AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
2024-02-21T03:39:00Z oleh ntb
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar kegiatan Studi Empirik dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah bekerja sama dengan Fakultas Hukum. Acara ini digelar di Auditorium lantai 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, pada hari jum’at, 16 Februari 2024.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Dra. Mesranian, M.Dev.Plg., selaku Kepala Biro Persidangan II. Dalam sambutannya, Dra. Mesranian menyampaikan pentingnya kolaborasi antara lembaga legislatif dan akademisi dalam menyusun regulasi yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kolaborasi antara lembaga legislatif dan akademisi dalam menyusun regulasi adalah kunci untuk menciptakan kebijakan yang berkualitas dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui kerja sama yang erat, lembaga legislatif dapat mengakses pengetahuan dan riset terkini dari akademisi, sementara akademisi dapat memahami kebutuhan praktis dan konteks kebijakan yang dihadapi oleh lembaga legislatif. Hasilnya, regulasi yang dihasilkan akan lebih relevan, efektif, dan dapat mendukung kemajuan dan keadilan dalam masyarakat,” ujar Mesranian.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, yang juga secara resmi membuka acara. Dekan menyampaikan bahwa kolaborasi yang sinergis antara akademisi dan lembaga legislatif akan menghasilkan regulasi yang lebih berdaya guna, mengakomodasi kebutuhan masyarakat, serta mampu merespons perubahan dan kemajuan zaman dengan lebih baik.
“Sebagai dekan, saya percaya bahwa melibatkan akademisi dalam proses penyusunan regulasi akan menghasilkan kebijakan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan. Akademisi membawa keahlian dan pengetahuan yang mendalam dari hasil riset dan pengalaman lapangan, sedangkan lembaga legislatif membawa pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat,” ungkap Aan.
Selanjutnya, kegiatan ini diisi dengan sesi pemaparan materi dan diskusi yang diawali oleh tiga orang Tim Ahli RUU, yakni Ir. Yuswandi Arsyad Temenggung, M.A., M.Sc., Ph.D., Dr. Eko Subowo, dan Drs. Pardiman, M.Si. Dari Fakultas Hukum, narasumber yang diundang juga turut memperkaya diskusi, antara lain Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Dewi Cahyandari, S.H., M.H., dan Alfons Zakaria, S.H., LL.M., yang membahas topik tentang Pengaturan Pengelolaan Aset Daerah, Analisis Kebijakan Pengaturan Pengelolaan Aset Daerah, dan juga Tindak Pidana dan Pidana Dalam RUU Pengelolaan Aset Daerah.
Diskusi berjalan lancar dengan dipandu oleh Zora Febriena Dwithia H.P., S.H., M.Kn., salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai Moderator. Dosen Fakultas Hukum yang datang sebagai peserta berbagi wawasan, serta pandangan terkait upaya penyempurnaan regulasi pengelolaan aset daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DPD RI dalam menggandeng para pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang progresif dan berorientasi pada kepentingan rakyat.