Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

DPD RI Minta Dana Desa Naik Rp 5-10 Miliar

2023-11-14T02:18:00Z oleh ntb

JAKARTA -- Komite I DPD RI mendorong revisi UU Desa segera disahkan. Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, revisi untuk menjawab dinamika, aspirasi dan mampu menjawab isu-isu strategis terkait desa. "Revisi UU Desa, selain mempertimbangkan materi dari DPD RI, kami juga ingin dana desa naik hingga Rp 5-10 miliar," kata Fachrul melalui rilis yang diterima Republika, Senin (13/11). Hal itu disampaikan saat rapat kerja Komite I DPD RI dan Kemendes PDTT. DPD sepakat memperkuat pembangunan dan perekonomian desa berbasis potensi desa mendorong peningkatan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN Maka itu, diharapkan, masing-masing desa menerima dana desa menjadi Rp 5-10 miliar. DPD RI mengharapkan komitmen pemerintah melalui Kemendes PDTT dalam rangka merampungkan revisi UU Desa agar selesai tahun ini. Kemudian, DPD turut menyoroti permasalahan dana desa dan mengusulkan untuk memisahkan antara dana transfer ke daerah dengan dana desa. Permasalahan lain terkait BUMDes antar daerah satu dengan daerah lain. Sebab, kerap kali BUMDes satu daerah bisa lebih maju karena masalah SDM dan infrastruktur yang ada di sana. Selain digitalisasi, ada pula soal akses internet dan listrik yang minim dan belum mendapat perhatian. Maka itu, Fachrul menghimbau agar Kemendes PDTT RI melibatkan DPD RI dalam melakukan sosialisasi terhadap program-program pembangunan. Sekaligus, dalam peningkatan ekonomi desa yang ada di daerah-daerah. "Ini menjadi pekerjaan dan harapan kita bersama agar program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa bisa berjalan baik," ujar Fachrul. Pada kesempatan itu, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, menyebut beberapa pokok usulan revisi. Antara lain masa jabatan agar ditegaskan urusan pembangunan desa seperti perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Lalu, kepala desa diberi ruang kewenangan secara wajar untuk menilai kinerja perangkat desa dan melakukan evaluasi Raperdes APBDes sesuai kondisi objektif desa. Ia berharap, desa mampu memiliki kemandirian. "Kami ingin desa memiliki dan mencapai kemandirian, kata kuncinya adalah pembangunan dan pemberdayaan," kata Halim. Sumber : https://rejabar.republika.co.id/berita/s4286t396/dpd-ri-minta-dana-desa-naik-rp-510-miliar

Komite I DPD RI Awasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Sulsel

2023-11-13T03:07:00Z oleh ntb

MAKASSAR – Komite I DPD RI menggelar rapat kerja dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait Tahapan Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Turut hadir pada rapat kerja ini, Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI, KPU Provinsi Sulsel, Polda Sulsel, Kejati Sulsel, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulsel, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sulsel, dan akademisi serta tokoh masyarakat pemerhati Pemilu, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (11/11/2023). DPD RI sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, berkepentingan untuk ikut mengawasi persiapan Pemilu dan bersinergi dengan KPU dan Bawaslu di daerah dan para penegak hukum demi terselenggaranya Pemilu sesuai dengan amanat UUD 1945 dan asas Luber Jurdil. Komite I DPD RI mencatat pelanggaran administratif maupun pidana merupakan peristiwa yang rawan terjadi dalam setiap Pemilu. Data statistik pelanggaran Pemilu 2019 lalu menunjukkan terdapat 16.134 pelanggaran administrasi, 373 pelanggaran kode etik, 582 pelanggaran pidana dan 1.475 pelanggaran hukum lainnya. Sementara itu, tindak pidana Pemilu yang berhasil diputus di pengadilan melalui mekanisme sentra Gakkumdu mencapai 345 putusan. ‘’Komite I DPD mendukung penguatan Bawaslu dalam menangani pelanggaran Pemilu dan menekan angka pelanggaran di Pemilu 2024 mendatang sekecil mungkin,’’ kata Wakil Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni bersama Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi di sela-sela membuka rapat. Wakil Ketua Komite I DPD RI, Sylviana menyoroti pada rapat kerja ini bagaimana pengawasan dan tahapan persiapan dan apa yang menjadi permasalahan di Sulawesi Selatan. ‘’Kita harapkan soliditas antara penyelenggara Pemilu, dan sejauh mana tahapan-tahapan yang terjadi, sosialisasi edukasi ke masyarakat yang sudah dijalankan, juga dukungan anggaran Pemda,’’ ujar Sylviana. Senada dengan itu, Senator asal Sulsel, Ajiep Padindang mengatakan, kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). ‘’Bawaslu Sulsel salah satu yang terbaik dan berprestasi, saya harapkan terbaik dalam menyukseskan gelaran Pemilu 2024 nanti,’’ kata Ajiep. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli mengurai kesiapan jajarannya dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Mardiana mengungkapkan, dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak untuk mewujudkan terciptanya Pemilu yang luber dan bermartabat di Sulsel. Untuk mencapai hal tersebut, Mardiana menjelaskan jajarannya telah siap dan menjalankan pengawasan terhadap tahapan Pemilu yang tengah berjalan. ‘’Tentu dalam konteks cegah, awasi dan tindak, Bawaslu membutuhkan perangkat struktur. Di Sulsel, Bawaslu memiliki 80 komisioner, 933 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), 3095 Panitia Pengawas Kelurahan/Desa dan nantinya Bawaslu akan merekrut sebanyak 26.345 pengawas untuk tingkat TPS yang tersebar di 24 kabupaten dan kota,’’ ,” jelasnya. Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat, Subbidang Kesejahteraan Rakyat, Jayadi Nas mengungkapkan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah bukti kesiapan Sulsel dalam mengawal Pemilu 2024. ‘’Pemerintah Sulsel telah serius menghadapi Pemilu 2024 mulai dari persiapan di sisi regulasi, pendanaan, logistik dan antisipasi permasalahan, sebagai upaya serius Pemilu di Sulsel menjadi semakin baik,’’ ungkap Jayadi. Melalui rapat dan penjelasan semua pihak, Komite I DPD RI mengapresiasi kinerja Bawaslu, KPU, Forkopimda dan menunjukan kesiapan Sulsel dalam menghadapi Pemilu 2024. Selain itu, Komite I DPD RI berharap Sulsel dapat menjadi role model bagi provinsi lainnya. ‘’Kita bekerja bersama agar Pemilu 2024 menjadi demokrasi yang dibanggakan, tidak hanya di Sulsel tapi di seluruh Indonesia,’’ kata Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Sumber : https://radarlombok.co.id/komite-i-dpd-ri-awasi-tahapan-pemilu-serentak-2024-di-sulsel.html

DPD RI Dukung Pemerintah Berikan Aksi Nyata Bela Palestina

2023-11-10T02:17:00Z oleh ntb

JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, untuk menyelesaikan konflik di Palestina. "Komite I DPD mendukung Pemerintah Republik Indonesia mengambil aksi nyata yang berdampak langsung dalam penyelesaian konflik Palestina," kata Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kementerian Luar Negeri(Kemlu) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2023). Poin kesimpulan lainnya, dimana Komite I mendorong Pemerintah RI untuk memperkuat upaya diplomasi agar Palestina, semakin diakui sebagai negara merdeka dan berdaulat. "Komite I mendukung upaya pemerintah untuk secara konsisten memberikan bantuan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina," ujarnya. Selain itu, Komite I mendukung dan memperkuat Kemlu dalam kebijakan-kebijakan internasional. Komite I mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti perjanjian-perjanjian internasional. Komite I mendorong pemerintah untuk terus memperjuangkan. Sementara itu, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Abdul Kadir Jailani mengatakan dukungan dari DPD itu akan segera disampaikan kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. "Kami sangat menghargai komitmen untuk dukungan terhadap kinerja Kementerian Luar Negeri," katanya menegaskan. Dia berharap komunikasi dan koordinasi seperti itu adalah sesuatu yang sangat baik dan perlu dipelihara di masa mendatang. Komite I DPD RI melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait dengan isu Palestina dan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam rapat itu, hadir pula Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung. Sumber : https://khazanah.republika.co.id/berita/s3sz0n451/dpd-ri-dukung-pemerintah-berikan-aksi-nyata-bela-palestina

Buka Pameran Tosan Aji di Surabaya, Ketua DPD RI: Keris Jati Diri Bangsa

2023-11-09T01:34:00Z oleh ntb

SURABAYA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan keris adalah jati diri bangsa Indonesia. Sebab keris sudah ada sejak ribuan tahun lalu seiring dengan perkembangan peradaban bangsa ini dan hal itu tertulis dalam banyak prasasti yang ada di Indonesia. "Tidak sedikit sejarawan yang telah melakukan penelitian dan penulisan tentang keris di Nusantara ini. Dan keberadaan keris di Nusantara dapat dibuktikan secara arkeologis melalui sejumlah prasasti yang ditemukan," kata LaNyalla ketika membuka Pameran Seni Tosan Aji Reinkarnasi Majapahit yang diselenggarakan oleh Yayasan Keluargi Ageng Condro Budaya Aji Nuswantara di Gedung Balai Pemuda Surabaya, Rabu (8/11/2023). Setidaknya, lanjut LaNyalla, terdapat 11 prasasti yang dibuat antara abad VII hingga IX masehi, yang meriwayatkan keberadaan keris Nusantara ini. Mulai dari Prasasti Tukmas di tahun 842 masehi, hingga Prasasti Sanggaran di tahun 928 masehi. "Oleh karena itu, keputusan Unesco yang menetapkan keris Indonesia sebagai Karya Agung Warisan Kemanusiaan pada tahun 2005 silam, sudah tepat," ujarnya lagi. Sementara terkait keris yang sering disakralkan, LaNyalla yang merupakan Ketua Dewan Pembina Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI) itu mengingatkan agar cermat dalam memandang. Menurut LaNyalla, setiap benda bisa membawa manfaat, bisa membawa mudharat. "Allah SWT sudah mengingatkan kita. Bahwa iblis dan syaitan akan terus berusaha membelokkan kita ke dalam kemusyrikan sampai hari kiamat nanti. Salah satunya bisa melalui benda-benda yang diagungkan oleh manusia. Bukan hanya keris. Bisa apa saja," tutur Senator asal Jawa Timur itu. Bagi LaNyalla sebagai pribadi pelestari dan kolektor keris, dia menyadari setiap benda memiliki unsur yang terdiri dari molekul. Semua molekul itu bisa mengandung unsur positif, juga bisa negatif. Tergantung bagaimana situasi dan kondisi. "Sebagai muslim, saya meyakini firman Allah dalam Alquran yang menyebutkan bahwa alam dan isinya berzikir kepada Allah SWT. Pohon, tumbuhan, gunung, bahkan batu sekalipun. Artinya ada gerakan molekul di dalamnya. Begitu juga dengan keris pusaka. Yang rata-rata dibuat dari batuan meteorit itu," papar pemilik 3.000-an keris itu. Dijelaskannya, ada tiga unsur penting dari keris pusaka. Pertama, bahan, kedua adalah pembuatnya atau empunya dan yang ketiga yaitu pemegangnya. Kalau ketiganya positif, maka keris tersebut juga bagus. Itulah yang disebut keris ber-Yoni. "Namun yang paling penting, kita atau manusialah yang menguasai benda itu. Artinya, keris semata sebagai sarana atau alat untuk mencapai tujuan. Persis seperti Firman Allah SWT di Surat Al-Hadid, ayat 25, yang mengatakan bahwa Allah menurunkan besi sebagai penolong, dalam membela agama Allah," katanya. Sementara itu dalam sambutannya Andi Budi Sulistiyanto (Gus Andi), Ketua Panitia Pameran mengatakan masyarakat Jawa Timur, baik pejabat maupun rakyatnya tidak boleh melupakan sejarah Majapahit. Mengingat Jawa Timur mendapatkan warisan peradaban berupa nilai-nilai dan simbol-simbol luar biasa dari keberadaan Majapahit. Gus Andi juga menyampaikan terimakasih kepada LaNyalla yang tetap konsisten terhadap bidang kebudayaan. "Jadi sebagai Ketua DPD, Pak LaNyalla tidak hanya memperhatikan masyarakat daerah tetapi beliau sangat konsen dalam bidang budaya. Selain kolektor keris, beliau juga sudah keliling ke seluruh kerajaan dan kesultanan Nusantara untuk memajukan eksistensi mereka," ucapnya. Mewakili Ketua Umum Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI), Agung Wisnu menyampaikan penghormatan kepada LaNyalla. Atas arahan LaNyalla, menurut Agung, kini telah hadir Lembaga Sertifikasi Profesi Perkerisan Indonesia. "Sekitar tahun 2020 saya pernah bicara kepada Pak LaNyalla, kalau di bidang perkerisan butuh lembaga profesi sertifikasi perkerisan. Saya kemudian dipertemukan dengan lembaga sertifikasi Kadin Jatim, setelah melalui beberapa proses kini sudah ada Lembaga Sertifikasi Profesi Perkerisan dan sudah masuk di BNSP," tuturnya. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Budi Raharjo, yang mewakili Gubernur Jatim menyampaikan perlunya pengenalan tosan aji kepada generasi milenial. Sehingga keberadaan keris dan benda pusaka lainnya tetap lestari. "Untuk generasi milenial perlu dikenalkan terkait keris dan tosan aji lainnya. Karena tosan aji terutama keris menunjukkan identitas bangsa dan merupakan peninggalan leluhur yang kaya akan nilai filosofis yang pelajarannya bermanfaat bagi kita semua," katanya. Hadir juga dalam kesempatan itu Deputi Konjen Jepang di Surabaya, Mr Ishii Yutaka, Kompol Iswahab, Kasat Binmas Polrestabes Surabaya, para kolektor keris, perwakilan dari beberapa kerajaan dan peserta pameran. Sumber : https://rejogja.republika.co.id/berita/s3t1ui291/buka-pameran-tosan-aji-di-surabaya-ketua-dpd-ri-keris-jati-diri-bangsa

Untuk Perbaikan Sistem Berbangsa, DPD RI Ajukan 5 Proposal Kenegaraan

2023-11-07T05:36:00Z oleh ntb

Dengan latar belakang bukan untuk kepentingan DPD RI saja, tetapi lebih luas dari itu; yaitu untuk kepentingan agar bangsa dan negara ini dapat mempercepat mewujudkan cita-cita dan tujuan lahirnya negara ini. Maka DPD RI mengusulkan 5 proposal untuk perbaikan sistem berbangsa dan negara, yang kini dinilai tidak sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa ini. "Apalagi Indonesia akan menghadapi tantangan masa depan yang lebih kompleks akibat perubahan situasi global. Ikhtiar ketiga ini juga untuk menjawab hasil temuan dan aspirasi yang kami dapat di 34 Provinsi dan hampir di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia, dimana persoalan yang dihadapi daerah dapat disimpulkan sama. Yaitu; Ketidakadilan yang dirasakan masyarakat di daerah, dan kemiskinan struktural yang sulit dientaskan," demikian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Hal itu disampaikan LaNyalla dalam acara presgathering DPD RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Cirebon Jawa Barat, Kamis (21/9/2023) malam. Hadir Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, anggota DPD RI Fachrul Rozi, Bustami Zainudin, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan jajarannya, Kabag Humas MPR RI Hj Siti Fauziah, Ketua KWP Ariawan dan lain-lain. Menurut LaNyalla setelah DPD RI telaah, akar persoalannya adalah Konstitusi hasil Perubahan di tahun 1999 hingga 2002 silam menyisakan masalah yang sangat fundamental. "Hal ini juga sesuai dengan temuan Komisi Konstitusi yang dibentuk MPR pada tahun 2002, dan hasil kajian akademik Pusat Studi Pancasila di UGM," ujarnya. Yaitu; Undang-Undang Dasar (UUD) hasil Amandemen tersebut telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi dan meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi. Inilah kata LaNyalla, persoalan sebenarnya, yang membuat bangsa dan negara ini semakin individualis dan ekonominya semakin kapitalis, sehingga jurang ketimpangan semakin tinggi. Jalan keluarnya lanjut LaNyalla, tentu harus kembali kepada Pancasila, karena bangsa ini nyatanya masih bersepakat bahwa Pancasila adalah Falsafah Dasar bangsa dan negara ini. Bagaimana wujud dari kembali kepada Pancasila itu? Tentu kata LaNyalla, dengan mengembalikan Konstitusi Negara ini kepada rumusan para pendiri bangsa. Sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, jelas secara terang benderang berasaskan Pancasila. Sehingga Sistem Bernegara yang dipilih adalah Sistem MPR RI sebagai penjelmaan seluruh komponen bangsa. Sehingga kedaulatan rakyat secara utuh berada di Lembaga Tertinggi Negara ini. Dikatakan, para pendiri bangsa sama sekali tidak mengadopsi sistem barat. Meskipun teori-teori Penguatan Presidensial dan Trias Politica (eksekitif, legislatif dan yudikatif) terus dikampanyekan sebagai sistem terbaik dalam demokrasi. Karena pendiri bangsa sudah membahas secara tuntas, bahwa Demokrasi Pancasila, sebagai Sistem Tersendiri, adalah sistem yang paling sesuai dengan negara Super Majemuk seperti Indonesia. Negara kepulauan yang jarak bentangnya sama dengan beberapa negara di Eropa. "Atas kesadaran itu, kami di DPD RI membahas, hasil temuan dan aspirasi yang kami terima, sehingga kami pada akhirnya bersepakat untuk menawarkan gagasan perbaikan Indonesia, demi Indonesia yang lebih kuat, yang lebih bermartabat, yang lebih berdaulat dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. Kami juga menyadari, bahwa terdapat kelemahan di dalam sistem tersebut. Karena sistem tersebut dilahirkan dalam suasana yang mendesak dan revolusioner pada saat itu," jelasnya. Oleh sebab itu kata LaNyalla, pihaknya menawarkan penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut. Bukan penggantian sistem bernegara, seperti yang terjadi di dalam Amandemen tahun 1999 hingga 2002. Sehingga, Proposal Kenegaraan DPD RI berbunyi; "Kita tidak membuka ruang untuk penyinpangan praktek dari nilai-nilai seperti pernah terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru." Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang DPD RI tawarkan tersebut adalah: 1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan. 2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di- isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang- Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Sehingga anggota DPD RI, yang juga dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI, sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang. 3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia. 4). Memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang- Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang- Undang di DPR. 5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. Itulah 5 proposal yang kami tawarkan berdasarkan hasil serap aspirasi kami di seluruh penjuru tanah air. Khusus terhadap Proposal kedua, dimana Kamar DPR RI, sebagai pembentuk Undang-Undang agar dibuka peluang bagi peserta pemilu dari Unsur Perseorangan, sebenarnya bukan gagasan baru. Dunia Internasional juga sudah melakukan hal itu. Termasuk 12 Negara di Eropa dan yang terbaru adalah Afrika Selatan, yang membuka pintu kamar DPR tidak hanya dari unsur peserta pemilu dari anggota Partai Politik saja. Tetapi juga perseorangan berbasis wilayah atau provinsi. Sehingga Undang-Undang yang dihasilkan, yang mengikat secara hukum kepada seluruh warga negara tidak hanya dibuat oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga oleh keterwakilan masyarakat non-partisan atau people representative. Karena faktanya di Indonesia, anggota DPR dari partai politik dalam mengambil keputusan masih sangat didominasi oleh arahan Ketua Umum Partai. Sehingga sangat tidak adil, bila penduduk Indonesia yang berjumlah 275 juta jiwa ini menyerahkan kepatuhan hukum atas Undang- Undang yang dibentuk atas arahan Ketua Umum Partai yang mempunyai anggota di DPR. Itulah mengapa kata LaNyalla, anggota DPD RI, yang juga peserta pemilu dari unsur perseorangan yang berbasis Provinsi secara merata, harus berada di dalam Kamar DPR RI, sebagai bagian dari mekanisme check and balances yang utuh. Sekaligus sebagai bagian dari suara provinsi dari Sabang sampai Merauke. Dari Miangas sampai Rote. Hal ini menurut LaNyalla, berbeda dengan Utusan Daerah di MPR. Karena Utusan Daerah di MPR bukan pembentuk Undang-Undang. Dan mereka harus di-isi dengan mekanisme utusan, bukan Pemilu, dengan latar belakang atau basis unsur dari Bangsa-Bangsa Lama dan Negara-Negara Lama yang sudah ada di Nusantara ini sebelum Indonesia merdeka. Yaitu penerus Raja dan Sultan Nusantara serta Masyarakat Adat dan Penduduk Asli Nusantara. Inilah gambaran yang perlu saya sampaikan. Yang nantinya akan diperjelas dalam dialog bersama para Pimpinan DPD RI. "Sebelum saya akhiri, yang terpenting adalah, kita semua harus membangun kesadaran kolektif bahwa Indonesia punya pekerjaan besar. Untuk mewujudkan saluran dan sarana untuk membangun cita-cita bersama kita. Dalam sebuah ikatan yang mampu menyatukan. Mampu memberikan rasa keadilan. Dan mampu menjawab tantangan masa depan melalui jati diri bangsa ini," katanya. "Kita semua harus mendorong MPR dan semua Lembaga Negara serta institusi TNI dan Polri, termasuk organisasi-organisasi masyarakat serta keagamaan dan partai-partai politik, untuk bersama-sama membangun Konsensus Nasional guna mewujudkan hal tersebut," lanjutnya. "Sehingga bangsa ini kembali ke Fitra Negara Pancasila dengan jalan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, untuk kemudian secara bersama kita lakukan Amandemen dengan Teknik Adendum," jelasnya. Di sinilah peran penting para wartawan untuk meresonansikan gagasan demi Indonesia yang lebih baik ini kepada seluruh elemen bangsa," pungkasnya. Menyinggung peran DPD RI, Mahyudin menegaskan seharusmya sama dengan DPR RI sebagai pembentuk UU. Sehingga kalau UU itu misalnya tidak sesuai dengan kepentingan daerah, maka DPD RI bisa melakukan legislasi review, menolak UU tersebut. "Sedangkan untuk proposal DPR RI perorangan bukan berarti membubarkan DPD RI, tapi setiap orang yang dinilai mampu, berkualitas, integritas, memiliki ide, gahasan, nasionaliame dan berkomitmen untuk perbaikan bangsa ini, yang tidak bisa nyaleg dari parpol bisa maju melalui perorangan. Termasuk para wartawan," ungkapnya. Sumber : https://www.suarapemredkalbar.com/read/potret/06112023/untuk-perbaikan-sistem-berbangsa-dpd-ri-ajukan-5-proposal-kenegaraan

Dari NTB, PANMUS DPD RI Gagas Revisi Pedoman Pengawasan Untuk Optimalkan Peran DPD RI

2023-11-06T02:42:00Z oleh ntb

MATARAM — Panitia Musyarawarah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Panmus DPD) selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka revisi Peraturan DPD No.6/2012 tentang Pedoman Pelaksanan Pengawasan DPD RI, di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (2/11/2023). Rapat itu dibuka oleh Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi dan dihadiri para senator, Darmansyah Husein sebagai Koordinator Tim Program Panmus DPD RI dan anggota tim yaitu Achmad Sukisman, Mohammad Afnan Hadikusumo, Amang Syafrudin, Dedi Iskandar Batubara dan Fadel Muhammad. "Perlunya kebutuhan optimalisasi pengawasan DPD, khususnya dalam rangka memastikan otonomi daerah terlaksana dengan baik di daerah," ucap Gita Ariadi membuka acara. Senada dengan itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Lalu Wira Pria Suhartana berpendapat bahwa ada kebutuhan untuk memastikan optimalisasi peran DPD pada fungsi pengawasan untuk mengimbangi fungsi lainnya seperti anggaran dan legislasi. "Hal ini menuntut dukungan infrastruktur regulasi, lembaga dan kultur sehingga DPD lincah melakukan peran dimaksud," jelas Lalu Wira. Pada kesempatan tersebut, anggota DPD RI Darmasnyah Husein mengungkapkan, selama ini DPD mempedomani Peraturan DPD No.6/2012 dalam melakukan implementasi fungsi pengawasan. Namun, seiring dengan perubahan berbagai regulasi seperti perubahan Tatib DPD, maupun perubahan UU MPR, DPR dan DPD (MD3) serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), terdapat kebutuhan mendesak meninjau kembali Peraturan DPD menyangkut pedoman pengawasan di atas. "Ini merupakan konsekuensi untuk menampung dinamika internal dan eksternal politik kelembagaan. Serta aspirasi masyarakat yang menuntut DPD responsif dalam menyuarakan kehendak publik," tukas Darmansyah Husein. Pada FGD ini diharapkan agar terdapat percepatan revisi Peraturan DPD terkait Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD sehingga semua pihak memiliki acuan dan referensi untuk berkontribusi terhadap peran DPD saat melakukan fungsi pengawasan sebagai bagian dari mandatory konstitusional dari konstitusi. "Dengan percepatan revisi peraturan, DPD akan semakin menguat kualitasnya. Sehingga berdampak signifikan bagi advokasi kepentingan daerah di level nasional," pungkas Senator dari Bangka Belitung tersebut. Sumber : https://www.mandalikanews.id/2023/11/dari-ntb-panmus-dpd-ri-gagas-revisi.html?m=1

Wakil DPD Ingatkan Kepala Daerah Jaga Netralitas, Tak Terjebak Politik Praktis

2023-10-31T05:45:00Z oleh ntb

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengingatkan agar para Pejabat Kepala Daerah menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis dalam perhelatan pemilu 2024. Hal itu disampaikan Sultan Wakil DPD RI lewat keterangan resminya, Senin (30/10/2023). Lebih lanjut, mantan wakil Gubernur Bengkulu itu menyampaikan, agar ratusan Pj Kepala Daerah, baik di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota se Indonesia dapat fokus bekerja membangun daerah secara baik dan akuntabel. “Kami mengucapkan selamat berbakti kepada segenap Pj Kepala Daerah yang sudah dipercayai oleh pemerintah pusat untuk mengemban amanah pembangunan di daerah," ujarnya. Menurut Sultan, kehadiran para PJ Kepala Daerah membawa optimisme dan harapan bagi masyarakat di daerah dalam percepatan pembangunan di daerahnya masing-masing. "Saat ini terdapat banyak persoalan daerah, khususnya terkait isu pangan dan kesejahteraan sosial yang membutuhkan perhatian serius dari para Kepala Daerah," jelasnya. Dia menuturkan, isu sosial di daerah saat ini cenderung lebih sensitif, karena sudah masuk tahun politik. Dia berharap, kehadiran Pj Kepala Daerah mampu membawa perubahan dalam budaya kerja birokrasi dan inovasi kebijakan yang efektif dan sesuai local wisdom. Menurutnya, Keterlibatan Pj Kepala Daerah dalam politik praktis hanya akan menghambat kemajuan di daerah dan memperkeruh suasana alias tidak kondusif. Oleh karena itu, Sultan juga berharap, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Pj Kepala Daerah secara berkala. "Di samping itu, Kemendagri dapat memberikan target pembangunan secara terukur tentang program pembangunan di daerah," pungkasnya. Sumber : https://suaraindonesia.co.id/news/politik/653fb49560902/Wakil-DPD-Ingatkan-Kepala-Daerah-Jaga-Netralitas-Tak-Terjebak-Politik-Praktis

Innalillahi, Anggota DPD RI Cholid Mahmud Tutup Usia

2023-10-30T03:02:00Z oleh ntb

YOGYAKARTA -- Anggota DPD RI, Cholid Mahmud meninggal dunia, Ahad (29/10/2023). Wakil Ketua DPRD DIY dari Fraksi PKS, Huda Tri Yudiana mengatakan, almarhum sudah sakit sejak lama. Almarhum diketahui sudah menjalani cuci darah sejak 2015 lalu. Meski begitu, Huda menyebut kondisinya itu tidak menghalanginya untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPD RI. "Ustaz Cholid sakit dan harus cuci darah sejak 2015, beliau jalani dengan tegar dan sabar. Sakit beliau tidak menghalangi dakwah dan ketugasan beliau sebagai anggota DPD RI," kata Huda, Ahad (29/10/2023). Bahkan, Huda menyebut sempat menemani almarhum melalukan cuci darah di rumah sakit pekan kemarin. Saat itu, almarhum juga menyampaikan pesan-pesan yang mendalam terkait keikhlasan dan perjuangan kepadanya. "Terakhir saya pekan lalu menemani beliau cuci darah di RS. Pesan-pesan beliau seperti biasa, sangat mendalam tentang pentingnya keikhlasan dalam perjuangan. Rupanya itu pertemuan saya yang terakhir dengan ustaz, semoga beliau khusnul khatimah, dan dipertemukan di surga-Nya nanti," ujarnya. Huda juga menyebut bahwa almarhum merupakan seorang pendakwah Islam yang sangat konsisten. Dakwah almarhum, katanya, tidak hanya dengan kata-kata, tetapi dengan semua perilaku beliau. "Yang sangat kuat dari Ustaz Cholid Mahmud adalah keteguhan dalam memegang prinsip. Beliau selalu menekankan pada kami, untuk mencapai cita-cita yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik dan terhormat," ungkap dia. Menurutnya, almarhum juga merupakan seorang guru dan sosok panutan. "Beliau membimbing kami semua sejak mahasiswa. Beliau adalah sosok yang penuh keteladanan," jelas Huda. Sumber : https://rejogja.republika.co.id/berita/s39xqk399/innalillahi-anggota-dpd-ri-cholid-mahmud-tutup-usia

Ketua DPD RI Dukung Kemnaker Atur Pelindungan Ojek Online

2023-10-24T03:42:00Z oleh ntb

Surabaya – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tengah menyiapkan aturan yang akan memberikan perlindungan bagi pengemudi online, dalam perspektif hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator. Dikatakan LaNyalla, yang dibutuhkan pengemudi online saat ini bukan pembatasan jam kerja, tapi hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator yang harus diatur melalui regulasi. Termasuk beban biaya potongan dan lain-lain yang membuat pengemudi harus bekerja ekstra keras untuk bisa mendapat penghasilan yang layak. “Ini yang harus menjadi concern kemenaker. Karena pengemudi online saat ini, baik kendaraan roda dua ataupun roda empat, sudah banyak memberi kontribusi terhadap bangsa. Aktivitas masyarakat semakin dimudahkan, dan mengurangi tingkat pengangguran. Ini harus dipandang sebagai modal sosial bagi negara,” tukas LaNyalla, Senin (23/10/2023). Berdasarkan data, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. Sehingga aturan ini tentunya akan memberikan perlindungan terhadap hajat hidup orang banyak, sambung Penasehat KADIN Jawa Timur itu. Masih menurut LaNyalla, perlindungan terkait status hubungan kerja, harus meliputi tingkat penghasilan yang layak, serta jaminan sosial dan kesehatan. Karena perspektif, selama ini, pengemudi dalam posisi mitra lepas yang tidak memiliki posisi tawar. “Sehingga ketika terjadi satu permasalahan, pengemudi ojek online selalu menjadi pihak yang paling lemah. Padahal skema kerja antara pengemudi dengan aplikator seharusnya diatur dan dilindungi oleh regulasi. Sehingga dapat dipastikan adanya keadilan ekonomi,” kata LaNyalla. LaNyalla menyoroti kebijakan yang dilakukan Gojek di Singapura yang dapat menurunkan komisi aplikator atau biaya bagi hasil bagi mitra pengemudi taksi online dari 15% menjadi 10% mulai 1 November. Hal ini dapat menjadi acuan di Indonesia. Untuk itu, secara prinsip LaNyalla mendukung rencana Kemnaker dan siap memberikan dukungan yang diberikan dalam upaya percepatan terbitnya aturan yang melindungi pengemudi dalam perspektif hubungan kerja. Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji aturan baru soal ojek online atau ojol yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Beberapa aturan yang tengah digodok diantaranya adalah pengemudi ojol harus berusia minimal 18 tahun dan wajib memiliki SIM dan STNK, serta pengemudi ojol juga mesti didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan. sumber : https://kilasjatim.com/ketua-dpd-ri-dukung-kemnaker-atur-pelindungan-ojek-online/

Simak! Perbedaan DPD dan DPRD di Pemilu Legislatif 2024 - RABU PEMILU

2023-10-20T02:08:00Z oleh ntb

Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak. Pemilihan presiden juga pemilihan legislatif mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah. Nah, walaupun sekilas DPRD dan DPD terlihat sama-sama perwakilan daerah, tahukah Kamu, ternyata dua lembaga ini memiliki perbedaan. Baik, secara kedudukan, keanggotaan serta fungsinya Sebelum memilih legislatif di Pemilu 2024 nanti, Yuk kita cari tahu dulu perbedaan DPD dan DPRD di RABU PEMILU! #pemilu2024 #dpd #dprd Sumber : https://www.kompas.tv/video/453114/simak-perbedaan-dpd-dan-dprd-di-pemilu-legislatif-2024-rabu-pemilu