Undang 3 Capres, DPD RI Uji Wawasan terkait Sistem Ketatanegaraan RI

2024-02-02T00:33:00Z oleh ntb

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengundang ketiga Calon Presiden yang berkontestasi pada Pemilu 2024 di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).

Masing-masing calon presiden akan didengar komitmen kebangsaannya terhadap persoalan-persoalan fundamental bangsa dalam Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024 dengan tema 'Menatap Kemajuan Daerah dan Sistem Ketatanegaraan RI'.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan, salah satu persoalan fundamental terkait keadilan fiskal dalam konteks hubungan antara Pusat dan Daerah. Seperti diketahui, APBN terdistribusi untuk pemerintah pusat sebesar 64 persen, sedangkan pemerintah daerah 36 persen.

“Sementara proporsi beban jumlah pegawai yang ditanggung pemerintah daerah sebesar 78 persen. Sedangkan pemerintah pusat hanya 22 persen," tutur LaNyalla di Jakarta, Kamis (1/2).

Dengan rasio proporsi yang berbanding terbalik itu, menyebabkan kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan layanan penyelenggaraan kewenangan menjadi sangat lemah dan terbatas.

“Hasilnya, Standar Pelayanan Minimal (SPM) pemerintah daerah rata-rata hanya mencapai angka 58 persen untuk provinsi dan 59 persen untuk kabupaten/kota," jelas LaNyalla.

Sebaliknya, Kementerian dengan porsi APBN yang sangat besar ternyata memiliki keterbatasan kemampuan rentang kendali hingga ke daerah, terutama di Daerah Kepulauan dan Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).

Persoalan fundamental kedua menurut LaNyalla adalah ketidakadilan yang dirasakan daerah dan masyarakat daerah terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi lainnya di daerah, yang outputnya justru memindahkan kantong kemiskinan baru dan memperparah bencana ekologi.

“Kami melihat paradigma pembangunan yang diterapkan adalah pembangunan di Indonesia, bukan membangun Indonesia,” tegas LaNyalla.

Pasalnya, untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan PDB, maka segala kemudahan diberikan kepada investor asing dan swasta untuk menguasai sumber daya di daerah.

Persoalan fundamental ketiga yang merupakan muara dari semua persoalan fundamental tersebut, menurut LaNyalla adalah asas dan sistem bernegara Indonesia yang telah meninggalkan filosofi dasar dan identitas konstitusi kita yaitu Pancasila.

“Perubahan isi dari pasal-pasal dalam UUD 1945 yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 silam tersebut, membuat Konstitusi Indonesia justru menjabarkan semangat individualisme dan liberalisme serta ekonomi yang kapitalistik," terangnya.

Untuk itu, pihaknya perlu menguji visi kenegaraan capres terkait dengan putusan Sidang Paripurna DPD RI tanggal 14 Juli 2023 lalu, DPD RI menawarkan kepada bangsa Indonesia untuk kembali menerapkan sistem rumusan para pendiri bangsa, dengan penyempurnaan dan penguatan.

Sehingga tidak terjadi praktik penyimpangan seperti di era Orde Lama dan Orde Baru.

“Nanti kita minta pandangan dan kajian dari masing-masing capres terhadap beberapa isu fundamental tersebut. Sehingga kita dapat mengetahui visi mereka terkait hubungan pusat dan daerah, serta ketatanegaraan Indonesia,” tandas LaNyalla.

Acara yang akan dimulai pukul 14.00 WIB itu akan menghadirkan para capres secara terpisah. Direncanakan Anies Baswedan akan mengisi slot pukul 14.00 WIB, sementara Ganjar Pranowo hadir pukul 19.00 WIB, dan Prabowo Subianto pada pukul 20.30 WIB.

Kegiatan yang disiarkan live streaming melalui akun Youtube Official DPD RI itu, juga akan mengundang pimpinan MPR dan DPR, KPU/Bawaslu, Gubernur, Ketua Asosiasi Pemerintahan Daerah, Raja dan Sultan Nusantara, serta pimpinan ormas, akademisi dan organisasi mahasiswa.

Sumber : https://rmol.id/politik/read/2024/02/01/607709/undang-3-capres-dpd-ri-uji-wawasan-terkait-sistem-ketatanegaraan-ri