakat daerah,” ujar Senator Dapil Sumbar itu.
Sebagai informasi, para narasumber uji publik ini antara lain Asrinaldi, Fauzan Misra, Martias Wanto Dt Maruhun.
Adapun para pesertanya dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan kalangan civitas akademika.
Sumber : https://sudutpandang.id/komite-i-dpd-ri-otonomi-daerah-belum-mampu-hadirkan-kesejahteraan-rakyat