Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Ketua DPD RI: Indonesia Punya Daerah Penghasil Garam, tapi Masih Saja Impor

2024-02-01T01:37:00Z oleh ntb

Masuknya garam impor dinilai bisa dihentikan jika seluruh pihak yang berkepentingan bekerja sama untuk meningkatka produksi garam dalam negeri. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor garam Indonesia mencapai 135,3 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan 2,8 juta ton garam. Hal itulah yang menjadi perhatian serius Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Saat berkunjung ke Pamekasan, Madura, Jawa Timur, LaNyalla menilai impor garam menjadi persoalan pelik yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Pasalnya, Indonesia punya daerah-daerah penghasil garam, termasuk Pamekasan sebagai bagian dari Pulau Madura yang memang memiliki keunggulan komparatif sebagai pulau penghasil garam. Menurut LaNyalla, pekerjaan besar Indonesia menghentikan impor garam menjadi penting sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Salah satu upaya untuk menghentikan impor yakni menaikkan Kadar Natrium Clorida (NaCL) garam rakyat atau garam krosok, sehingga dapat memenuhi standar kebutuhan garam konsumsi dan garam industri. Berdasarkan data Universitas Brawijaya Malang pada Agustus 2023, garam di pulau Madura menguasai sekitar 30 persen lahan tambak nasional. Produksi garam Madura ikut menyumbang sekitar 35 persen atau 600 ribu ton dari total produksi garam nasional. Diakui LaNyalla, garam rakyat atau garam krosok memang memiliki kadar NaCL yang masih di bawah standar kebutuhan garam konsumsi dan garam industri, yakni 98 hingga 99 persen. Untuk itu, LaNyalla menilai pendekatan dalam meningkatkan kadar NaCL garam krosok tentu harus dilakukan pemerintah melalui pendekatan teknologi, dengan melibatkan secara aktif Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Di sisi lain, LaNyalla menyebut setidaknya ada beberapa skema yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Pertama, melalui pendirian pabrik garam industri dengan teknologi washing plant. Pabrik tersebut harus terintegrasi dan berdiri di sentra atau lahan garam rakyat, sehingga semua garam krosok produksi petambak garam bisa langsung diolah. "Di sini peran BRIN harus masuk melalui teknologi washing plant yang mampu meningkatkan kadar NaCL garam krosok menjadi garam konsumsi dan garam industri," ujar LaNyalla. Setiap unit pabrik garam industri terintegrasi dalam perhitungan membutuhkan investasi sekitar Rp40 miliar, dengan kapasitas produksi mencapai 40 ribu ton per tahun. Artinya, dengan membangun sekitar 15 unit pabrik di sentra produksi garam, maka akan dihasilkan sekitar 600 ribu ton garam rakyat yang sudah naik kelas menjadi garam konsumsi dan industri. Angka tersebut tentu saja mampu mengurangi kebutuhan impor untuk industri aneka pangan. "Di sini seharusnya pemerintah hadir secara aktif. Mulai dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, hingga desa. Semua bersinergi untuk memaksimalkan keunggulan Komparatif menjadi keunggulan kompetitif," ujarnya. Untuk itu, LaNyalla menilai pendekatan dalam meningkatkan kadar NaCL garam krosok tentu harus dilakukan pemerintah melalui pendekatan teknologi, dengan melibatkan secara aktif Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Di sisi lain, LaNyalla menyebut setidaknya ada beberapa skema yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Pertama, melalui pendirian pabrik garam industri dengan teknologi washing plant. Pabrik tersebut harus terintegrasi dan berdiri di sentra atau lahan garam rakyat, sehingga semua garam krosok produksi petambak garam bisa langsung diolah. "Di sini peran BRIN harus masuk melalui teknologi washing plant yang mampu meningkatkan kadar NaCL garam krosok menjadi garam konsumsi dan garam industri," ujar LaNyalla. Setiap unit pabrik garam industri terintegrasi dalam perhitungan membutuhkan investasi sekitar Rp40 miliar, dengan kapasitas produksi mencapai 40 ribu ton per tahun. Artinya, dengan membangun sekitar 15 unit pabrik di sentra produksi garam, maka akan dihasilkan sekitar 600 ribu ton garam rakyat yang sudah naik kelas menjadi garam konsumsi dan industri. Angka tersebut tentu saja mampu mengurangi kebutuhan impor untuk industri aneka pangan. "Di sini seharusnya pemerintah hadir secara aktif. Mulai dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, hingga desa. Semua bersinergi untuk memaksimalkan keunggulan Komparatif menjadi keunggulan kompetitif," ujarnya. Sumber : https://www.kompas.tv/regional/480481/ketua-dpd-ri-indonesia-punya-daerah-penghasil-garam-tapi-masih-saja-impor?page=all

Anggota DPD RI Evi Apita Maya Serap Aspirasi Warga NTB Hingga ke Dusun Terpencil

2024-01-25T01:24:00Z oleh ntb

Anggota DPD RI Evi Apita Maya menyerap aspirasi warga hingga ke pelosok dusun di Bima, Sumbawa, dan Lombok. Caleg DPD RI Nomor Urut 3 ini rela ke daerah pegunungan dan pesisir agar bisa mendengar langsung keluhan warga. "Ketika bertemu masyarakat, saya merasakan kebahagiaan tersendiri ketika dekat dengan mereka," kata Evi, Kamis (24/1/2024). Evi menjajaki wilayah di NTB termasuk daerah pelosok di Bima dan Sumbawa. "Saya juga ke pelosok Lape (Sumbawa), merasakan hal yang sama," ungkap Evi. Evi mendapat keluhan dari warga tentang minimnya kehadiran pemimpin yang turun langsung. Bahkan tak sedikit yang mempertanyakan anggota DPD lainnya karena tak menampakkan diri setelah Pemilu. Evi sadar bahwa intensitasnya untuk turun ke lapangan tidak terlalu bebas karena terikat dengan jadwal dari Sekretariat DPD RI. Kesempatan yang diberikan terbatas, hanya tiga sampai empat kali. Itu pun harus disiasati dengan membagi bagi titik sebaran kunjungan. "Dari jadwal yang diberikan itu, itu pun 18 titik yang diberikan jadwal sasaran," kata Caleg viral dengan foto terlalu cantik ini. "Saya minta maaf kepada masyarakat, karena tidak semua bisa kami jangkau akibat terbatasnya jadwal. Tapi komitmen saya, perlahan lahan, satu per satu akan saya sambangi masyarakat NTB," ujarnya. Evi ingin meluruskan persepsi masyarakat soal kehadirannya yang kian intens jelang Pencoblosan Februari 2024. Kehadirannya menyesuaikan dengan jadwal yang sudah ditentukan lembaganya. Sejak dilantik sebagai Senator dari NTB 2018 lalu, Evi turun lapangan, bergerak dari satu desa ke desa lainnya, menyapa dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Sumber : https://lombok.tribunnews.com/2024/01/24/anggota-dpd-ri-evi-apita-maya-serap-aspirasi-warga-ntb-hingga-ke-dusun-terpencil.

DPD RI Gelar RDPU Pengawasan dan Evaluasi RPJPN 2005-2025

2024-01-24T02:08:00Z oleh ntb

Ketua Komite IV DPD RI, Amang Syafrudin, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2005-2025. Amang menjelaskan rapat tersebut dilakukan agar perencanaan pembangunan selama 20 tahun sejak 2005 dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tujuan nasional. “RPJPN 2005-2025 adalah perencanaan pembangunan nasional periode 20 tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional,” kata Amang dalam keterangan pers, Selasa (23/1/2024). Amang menjelaskan RPJPN merupakan acuan sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku bersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi. Lebih lanjut, dia menuturkan, RPJPN menjadi penjelasan atas tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi, dan arah Pembangunan Nasional. “Mengingat bahwa UU No. 17 tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 akan segera berakhir dan saat ini RUU RPJPN 2025-2045 dalam tahap pembahasan, maka Komite IV memandang perlu untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU RPJPN 2005-2025 guna melakukan evaluasi atas realisasi program pembangunan Pemerintah yang tertuang dalam RPJPN 2005-2025 untuk kemudian dijadikan dasar dalam pembahasan RUU RPJPN 2025-2045,” kata Amang. Hadir dalam agenda tersebut, Guru Besar Ekonomi Politik Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Didin S Damanhuri. Dia menyampaikan secara historis pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan. Periode Pemerintahan 1969-1997 pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6,77%, periode 2005-2014 sebesar 5,72%, dan pada periode 2015-2019 sebesar 5,03% rata-rata lebih rendah dari periode sebelumnya. “Kualitas Pertumbuhan Ekonomi dilihat dari sisi kuantitas dan kualitas mengalami penurunan. Hal ini dapat dilihat dari pertama Rincian Laju Pertumbuhan Lapangan Usaha (Sektor); kedua Rincian Komponen Sisi Pengeluaran; ketiga, dampak Pertumbuhan Ekonomi thd tingkat Pengangguran dan Kemiskinan,” kata Didin. Dalam paparannya, Didin menyebut sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja yaitu pertanian hanya tumbuh 1,77% (2020), 1,87% (2021) dan 2,25% (2022). Rata-rata pertumbuhan sektor Pertanian 2015-2022 hanya mencapai 3,05%. Sementara pertumbuhan sektor Industri Pengolahan tahun 2022 sebesar 4,89%, lebih rendah dari pada pertumbuhan ekonomi. Secara rata-rata 2015-2022 hanya tumbuh 3,29%. Sementara, porsi terhadap PDB yang 2014 masih 21,08%, tahun 2022 tinggal 18,34%. Dari sisi Pengeluaran untuk Investasi 2022 hanya tumbuh 3,87% (di bawah pertumbuhan ekonomi). Rata-rata tahun 2015-2022 juga lebih rendah dari pada pertumbuhan ekonomi (2018 tertinggi hanya mencapai 3,68). Pada periode 2005-2014, mencapai 9%. Sementara, untuk Konsumsi Rumah Tangga 4,93% untuk 2022, minus 2,63% 2020 dan 2,02% tahun 2021. Dari sisi Pengeluaran Pemerintah malah minus 4,51% untuk 2022, Rata2 2015-2022 hanya 2,15%. Dari sisi ekspor tumbuh pesat 16,28% (2022), 17,95% (2021) 8,42% (2020), tapi 85% berasal dari Sawit, Batubara besi-baja yang kecil dampaknya ekonomi rakyat dan sangat tergantung kepada harga-harga internasional. Dari sisi pengurangan kemiskinan yang masih 9,57% atau 26,36 jt (2022) penurunannya sangat kecil dibandingkan sebelumnya. Selama 2014-2022 yang hanya berkurang 1,37 juta dari 27,73 juta atau 10,96% (2014). “Secara umum dapat digaris bawahi bahwa Indonesia akan sulit mencapai pertumbuhan ekonomi sebagaimana ditargetkan dalam RPJPN 2005-2024,” kata Didin. Lebih lanjut, ada sejumlah cara untuk bisa keluar dari penurunan ekonomi. Indonesia bisa melaksanakannya dengan cara heterodoksi pembangunan atau keluar dari mainstream dengan ciri-ciri makro sebagai berikut: 1. Ada ideologi nasional yang kuat untuk menghadapi hegemoni negara-negara maju (advance capitalist state). 2. Peran active state yang mampu mencegah akuisisi kaum modal thd pasar dan mencegah kaum modal untuk mengendalikan negara menjadi alat untuk akumulasi kapital dan kepentingan mereka sendiri. 3. Adanya independensi kebijakan pembangunan. 4. Adanya kemandirian ekonomi, kedaulatan politik dan Aksi Kebijakan berbasis sustainable development (ekonomi, sosial dan ekologi). 5. Adanya kemandirian pangan, energi, finansial, teknologi dan pelaku bisnis untuk Kepentingan Nasional. Sumber : https://tirto.id/dpd-ri-gelar-rdpu-pengawasan-dan-evaluasi-rpjpn-2005-2025-gUQA

Ketua DPD RI: Mubaligh Wajib Sampaikan ke Umat, Cinta Tanah Air Bagian dari Iman

2024-01-23T01:07:00Z oleh ntb

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memaparkan peran penting Mubaligh terhadap umat, merupakan orang yang menyampaikan ajaran Islam, baik secara lisan maupun tulisan. Itu sebabnya menuruy Ketua DPD RI ini, Mubaligh menjadi ujung tombak bagi umat dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan. Termasuk, pesan-pesan keagamaan terkait bagaimana sebagai umat Islam ikut andil membangun bangsa dan negara. Sebab, kata LaNyalla, mencintai Tanah Air juga merupakan bagian dari iman. Mengutip Kiai Baha’udin Nursalim, yang mengatakan bahwa terdapat Hadist Nabi yang menyatakan bahwa memikirkan kemaslahatan umat, bangsa dan negara, itu nilainya setara dengan ibadah selama 60 tahun. "Oleh karenanya, saya sampaikan terima kasih kepada Ikatan Mubaligh Indonesia (IMI) Kota Surabaya yang masih memikirkan tentang penguatan sistem bernegara Indonesia, khususnya sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa kita," katanya di hadapan ratusan anggota IMI Kota Surabaya, pada kegiatan 'Serap Aspirasi Masyarakat', yang diselenggarakan di Gedung Kadin Jawa Timur, Senin (22/1/2024). Menurut LaNyalla, peran yang diambil oleh para Mubaligh dalam membangun bangsa dan negara dari perspektif teologis merupakan hal yang lumrah. Sebab, lanjutnya, Allah SWT telah memerintahkan kepada kita untuk menjaga bumi dari kerusakan. Dan pada hakikatnya, Senator asal Jawa Timur itu menyebut kita tidak punya hak memiliki bumi ini. "Maka, kita wajib menjaga dari kerusakan dan tindakan yang melampaui batas. Oleh karena itu, membahas dan membicarakan tentang sistem bernegara atau aturan main dalam menjalankan negara menjadi sangat penting," tutur LaNyalla. Berbicara aturan main, LaNyalla menyebut tentu saja kita akan membahas konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang merupakan payung hukum tertinggi di semua negara, termasuk Indonesia. Hal ini menurutnya merupakan bagian dari ikhtiar kita untuk menjaga bumi dari kerusakan. "Karena sejatinya, nilai-nilai spiritualisme tidak boleh dikalahkan oleh nilai-nilai materialisme," tegas LaNyalla. Pada kesempatan itu LaNyalla menegaskan bahwa ia tak memiliki agenda politik untuk terlibat dalam pemenangan salah satu calon presiden dalam kontestasi Pemilu Langsung yang tengah berjalan. Satu-satunya agenda yang diusung adalah mengalahkan mazhab individualisme, pragmatisme dan materialisme yang telah menyusup ke dalam sistem bernegara di Indonesia, sejak Undang-Undang Dasar 1945 diubah atau diamandemen pada tahun 1999 hingga 2002 yang lalu. Ini penting untuk didengarkan dan dipahami. LaNyalla melanjutkan, sebagai sebuah bangsa, Indonesia telah memiliki sistem bernegara tersendiri. Sistem yang paling sesuai dengan watak asli bangsa Indonesia yang super majemuk. Sistem yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. "Sistem tersebut bukanlah nilai-nilai barat yang liberal dan individualistik serta kapitalistik. Tetapi sayangnya, sistem itu kita buang dan kita ganti pada saat Reformasi, hanya karena penyimpangan yang dilakukan Orde Baru," jelasnua. Padahal seharusnya, tambah LaNyalla, yang dilakukan pada saat Reformasi adalah membenahi penyimpangan yang terjadi di era Orde Baru. Bukan sebaliknya, mengganti sistem bernegara. Sebab, kata dia, para pendiri bangsa kita telah melakukan uji tuntas atas semua sistem bernegara, baik ala Barat maupun Timur. "Sistem ala Barat maupun Timur tak ada yang cocok diterapkan di Indonesia. Maka, para pendiri bangsa kita telah merumuskan sistem sendiri yang berlandaskan Pancasila yakni Demokrasi dan Ekonomi Pancasila. Sistem asli yang lahir dari pemikiran para pendiri bangsa," tegas LaNyalla. Yang terjadi kemudian, lanjut LaNyalla, sejak Era Reformasi bergulir, kita merasakan betul bagaimana degradasi moral dan semakin marak terjadi. Oligarki ekonomi dan politik pun semakin menggurita. Pun halnya masyarakat, terjadi polarisasi dan pembelahan yang begitu terasa hingga ke akar rumput. Kemiskinan struktural dan ketidakadilan terjadi di mana-mana. Juga semakin banyak paradoksal yang kita lihat dan rasakan. "Sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa bangsa ini sebenarnya sudah punya sistem asli yang tak lagi kita terapkan," tuturnya. Hal inilah yang menurut LaNyalla harus menjadi refleksi bersama. "Inilah yang saya katakan bahwa saya berniat dan berjuang untuk mengembalikan kemenangan mazhab bernegara yang sesuai dengan rumusan para pendiri bangsa, yaitu negara yang berfalsafah kepada asas Pancasila, dengan sistem bernegara asli Indonesia, yaitu sistem Syuro, yang sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuangkan Islam." LaNyalla berharap para Mubaligh yang tergabung di dalam Ikatan Mubaligh Indonesia memiliki kesadaran kolektif, untuk mengajak umat Islam khususnya, dan seluruh bangsa Indonesia untuk bertaubat dari penerapan sistem liberal Barat yang dipaksakan diterapkan di Indonesia. "Yang ternyata memiliki daya rusak yang luar biasa terhadap nilai-nilai luhur bangsa dan negara ini. Mari kita hentikan kontestasi politik yang semata-mata ingin sukses meraih kekuasaan dengan cara Liberal. Karena telah menjadikan kehidupan bangsa kita kehilangan kehormatan, etika, rasa dan jiwa nasionalisme-patriotisme. Karena hanya menghasilkan buzzer-buzzer di media sosial yang memproduksi narasi-narasi jahat dan saling hujat," paparnya. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Sefdin Syaifudin, Pengamat Ekonomi-Politik Ichsanuddin Noorsy, Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei, Ketua Kadin Jawa Timur,Adik Dwi Putranto, beserta jajaran dan Ketua Kadin Kota Surabaya, HM Ali Affandi LNM, beserta jajaran. Hadir pula ratusan anggota IMI Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Ainur Rofiq. Sumber : https://kanalsatu.com/id/post/62313/ketua-dpd-ri--mubaligh-wajib-sampaikan-ke-umat--cinta-tanah-air-bagian-dari-iman

Jatim KLB Polio, Ketua DPD RI Minta Pemprov Ambil Langkah Komprehensif

2024-01-18T06:09:00Z oleh ntb

JAKARTA – Kasus polio di Jawa Timur kini ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan langkah komprehensif agar kasus tersebut tidak semakin menular. "Saya tegaskan Pemprov Jatim untuk melakukan tindakan cepat, terukur dan menyeluruh, baik dalam penanganan kasus polio yang sedang terjadi maupun langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir korban selanjutnya. Ini harus menjadi perhatian, " kata LaNyalla, Rabu (17/1/2024). Menurut LaNyalla, kasus polio tidak boleh dianggap remeh. Selain penyebarannya cepat, polio dapat menyebabkan kelumpuhan bersifat permanen. "Meskipun jarang sekali kasus polio menyebabkan kematian, namun dampak penyakit ini sangat besar. Polio bisa menyebabkan kelumpuhan atau kecacatan seumur hidup. Hal ini pada akhirnya akan mengurangi produktivitas hidup seseorang," kata LaNyalla. Di sisi lain, Senator asal Jawa Timur itu juga mengajak masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta mengikuti imunisasi. Karena polio tidak bisa diobati, menurutnya pencegahan adalah hal mutlak untuk dilakukan. "Kepada masyarakat bisa melakukan antisipasi penyebaran polio dengan perilaku hidup bersih dan sehat untuk menciptakan lingkungan yang sehat. Perlu juga meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi makanan bergizi. Terakhir, jangan lupa melakukan vaksinasi secara lengkap yang sudah banyak difasilitasi oleh pemerintah,” pesannya. Kasus polio di Jatim ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah ditemukan 11 anak yang terjangkit virus polio. Dari hasil surveilans, bahwa 9 anak terjangkit di antaranya tidak menunjukkan gejala atau dalam kondisi sehat. Namun saat cek feses ternyata terdapat virus polio. Dua anak lainnya, di Sampang dan Pamekasan baru diketahui terjangkit polio lantaran kondisinya sakit dan kini sudah mendapatkan pendampingan untuk menjalani terapi. Sumber : https://timesindonesia.co.id/peristiwa-nasional/483557/jatim-klb-polio-ketua-dpd-ri-minta-pemprov-ambil-langkah-komprehensif

Ketua DPD RI Ingatkan Perda RTRW Jatim Tak Bertentangan dengan RUU Daerah Kepulauan

2024-01-16T01:24:00Z oleh ntb

Surabaya - Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur (RTRW) tahun 2023-2043 dan Perda Retribusi yang mencantumkan usulan retribusi ruang laut akan segera disahkan DPRD Provinsi Jawa Timur sebelum Gubernur Khofifah mengakhiri jabatannya, 13 Februari 2024. Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan agar Perda tersebut tidak berlawanan dengan RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi oleh DPD RI. Sehingga keberadaan Perda semakin memperkuat upaya pelestarian lingkungan, dan memitigasi eksploitasi pulau-pulau kecil dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. "Artinya, Perda tersebut harus seiring sejalan dengan RUU Daerah Kepulauan, supaya keberadaan pulau-pulau kecil ini memberi manfaat dan keuntungan secara merata dan bukan sebaliknya, hanya menguntungkan segelintir pihak saja dan malah menggerus kehidupan masyarakat pesisir," kata LaNyalla, Senin (15/1/2024). Jika Perda RTRW dan Perda Retribusi Daerah yang merupakan integrasi tata ruang darat dan laut disahkan, maka dapat dipastikan dapat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah dari pemanfaatan ruang laut dengan jumlah yang signifikan. Mengingat Jawa Timur diketahui memiliki 512 pulau-pulau kecil dan wilayah perairan dengan luas wilayah pengelolaan 12 mil ke arah laut mencapai 5.202.579,34 hektar. Kontribusi itu diperoleh sewa perairan untuk bangunan yang menetap di atas laut seperti dermaga dan keramba jaring apung. Selain itu juga ada retribusi karcis masuk di area konservasi untuk wisatawan lokal dan lain-lain. "Pendapatan asli daerah yang diperoleh harus dikembalikan lagi pemanfaatan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir melalui berbagai program yang tepat dan berkelanjutan," tegasnya. Sementara itu terkait RUU Daerah Kepulauan, Senator asal Jawa Timur itu berharap segera diundangkan. LaNyalla menilai, RUU Daerah Kepulauan mencakup tinjauan mengenai kondisi riil, serta solusi yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan memperkuat potensi daerah, untuk percepatan pembangunan. Sumber : https://infopublik.id/kategori/nusantara/816634/ketua-dpd-ri-ingatkan-perda-rtrw-jatim-tak-bertentangan-dengan-ruu-daerah-kepulauan

Kunjungan Ketua DPD RI, Pj Bupati Lumajang Dorong Pembangunan Tol untuk Tingkatkan Perekonomian

2024-01-12T02:04:00Z oleh ntb

Lumajang - Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni optimistis bahwa pembangunan jalan tol di Kabupaten Lumajang dapat memberikan dorongan positif terhadap roda perekonomian daerah. "Saya berharap melalui serap aspirasi ini, nantinya akan muncul gagasan untuk membangun Jalan Tol di Kabupaten Lumajang sehingga dapat memperlancar roda perekonomian kabupaten ini dengan daerah lain," ujar dia dalam kunjungan kerja Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), A.A.La Nyala Mahmud Mattalitti ke Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (10/1/2024). Dia juga menyampaikan harapannya, bahwa pembangunan jalan tol akan membantu mengatasi hambatan ekonomi yang disebabkan oleh kemacetan di ruas jalan Lumajang. Aspirasi tersebut diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi kemajuan Kabupaten Lumajang. Dalam konteks Otonomi Desa, Pj Bupati menyoroti upaya Pemerintah Desa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Berbagai program telah dijalankan, termasuk menurunkan angka kemiskinan, stunting, dan menekan inflasi daerah yang dimulai dari tingkat desa. Dirinya juga mengharapkan, agar dana desa dapat dikelola dengan efektif untuk memberikan dampak positif pada pembangunan di Kabupaten Lumajang. Kegiatan tersebut juga menjadi wadah bagi para kepala desa untuk menyampaikan unek-unek mereka. Aspirasi yang disampaikan diharapkan dapat diwujudkan untuk membawa perubahan signifikan bagi Kabupaten Lumajang. Sementara itu, Ketua DPD RI, La Nyala Mahmud Mattalitti menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk serap aspirasi dengan fokus pada tema "Otonomi Desa untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat". Dirinya juga menekankan pentingnya orientasi pemangku kebijakan di desa dalam pengelolaan dana desa, dengan menyoroti perlunya dukungan untuk keunggulan kompetitif dan kerja sama di masing-masing desa, tetapi tetap harus terintegritasi dan sesuai dengan orientasi pembangunan Kabupaten Lumajang. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah camat dan kepala desa se-Kabupaten Lumajang dan berlangsung di Pendopo Arya Wiraraja. Wahyuni mencatat bahwa Kabupaten Lumajang memiliki potensi tinggi di berbagai sektor, seperti perikanan, perkebunan, pertanian, pariwisata, dan pertambangan. Sumber : https://infopublik.id/kategori/nusantara/815659/kunjungan-ketua-dpd-ri-pj-bupati-lumajang-dorong-pembangunan-tol-untuk-tingkatkan-perekonomian

Banyak Kewenangan Ditarik Pusat, Anggota DPD Dapil NTB Sebut Ibarat Jasad Tanpa Ruh

2024-01-11T01:08:00Z oleh ntb

Mataram – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) NTB Evi Apita Maya, S.H., M.Kn., bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB yang selama ini banyak kewenangannya ditarik pemerintah pusat. Kunjungan kerja (kunker) anggota DPD ini dalam rangka menyerap aspirasi pemerintah daerah terkait banyaknya regulasi yang merupakan kewenangan pemerintah daerah dan saat ini kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat. Penarikan sejumlah kewenangan pemerintah provinsi oleh pemerintah pusat dianggap kurang tepat dengan prinsip otonomi daerah. Pj Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi mengakui, jika saat ini cukup banyak kewenangan pemerintah provinsi yang dilakukan resentralisasi oleh pemerintah pusat, seperti pada sektor pertambangan, kehutanan, kelautan dan pendidikan. Hal ini, ungkapnya, dinilai kurang tepat dalam implementasi prinsip dari otonomi daerah, karena seharusnya pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan mengelola sumber daya yang ada, sehingga daerah menjadi lebih maju dan mandiri. “Seharusnya pemerintah pusat tinggal memperkuat fungsi pengawasan, dan fungsi implementasi diberikan kepada daerah,” ujarnya. Menurutnya, pemerintah daerah akan sulit memiliki daya saing, kalau semua kewenangan dan implementasi yang seharusnya dilakukan di daerah ditarik ke pemerintah pusat, sehingga cenderung dianggap tidak mampu mandiri dan selalu bergantung pada anggaran pemerintah pusat atau APBN. Untuk itu, Pj Gubernur menitipkan harapan kepada senator DPD RI NTB dapat berperan aktif dalam melakukan kontrol terhadap berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, terutama yang berimplikasi terhadap kewenangan daerah yang ditarik ke pemerintah pusat. “Konsep ekonomi harus kita kuatkan, dengan memberikan kewenangan kepada daerah dalam mengatur dan mengelola sumber daya yang dimiliki. Dengan hal ini kita optimis Indonesia Emas 2045 dapat kita capai,” ujarnya. Sementara anggota DPD RI Evi Apita Maya menegaskan kesiapan dirinya sebagai Senator asal NTB untuk memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi pemerintah daerah. Pihaknya akan menyampaikan ke pemerintah pusat melalui Komite I, agar kewenangan yang selama ini diberikan kepada daerah dan ditarik kembali oleh pemerintah pusat harus diserahkan ke daerah. Ditemui usai bertemu Pj Gubernur, Evi Apita Maya melihat semenjak adanya UU Cipta Kerja dan Minerba otonomi daerah diibaratkan jasad yang tidak memiliki ruh. ‘’Kenapa seperti itu? Karena kewenangan yang ada di daerah ditarik ke pusat. Tadi semua menerima masukan dari OPD di provinsi yang banyak kewenangannya ditarik ke pusat dan daerah hanya mendapatkan sampah,’’ ungkapnya. Adapun kewenangan yang selama ini banyk ditarik adalah eperti masalah perizinan, kehutanan, pendidikan, kelautan, galian C dan lainnya. Banyaknya kewenangan yang ditarik ke pusat ini menyebabkan terlambatnya proses yang harusnya cepat selesai di daerah, tapi dengan kewenangan yang dibawa ke pusat jadi terhambat. ‘’Nanti kalau ada kesalahan balik lagi ke daerah. Padahal itu kondisi yang sangat mendesak. Jadi inilah yang selalu kita perjuangkan bahwa otonomi daerah harus dikembalikan sepenuhnya ke daerah. Mungkin ada hal-hal tertentu yang memang pusat harus tindaklanjuti seperti hal-hal besar. Tapi yang kecil, seperti galian C ditarik ke pusat. Apa-apaan?’’ tanyanya. Untuk itu sebagai perwakilan daerah menyuarakan apa yang menjadi keluh kesah atau hambatan pemerintah daerah ke pemerintah pusat, sehingga kewenangan yang ditarik pusat dikembalikan ke daerah. Sumber : https://www.suarantb.com/2024/01/09/banyak-kewenangan-ditarik-pusat-anggota-dpd-dapil-ntb-sebut-ibarat-jasad-tanpa-ruh/

Kunjungi Pemkot Surabaya, Ketua DPD RI Komit Jaga Kewenangan Daerah untuk Pembangunan yang Berkeadilan

2024-01-10T03:35:00Z oleh ntb

SURABAYA – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang sudah berlangsung kurang lebih satu dasawarsa berimplikasi kepada pergeseran kewenangan dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Bahkan UU tersebut mengarahkan kepada pengalihan urusan pemerintahan yang sebelumnya diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota, berpindah atau ditarik ke pemerintah provinsi/pemerintah pusat. Oleh karena itu, menurut LaNyalla diperlukan sistem atau model ideal dalam Otonomi Daerah terhadap pembagian kewenangan dari pusat, Pemprov dan Pemkot. Untuk menindaklanjuti hal itu, Ketua DPD RI mengunjungi Pemerintah Kota Surabaya, di Balaikota Surabaya, Senin (8/1/2024) guna memperoleh masukan-masukan dan aspirasi yang strategis terkait dengan materi muatan revisi UU Pemda. “Saya ke sini dalam rangka evaluasi dan identifikasi materi perubahan UU Pemda. Karena salah satu upaya untuk menjaga semangat otonomi daerah adalah dengan melakukan revisi terhadap UU Pemda. Lewat revisi UU Pemda akan memastikan pembagian kewenangan yang ideal untuk percepatan pembangunan yang berkeadilan,” ujar LaNyalla. Dikatakan Senator asal Jawa Timur itu, selama perjalanannya, UU Pemda yang telah mengalami beberapa kali revisi, tetapi semakin bergeser dari tujuan yaang seharusnya berpihak ke daerah untuk memajukan daerah. Apalagi ditambah dengan terbitnya UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), UU Mineral dan Batubara (UU Minerba), dan UU Kesehatan, tujuan otonomi daerah semakin jauh dari cita-cita. “Kewenangan dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah menjadi sempit dan daerah tidak mendapatkan apa-apa. Sebab semua urusan ditarik ke pusat. Seperti urusan di bidang perizinan, minerba, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pendidikan menengah dan khusus,” papar dia. Sementara itu hakikat DPD RI adalah memperjuangkan kepentingan daerah, sehingga daerah semakin mandiri dan cepat mengambil kebijakan untuk kepentingan masyarakat di daerah. “Kita segera memprakarsai revisi UU Pemda. Supaya ada kejelasan kembali apa kewenangan pusat, apa kewajiban pusat, sebaliknya apa kewajiban daerah dan apa yang akan diperolehnya. Sehingga tidak ada lagi seperti sekarang, dimana Pemda atau Pemkot mempertanyakan pembagian hasil fiskal, pajak, hasil cukai perdagangan dimana kota sebagai daerah pemungut tapi tidak mendapatkan bagian dari pungutan itu,” tukasnya. Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Dr. Ikhsan, S.Psi, MM yang menerima Ketua DPD RI mendukung upaya Ketua DPD RI dan DPD RI tersebut. Menurut Sekda, daerahlah yang lebih tahu masalah yang dihadapi oleh masyarakatnya. “Sehingga dengan kewenangan yang luas, daerah lebih mampu membangun sesuai kebutuhan rakyat juga mendorong investasi yang lebih tinggi lagi di daerah,” katanya. LaNyalla hadir bersama M Ali Affandi (Ketua Kadin Kota Surabaya), Baso Juherman (Staf Ketua DPD RI), Roni Suharso (Kepala Kantor DPD RI Jatim) dan Azmaryadhy Djunaedhy (Kabag Set Ketua DPD RI). Sekretaris Daerah Kota Surabaya, didampingi Ir. Erna Purnawati (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Sidharta Praditya Revienda Putra (Kabag Hukum dan Kerjasama), Maria Theresia Ekawati Rahayu (Kepala Bakesbangpol), Arief Boediarto (Kabag Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), M Fikser (Kasatpol PP), Rachmad Basari (Kepala Inspektorat), Febrina Kusumawati (Kepala Badan Pendapatan Daerah) dan Ira Tursilowati (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Sumber : https://lanyallacenter.id/kunjungi-pemkot-surabaya-ketua-dpd-ri-komit-jaga-kewenangan-daerah-untuk-pembangunan-yang-berkeadilan/

Kepercayaan Publik Terhadap DPD di Atas KPK dan DPR, LaNyalla Bersyukur

2024-01-10T03:31:00Z oleh ntb

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) merilis hasil survei terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Ada sembilan lembaga negara yang masuk dalam survei tersebut. Salah satu DPD RI. Dalam survei dilakukan pada 13-18 Desember 2023 itu, DPD RI menempati posisi ketujuh di atas KPK dan DPR RI sebagai lembaga paling dipercaya publik. “Saya bersyukur kepercayaan publik terhadap DPD RI di atas KPK dan DPR. Kami memang berkomitmen manyampaikan apapun aspirasi masyarakat, terutama di daerah kepada pemangku kebijakan di pusat, terutama Presiden. Termasuk usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diperlukan daerah,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Minggu (7/1/2024). Di antara RUU yang diusulkan DPD RI adalah RUU Daerah Kepulauan, RUU Kelautan, RUU Perlindungan Bahasa Daerah dan RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara. Khusus RUU Kerajaan, DPD terus mendesak DPR RI agar segera dibahas. Karena Indonesia lahir dari bangsa-bangsa lama, yaitu Kerajaan dan Kesultanan di Nusantara. Dalam survei tersebut, DPD RI meraih point 60,4 persen di atas KPK dan DPR RI yang memperoleh point 58,8 persen dan 56,2 persen. “Sekali lagi, terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada DPD RI. Kami akan terus bekerja lebih baik lagi memperjuangkan aspirasi rakyat. Sejauh ini, kami terus menjaga amanah yang diberikan rakyat dan berkomitmen memperjuangkan aspirasi dari berbagai elemen dan stakeholder di daerah,” kata LaNyalla. Sebagai pimpinan DPD RI, LaNyalla telah berkeliling ke seluruh provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah. Aspirasi tersebut langsung diperjuangkan, melalui Komite-Komite DPD RI, Kementerian/Lembaga, maupun langsung kepada Presiden RI. Sejumlah isu krusial turut diperjuangkan DPD RI seperti peningkatan status lembaga pendidikan IAIN menjadi Universitas Negeri Islam, pengangkatan guru honorer menjadi tenaga PPPK, tuntutan para Kepala Desa agar lebih leluasa mengalokasikan dana desa sesuai kondisi di masing-masing desa, dan sejumlah hal lain. Dikatakan, DPD RI tengah memperjuangkan agar bangsa ini kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. Caranya, dengan kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk disempurnakan dan diperkuat melalui amandemen dengan teknik adendum. “Kami terus berjuang mengembalikan kembali kepada rakyat. Arah perjalanan bangsa ini harus diluruskan. Sistem perekonomian dan demokrasi harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru harus kita pastikan tidak terjadi lagi. Bukan mengganti sistem bernegara Indonesia menjadi liberal,” tuturnya. Menurut LaNyalla, hal itu terjadi imbas perubahan atau amandemen konstitusi yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002, telah mengubah asas dan sistem bernegara Indonesia. Sejak saat itu, kita mengadopsi sistem bernegara ala Barat, yang individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal. Sumber : https://sumselupdate.com/kepercayaan-publik-terhadap-dpd-di-atas-kpk-dan-dpr-lanyalla-bersyukur/