AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
2024-10-03T01:05:00Z oleh ntb
Senator dari Bengkulu, Sultan B Najamudin meraih 95 dan rivalnya senator Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti mengantongi 56 suara.
Setelah mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, para senator itu menggelar rapat paripurna dengan agenda pemilihan ketua. Hasilnya, senator dari Bengkulu, Sultan B Najamudin terpilih sebagai Ketua DPD RI Periode 2024-2029. Sidang paripurna pemilihan Ketua DPD RI itu berlangsung di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (01/10/2024) kemarin.
Proses pemilihan disepakati menggunakan mekanisme paket calon pimpinan. Ada 2 paket calon pimpinan yang ikut dalam bursa pemilihan dan masing-masing paket terdiri dari 4 orang. Sultan dari Sub Wilayah Barat I menggandeng senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta dari Sub Wilayah Barat II, GKR Hemas, senator dari Papua mewakili Sub Wilayah Timur II, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung, senator Sulawesi Selatan dari Sub Wilayah Timur I.
Paket calon pimpinan lainnya yakni senator asal Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti, senator dari Maluku, Nono Sampono, senator Jambi, Elviana, dan senator asal Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Ihsan. Dari 151 senator yang ikut pemilihan, hasil voting menunjukkan Sultan meraih 95 suara, mengungguli mantan Ketua DPD RI LaNyalla yang mengantongi 56 suara.
Berdasarkan hasil voting, Sultan ditetapkan sebagai Ketua DPD RI, GKR Hemas mengampu Wakil Ketua I, Yorrys Raweyai Wakil Ketua II dan Tamsil Linrung Wakil Ketua III DPD RI. Sidang paripurna itu dikomandoi Pimpinan DPD RI sementara yakni senator asal Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, didampingi senator Kalimantan Utara, Larasati Moriska.
Dalam menyampaikan visi dan misinya, Sultan optimis eksistensi dan legitimasi DPD RI semakin maju dibawah kepemimpinannya. Dia juga menawarkan kepemimpinan yang lebih kolaboratif dan humanis. “Izinkan kami berempat hanya tampil sebagai pimpinan, bukan sebagai bos. Insya Allah kami akan memimpin secara demokratis tanpa tekanan,” katanya.
Sultan menyebut paket pimpinan yang telah dirumuskan terdiri dari orang-orang berpengalaman dalam memimpin daerah. Serta kompeten memperjuangkan aspirasi rakyat daerah. “Peran Pak LaNyalla selama ini sudah baik, namun izinkan kami menyempurnakan dengan lebih baik,” imbuhnya.
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menegaskan DPD RI harus kolaboratif dan inklusif. Kolaborasi DPD RI dan pemerintah atau antara legislatif dan eksekutif bisa memperkuat peran dan kewenangan DPD RI.
152 Anggota DPD 2024-2029
Sebelumnya, sebanyak 152 anggota DPD RI 2024-2029 mengucapkan sumpah/janji jabatan. Kemudian dilanjutkan penyerahan Memori Jabatan dari Pimpinan DPD RI Periode 2019-2024 kepada Pimpinan Sementara DPD RI dan dilanjutkan berita acara serah terima.
“Semoga menjadi langkah awal dalam mengemban amanah konstitusi sebagai anggota DPD dan secara konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah di tingkat pusat,” lanjut Ismeth.
Setelah sidang paripurna pengambilan sumpah, pada hari yang sama dilanjutkan beberapa agenda rapat. Antara lain rapat konsultasi Pimpinan Sementara DPD RI dengan perwakilan provinsi di Gedung DPD RI, Sidang Paripurna II DPD RI dengan agenda Pengesahan Jadwal Sidang Awal Masa Jabatan 2024-2029, dan Sidang Paripurna III dengan agenda pemilihan Pimpinan Tetap DPD RI 2024-2029.
Selain DPD, anggota DPR telah menetapkan pimpinan baru. Sidang paripurna DPR dengan agenda penetapan pimpinan DPR itu dikomandoi pimpinan sementara DPR, Guntur Sasono. Penetapan pimpinan DPR itu dilaksanakan sesuai Pasal 427D UU No.2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).
Ketentuan itu mengatur antara lain pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Mengacu aturan itu terpilih Puan Maharani dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebagai Ketua DPR. Wakil Ketua DPR secara berurutan yakni Adies Kadir dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Rakyat (Gerindra), Saan Mustopa dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Apakah disetujui dan ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029. Saya minta pendapatnya, setuju?,” tanya Guntur disambut setuju anggota DPR 2024-2029 yang hadir dalam rapat paripurna itu.