Komite II DPD RI Usung Aspirasi Terkait Keterbatasan Kewenangan Daerah Dalam Pengelolaan SDA

2024-05-08T02:09:00Z oleh ntb

Jakarta – Sejumlah anggota DPD RI yang menyampaikan laporan hasil penyerapan aspirasi di daerah selama masa reses, didominasi terkait sentralisasi kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di daerah.

Semenjak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diberlakukan, banyak kewenangan daerah dalam pengelolaan SDA di daerahnya ditarik pemerintah pusat.

Dalam penyampaian laporan hasil penyerapan aspirasi sesuai bidang Komite II DPD RI, yaitu Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal serta Perubahannya dalam UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh mengatakan, sejumlah tokoh dan pemimpin di Aceh mengeluhkan penarikan kewenangan dalam pengelolaan SDA oleh pemerintah pusat.

Padahal dengan adanya kewenangan daerah dalam mengelola SDA tersebut, dapat digunakan sebagai modal pembangunan menyejahterakan masyarakat.

“Enam bulan lalu Aceh dikejutkan dengan ditemukannya cadangan oil dan gas yang besar. Namun ada masalah, Aceh sekarang dicap sebagai provinsi termiskin di Sumatera. Namun kebijakan pemerintah pusat, semua oil dan gas dibawa ke Pulau Jawa. Semua kalangan dan tokoh di Aceh mempersoalkan masalah ini ke pemerintah pusat,”kata Puteh ketika menyampaikan laporan hasil penyerapan aspirasi dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (7/5/2024).

Puteh berharap agar DPD RI dapat mendorong agar pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan temuan oli dan gas tersebut yang dapat digunakan memajukan perekonomian Aceh.

“Saya mohon agar hal tersebut dapat dibantu, terutama Pimpinan DPD, agar pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan-kebijakan yang baik. Jika tidak, akan terulang temuan migas di Arun karena pemerintah pusat tidak hadir,” tuturnya.

Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah M Rakhman juga mengeluhkan minimnya kewenangan pemda pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja. Menurut dia pasca UU tersebut diberlakukan, otonomi daerah tidak berjalan seperti yang dicita-citakan, justru sentralisasi kembali muncul.

“UU Cipta Kerja masih sama, pemerintah daerah hanya merasa menjadi stempel saja, karena sampai urusan Nomor Induk Berusaha sudah diatur oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Sumber : https://sumselupdate.com/komite-ii-dpd-ri-usung-aspirasi-terkait-keterbatasan-kewenangan-daerah-dalam-pengelolaan-sda/