Komite IV DPD RI Bahas Perubahan UU Perkoperasian

2023-11-16T04:17:00Z oleh ntb

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. RDPU ini diadakan untuk menyesuaikan regulasi Perkoperasian dengan perkembangan zaman, mengingat regulasi yang berlaku saat ini dianggap sudah tua.

Fernando Sinaga, S.Th., Wakil Ketua Komite IV DPD RI, menjelaskan bahwa Undang-Undang Perkoperasian telah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan, termasuk pembatalan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi pada 28 Mei 2013.

“DPD RI telah mengusulkan perubahan kepada DPR RI melalui keputusan Nomor 04/DPD RI/I/2015-2016 tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian pada tahun 2015. Meskipun pemerintah dan DPR RI telah mengusulkan perubahan undang-undang tersebut pada 1 November 2016, regulasi terkait Perkoperasian masih belum disahkan hingga saat ini,” jelas Fernando Sinaga.

Dalam RDPU ini, hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto, Guru Besar Universitas Indonesia, dan Prof. Dr. Ir. Lukman M. Baga, MA.Ec., Guru Besar Institut Pertanian Bogor dan Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB University.

Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto menyoroti bahwa regulasi Perkoperasian di Indonesia belum mendorong kegiatan produktif anggota koperasi. Ia menawarkan solusi, termasuk mengubah Pasal 1 RUU tentang Perkoperasian untuk menekankan basis kegiatan produktif anggota koperasi.

Prof. Dr. Ir. Lukman M. Baga, MA.Ec., menyoroti upaya menghambat kemajuan koperasi dengan membuat regulasi yang tidak jelas. Ia menekankan bahwa Koperasi sebagai gerakan anti-kapitalis dihadapi oleh pihak yang tidak ingin melihat perkembangan koperasi.

Senator-senator dari berbagai provinsi turut memberikan pandangan dan pertanyaan terkait kondisi perkoperasian di wilayah mereka. Beberapa masalah yang diangkat termasuk kurangnya perhatian pemerintah, kesalahpahaman masyarakat terhadap koperasi, dan perlunya modifikasi Pasal 1 RUU tentang Perkoperasian.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, SH., MH., berharap agar DPD RI tidak hanya memberikan pandangan dalam perubahan undang-undang tersebut, tetapi juga turut membahasnya. Ketua Komite IV DPD RI, KH. Amang Syafruddin, Lc., menegaskan pentingnya peran koperasi dalam menguatkan ekonomi Indonesia dan menyuarakan kekhawatiran terhadap penggerogotan kekayaan Indonesia oleh oligarki.

RDPU ini mencerminkan dinamika diskusi mengenai perubahan undang-undang perkoperasian dan peran penting koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Sumber : https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/komite-iv-dpd-ri-bahas-perubahan-uu-perkoperasian/