Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

DPD RI Minta Pemerintah Evaluasi Insentif Pajak UMKM dan Koperasi

2024-09-10T01:50:00Z oleh ntb

Melalui rapat kerja yang digelar Senin (02/09/2024), Komite IV DPR RI menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan formulasi kembali insentif pajak bagi UMKM dan koperasi. Hal tersebut disampaikan oleh Evi Zainal Abidin, anggota Komite IV DPR RI. Ini berkaitan dengan berakhirnya jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak. “Saya banyak ditanya, Bu. Insentif perpajakan untuk UMKM PPh Final 0,5% akan berakhir tahun ini, dilanjutkan enggak? Saya berharap pemerintahan yang akan datang dapat memformulasikan insentif pajak untuk UMKM dan juga untuk koperasi,” sebut Evi. Ia berharap pemerintah melanjutkan kembali insentif yang telah diberikan. Selain itu, menurut Evi, perlu dilakukan formulasi kembali, khususnya insentif pajak untuk koperasi. “Kenapa? Karena UMKM bukan koperasi dan koperasi bukan UMKM. Dalam koperasi bisa beranggotakan UMKM, sehingga sangat tidak layak jika kemudian koperasi harus dibatasi dengan sekian jumlah omset jika harus bisa eligible terhadap manfaat insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah,” jelasnya. Menjawab pertanyaan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa akan melakukan evaluasi terkait insetif PPh Final bagi UMKM. Evaluasi perlu dilakukan agar lebih memberikan keadilan bagi wajib pajak. “Dalam hal ini insentif pajak sebetulnya sih tetap, cuman fasilitas untuk menggunakan PPh Final ini kita akan terus evaluasi. Apakah itu memang masih dibutuhkan atau kita akan terus dan melihat UMKM sudah makin punya kapasitas sehingga mereka juga bisa diperlakukan secara lebih adil,” jelas Sri Mulyani. PPh Final dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, wajib pajak akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan umum. Sri Mulyani menjelaskan bahwa skema PPh Final belum mencerminkan keadilan. Fasilitas ini diberikan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, karena penghitungan pajak dihitung dari omzet. Menurutnya, omzet tidak dapat menggambarkan kondisi dari UMKM. Pajak seharusnya dikenakan atas net profit. “Meskipun demikian itu sebetulnya tidak mencerminkan 100% keadilan karena bisa saja omzetnya 600 juta. Tapi dia itu cost-nya gede banget sehingga sebetulnya dia beroperasi berat atau sangat mendekati atau impas atau rugi,” imbuhnya. Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan perlu adanya intervensi untuk membantu UMKM membuat pembukuan yang lebih baik. Hal ini agar UMKM dapat membayar pajak sesuai kemampuan, yang artinya semakin mencerminkan keadilan bagi wajib pajak. Sumber : https://ortax.org/dpd-ri-minta-pemerintah-evaluasi-insentif-pajak-umkm-dan-koperasi

Komite III DPD RI dan Kemenkes Sepakat Hapus Pasal Tentang Alat Kontrasepsi untuk Remaja

2024-08-29T01:17:00Z oleh ntb

JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri bersama para anggota lainnya, menggelar pertemuan rapat kerja bersama Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono. Dari rapat kerja itu menghasilkan 10 poin kesepakatan. Di antaranya, meminta pemerintah untuk menghapus pasal 103 ayat 4 huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. “Kami minta pasal ini dihapus oleh pemerintah atau diatur dengan peraturan menteri. Dari hasil pertemuan kami juga disetujui dan hal ini sudah dikomunikasikan ke beberapa kementerian terkait, ” ujar Hasan Basri, Selasa (27/8/2024). Lebih lanjut dijelaskan pria yang kerab disapa HB ini menjelaskan, mengapa hal tersebut harus menjadi perhatian. Karena dikhawatirkan menjadi melegalkan alat kontrasepsi yang dipakai oleh para remaja, yang mana nantinya akan disalahartikan untuk semua kalangan remaja. “Padahal seharusnya kontrasepsi ini hanya akan diberikan kepada pasangan remaja yang menikah di usia dini di bawah usia 19 tahun,” ungkap mantan Ketua Kadin Kaltara. Menurut Hasan Basri, semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai kesehatan sistem reproduksi. Namun demikian, pihaknya kurang setuju dengan adanya penyediaan alat kontrasepsi. “Ini isunya komunikasi, informasi, dan edukasi reproduksi remaja. Ini isu hulu yang semua anak dan remaja berhak untuk mendapatkan itu. Namun adanya penyediaan alat kontrasepsi ini menjadi kontroversi,” kata Pimpinan PURT 2022. Selain itu, poin yang turut dalam pembahasan juga terkait upaya yang lebih serius, sistematis, dan sanksi yang tegas untuk menghentikan segala bentuk tindakan perundungan yang dilakukan terhadap peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), mengingat saat ini Indonesia mengalami kekurangan dokter spesialis yang terjadi di seluruh provinsi. “Kami mengingatkan kepada seluruh pihak terkait, agar tidak ada lagi kejadian berupa perundungan terhadap dokter spesial, yang berujung fatal,” tutur lelaki yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PP PBSI. Komite III DPD RI pun meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan segala upaya secara terpadu melalui strategi nasional penanggulangan DBD untuk menurunkan angka kematian akibat DBD menjadi 0 persen pada tahun 2030 disertai inovasi baru berbasis bukti untuk percepatan upaya penggulangan DBD. “Lalu memperkuat posisi Indonesia dan terus aktif dalam proses negosiasi dan penyusunan perjanjian internasional tentang pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi di antara negara-negara anggota WHO dengan melakukan penguatan pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan selama pandemi,” jelas Wakil Ketua KNPI Kaltara periode 2014 – 2017. Sumber : https://jendelakaltara.co/2024/08/komite-iii-dpd-ri-dan-kemenkes-sepakat-hapus-pasal-tentang-alat-kontrasepsi-untuk-remaja/

DPD Minta TNI Intensif Kawal Pengamanan Pilkada Serentak 2024

2024-08-28T01:08:00Z oleh ntb

Pilkada Serentak 2024 beberapa bulan lagi akan diselenggarakan, untuk itu Komite I DPD meminta penjelasan terkait persiapan pengamanan kepada Panglima TNI. Pengamanan pesta demokrasi lokal lima tahunan ini merupakan salah satu faktor penting dalam suksesnya Pilkada serentak nanti. “Pilkada serentak 2024 memiliki kerawanan dari sisi pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, menciptakan kondisi yang stabil di masyarakat melalui tindakan pencegahan, pengawasan, dan penindakan menjadi suatu tantangan tersendiri bagi TNI,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (27/8). Fachrul Razi menjelaskan salah satu kondisi yang kemungkinan akan menimbulkan situasi keamanan tak kondusif yaitu adanya mobilisasi massa yang cenderung anarkis. Bahkan tidak menutup kemungkinan di daerah-daerah tertentu akan dimanfaatkan oleh kelompok separatis dan kelompok sipil bersenjata. “Kita mengkhawatirkan adanya mobilisasi massa yang anarkis, serta adanya kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab seperti separatis dan kelompok bersenjata,” paparnya. Selain terkait persiapan pemilihan kepala daerah, Komite I DPD RI juga menaruh perhatian terkait wacana revisi UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. “Kami menyambut baik revisi ini, karena bertujuan agar TNI menjadi lebih baik, serta hubungan sipil dan militer menjadi lebih harmonis,” ungkapnya. Senada dengan Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha juga menyambut baik adanya revisi UU TNI. Menurutnya dengan adanya revisi UU TNI, diharapkan kesejahteraan TNI bisa lebih baik. “Kami menyambut baik revisi UU TNI ini, semoga kesejahteraan TNI bisa lebih baik lagi,” ujarnya. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Darmansyah Husein mengatakan TNI sudah tidak diragukan lagi dalam keamanan dan netralitas dalam pesta demokrasi. Bila berkaca dari pemilihan umum sebelumnya, TNI sudah bekerja sangat baik dalam keamanan dan netralitas. “Kalau TNI sudah tidak diragukan lagi, namun kita tetap perlu waspada oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam Pilkada serentak nanti,” imbuhnya. Mewakili Panglima TNI Agus Subiyanto, Asops Panglima TNI Mayjen TNI Gabriel Lema menjelaskan bahwa ada dua hal tugas TNI dalam Pilkada Serentak 2024. Pertama, membantu pemerintah dalam penyelenggaraan Pilkada, dan membantu Polri dalam pengamanan tiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. “Untuk pemetaan kerawanan wilayah dalam Pilkada serentak menjadi tiga kategori yaitu rawan tinggi 5 provinsi, sedang 20 provinsi, dan rendah 12 provinsi. Kekuatan personel akan dikerahkan 151.652 personel,” kata Gabriel. Terkait Revisi UU TNI, Asrenum Panglima TNI Laksda TNI Edwin mengatakan bahwa TNI memandang perlu adanya penambahan pasal pada UU TNI. Penyempurnaan itu sebagai payung hukum bagi TNI dalam melaksanakan tugas sebagai alat negara secara profesional. “Ini merupakan inisiatif DPR RI. Kami mencatat bahwa ada dua pasal, yaitu Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, serta Pasal 53 tentang perpanjangan masa dinas keprajuritan hingga usia 60 tahun bagi perwira, dan 58 tahun bagi bintara serta tamtama,” pungkasnya. Sumber : https://rmol.id/politik/read/2024/08/28/634532/dpd-minta-tni-intensif-kawal-pengamanan-pilkada-serentak-2024

Anggota DPD RI: Tunda Paripurna RUU Pilkada, Dengarkan Suara Rakyat

2024-08-23T02:19:00Z oleh ntb

Senator asal D.I. Yogyakarta Hilmy Muhammad mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pelaksanaan rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada dan mendengarkan lebih banyak suara rakyat. Hal ini untuk menyikapi hasil rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, pada Rabu (21/08/2024). Utamanya soal ambang batas (threshold) syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi dan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD, dan batas usia syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. “Banyak pihak yang kecewa dan menolak, ini harus menjadi alasan bagi DPR untuk menunda atau tidak terburu-buru untuk membuat keputusan," kata pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut 22 Agustus 2024. Katib Syuriah PBNU tersebut meminta pemerintah dan DPR mendengarkan lebih banyak suara rakyat. "Keputusan ini harus hati-hati betul, kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah-masalah baru dan bahkan kemungkinan sampai pada mendelegitimasi hasil pilkada,” ujar dia. Selain itu, menurut Gus Hilmy, perkara ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di tingkat yang lebih bawah. Menurutnya, kekacauan ini memberi contoh bagaimana mengutak-atik aturan seenaknya. “Sebagai lembaga negara, perlu ditampilkan keteladanan sebagai negarawan di tingkat nasional. Semangatnya bukan menjaga dan memelihara konstitusi buatan sendiri, tapi malah mengacaukan dan mengacak-acak," kata dia. Menurutnya kejadian ini menjadi keprihatinan luar biasa karena kemungkinan ditiru dan ngajari eksekutif dan legislatif di tingkat daerah untuk ngakali kebijakan dengan bertameng pada peraturan. "Ini sungguh perilaku yang menyedihkan karena menunjukkan demokrasi kita yang tidak semakin maju, tapi malah semakin mundur. Pembajakan demokrasi dan pelanggaran konstitusi dipertontonkan demi mengamankan kekuasaan,” ujar Hilmy. Kekacauan ini, menurut Gus Hilmy, jelas akan berimbas pada proses pencalonan kepala daerah. Penyelenggara akan bingung sementara para parpol sebagai peserta pilkada juga bingung aturan mana yang harus dipakai. Menurutnya, di lapangan akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berujung banyaknya gugatan sengketa proses pilkada maupun gugatan terhadap hasil pilkada nantinya. Ini jelas tidak baik bagi untuk perkembangan demokrasi ke depan. “Kami berharap KPU tidak hanya menyenangkan para politisi, tetapi harus berani mengambil sikap yang benar. Jika tidak, Pilkada rawan chaos karena proses pencalonan tak sesuai putusan MK. Bisa jadi KPU menggunakan putusan MK, tapi parpol menggugat dengan dalih UU yang diputuskan hari ini,” ungkap dia. Lebih lanjut, Gus Hilmy berharap partai politik bisa bersaing lebih sehat dan menjunjung tinggi nilai demokrasi. Lebih mengutamakan kader yang sudah dididik daripada yang karbitan. Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1906976/anggota-dpd-ri-tunda-paripurna-ruu-pilkada-dengarkan-suara-rakyat

Komite II DPD RI Minta Masukan Pakar Maritim Terkait Revisi UU Pelayaran

2024-08-21T00:22:00Z oleh ntb

Jakarta - Komite II DPD RI meminta masukan pakar terkait RUU Tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Hal itu bertujuan untuk memperkaya perumusan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Pelayaran. "Seluruh masukan ini akan dicatat dan digunakan sebagai referensi pokok dalam merumuskan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Pelayaran," ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam rapat tersebut, Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur Marthin Billa menjelaskan UU Pelayaran perlu segera dibenahi karena selama ini terjadi overlap dan tumpang tindih di lapangan. Maka revisi UU Pelayaran diharapkan bisa mempertegas kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab atas pelayaran di Indonesia. “Selama ini terjadi tumpang tindih kebijakan, sehingga revisi UU ini harus bisa mempertegas kementerian atau lembaga mana yang bertanggung jawab,” tukasnya. Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tengah Lukky Semen juga menjelaskan DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI telah menyelesaikan revisi UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Keluatan secara terbatas. Untuk itu, ia berpesan agar revisi UU Pelayaran jangan sampai bertabrakan dengan UU Kelautan. “Perlu hati-hati dalam revisi UU Pelayaran, jangan sampai berbenturan dengan UU kelautan,” tegasnya. Di kesempatan yang sama, Aktivis dan Pemerhati Kemaritiman Indonesia Soleman B Ponto menilai revisi UU Pelayaran membawa konsekuensi besar dari segi pengaturan keselamatan. Menurutnya, revisi pada pasal 1 Angka 59 UU Pelayaran tidak hanya bertentangan dengan pasal-pasal lain dalam UU Pelayaran, tapi juga berdampak langsung terhadap kompetensi absolut Kementerian Perhubungan. "Salah satunya pengurangan kewenangan Kementerian Perhubungan dalam pengawasan maritim sehingga berpotensi tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya koordinasi lintas lembaga yang berdampak buruk pada keselamatan serta keamanan di laut," tukasnya. Soleman juga menyinggung keinginan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai Coast Guard Indonesia juga bertentangan dengan arah revisi UU Pelayaran. Ia menilai hal ini justru mempersempit fungsi lembaga pengawas. "Akibat dari revisi ini, tidak hanya akan menciptakan kekosongan hukum dalam penegakan keselamatan maritim, tetapi juga berpotensi melanggar asas kompetensi absolut. Pada akhirnya membuka ruang untuk dilakukan judicial review," imbuhnya. Sementara itu, Indonesian National Shipowners Association Darmansyah Tanamas mengatakan bahwa dalam sudut pelaku usaha menginginkan adanya kepastian hukum dalam pelayaran Indonesia. Untuk itu, pihaknya menyambut baik adanya revisi UU Pelayaran sehingga adanya lembaga tunggal yang mengatur keamanan dan keselamatan laut Indonesia. "Kami ingin ada kepastian hukum dalam dunia pelayaran Indonesia, maka kami berharap ada lembaga tunggal yang mengatur keselamatan dan keamanan di laut," paparnya. Sumber : https://www.tagar.id/komite-ii-dpd-ri-minta-masukan-pakar-maritim-terkait-revisi-uu-pelayaran

Mengenal Rahman Hadi, Sekjen DPD RI yang Dilantik Jadi Pj Gubernur Riau

2024-08-15T05:40:00Z oleh ntb

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (15/8/2024) pagi, akan melantik Dr Rahman Hadi MSi, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau menggantikan SF Hariyanto yang mengundurkan diri karena ikut kontestasi Pilkada Gubernur Riau periode 2024-2029. Rahman Hadi akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Sasana Bakti Praja, Gedung C, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pukul 09.00 WIB. Nama Rahman Hadi memang masih asing di kalangan masyarakat Riau. Namun dia akan memimpin Negeri Lancang Kuning tersebut hingga terpilih dan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 mendatang. Siapa dan bagaimana kiprah Rahman Hadi? Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak 14 Desember 2020, dan hari ini dilantik sebagai Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi memiliki karir panjang sebagai birokrat. Rahman Hadi merupakan kelahiran 14 September 1969 di Cukoh Nau, Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan namun menghabiskan masa kecilnya di Provinsi Lampung. Dari rangkuman berbagai sumber, Rahman Hadi mengenyam pendidikan dasar di SDN 44 Desa Hanura Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung dan lulus tahun 1983, SMPN Hanura tahun 1986 dan SMAN 2 Teluk Betung, Bandar Lampung, pada tahun 1989. Selanjutnya anak kesembilan dari 11 bersaudara itu melanjutkan pendidikan tinggi ke Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan meraih gelar Diploma 3 dalam Ilmu Pemerintahan pada tahun 1992. Ia kembali melanjutkan studi Sarjana (S1) ke Institut Ilmu Pemerintahan di Jakarta dan menyelesaikan studi tahun 1998. Untuk memperdalam keahliannya, ia melanjutkan studi magister dalam Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung dan lulus pada tahun 2001, diikuti oleh gelar doktor di bidang yang sama dari universitas yang sama pada tahun 2007. Karir birokrat Rahman Hadi dimulai ketika ia menyelesaikan pendidikan di STPDN dengan mengikuti program pendidikan Wamil. Program ini adalah program dari Menteri Dalam Negeri pada masa itu, Rudini. Setelah mengikuti pendidikan Wajib Militer selama enam bulan tersebut ia ditempatkan di Korem 071 di Purwokerto, kemudian di Kodim 0710 Pekalongan, jadi Danramil. Sebelum diamanahkan sebagai Sekjen DPD RI, ia telah menduduki berbagai jabatan penting dalam struktur organisasi DPD RI, seperti Pembina Utama Madya sejak 1 Oktober 2020, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran, Kepala Biro Sekretariat Pimpinan, Kepala Bagian Sekretariat Ketua DPD RI, Kepala Bagian Protokol DPD RI dan berbagai posisi penting lainnya. Rahman Hadi adalah anak dari pasangan H.Yacub dan Hj Rusnah itu menikah dengan Ir Zuliana MM dan dikaruniai tiga orang anak yaitu dua orang putra bernama Daffa Zulwan Hadi, dan Muyassar Arsyan Hadi, serta satu putri bernama Lathifania Hadi. Sumber : https://www.cakaplah.com/berita/baca/113636/2024/08/15/mengenal-rahman-hadi-sekjen-dpd-ri-yang-dilantik-jadi-pj-gubernur-riau#sthash.e9l6og65.dpbs

Komite III DPD RI Menyampaikan Apresiasi Tinggi atas Perolehan 2 Mendali Emas yang Diraih Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024

2024-08-13T02:17:00Z oleh ntb

Komite III DPD RI menyampaikan apresiasi tinggi atas perolehan dua medali emas yang diraih atlet Indonesia dalam ajang Olimpiade Paris 2024. Raihan dua medali emas masing-masing dari cabang olahraga Panjat Tebing nomor speed putra yang diperoleh atlet dari Kalimantan Barat Veddriq Leonardo dan dari cabang olahraga Angkat Besi kelas 73 kg yang diperoleh atlet asal Banten Rizki Juniansyah. Pada 8 Agustus 2024, Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyampaikan apresiasi tinggi atas perolehan dua medali emas yang diraih oleh atlet Indonesia dalam ajang Olimpiade Paris 2024. Dua medali emas tersebut diperoleh dari cabang olahraga Panjat Tebing nomor speed putra oleh atlet Veddriq Leonardo dari Kalimantan Barat dan dari cabang olahraga Angkat Besi kelas 73 kg oleh atlet Rizki Juniansyah dari Banten. Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, menyatakan bahwa mereka merasa bangga dan berterima kasih atas perjuangan para atlet yang telah mengharumkan nama bangsa di ajang Olimpiade Paris 2024. Pencapaian ini dianggap sebagai kebanggaan seluruh masyarakat Indonesia dan menunjukkan bahwa dengan kerja keras dan dedikasi, Indonesia bisa bersaing di tingkat dunia. “Kami, Komite III DPD RI, merasa bangga dan berterima kasih atas perjuangan para atlet yang telah mengharumkan nama bangsa di ajang Olimpiade Paris 2024. Pencapaian ini adalah kebanggaan seluruh masyarakat Indonesia dan menunjukkan bahwa dengan kerja keras dan dedikasi, kita bisa bersaing di tingkat dunia,” ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri. Prestasi ini juga dianggap sebagai kado terindah bagi Bangsa Indonesia, terutama karena dicapai tepat 9 hari sebelum bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79. Selain itu, Komite III DPD RI berharap agar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) semakin meningkatkan prestasi olahraga Indonesia baik di tingkat regional maupun internasional. Komite III DPD RI juga berharap agar pemerintah melalui Kemenpora dan KONI lebih fokus dalam pengembangan olahraga di Indonesia, terutama pembinaan atlet sejak usia dini. Ini penting agar dapat terus melahirkan atlet-atlet berprestasi yang bisa bersaing di level internasional. Senator dari Provinsi Kalimantan Utara ini juga menilai, pencapaian dua medali emas di Olimpiade Paris tersebut menjadi kado terindah bagi Bangsa Indonesia, apalagi prestasi tersebut dicapai tanggal 8 Agustus 2024, tepat 9 hari sebelum bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun RI ke 79. “Prestasi ini bukan hanya merupakan bukti nyata dari perjuangan dan dedikasi para atlet Indonesia di kancah internasional, tetapi juga menjadi kado indah bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri. Komite III DPD RI juga mengungkapkan harapan bahwa prestasi ini akan menjadi inspirasi bagi generasi muda Indonesia untuk berprestasi di bidang olahraga. Mereka percaya bahwa dengan komitmen dan dedikasi yang tepat, Indonesia dapat terus mencetak juara-juara baru di masa mendatang. Selain itu, Komite III berharap bahwa momentum ini akan digunakan sebagai pendorong untuk memajukan olahraga Indonesia secara keseluruhan. Mereka menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, asosiasi olahraga, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem yang mendukung perkembangan atlet-atlet potensial di seluruh Indonesia. Keberhasilan para atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 menjadi simbol semangat dan kerja keras yang patut diacungi jempol. Komite III DPD RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan dukungan bagi dunia olahraga Indonesia, agar prestasi serupa dapat terus berlanjut di masa depan. Apresiasi tinggi yang diberikan oleh Komite III adalah bukti nyata bahwa perjuangan dan dedikasi para atlet Indonesia diakui dan dihargai oleh seluruh elemen bangsa. Sumber : https://www.kompasiana.com/dendi160703/66b9a69cc925c455224714e2/komite-iii-dpd-ri-menyampaikan-apresiasi-tinggi-atas-perolehan-2-mendali-emas-yang-diraih-aatlet-indonesia-di-olimpiade-paris-2024?page=2&page_images=1

Di Acara Pra Rakernas I Nderek Guru, Ketua DPD RI Berharap NDARU Jadi Pandu NKRI

2024-08-09T01:27:00Z oleh ntb

JAKARTA – Di tengah tantangan masa depan, Indonesia harus punya tekad bersama, dengan menyatukan semua kekuatan. Apalagi saat ini, tak hanya Indonesia, namun hampir seluruh negara di dunia di hadapkan pada tantangan yang berat. Oleh karenanya, arah perjalanan bangsa ini perlu guidance. Dalam kerangka itu, Ketua DPD RI menilai, relawan Nderek Guru atau NDARU yang secara harfiah bermakna mengikuti guru, memiliki tanggung jawab yang besar sebagai pandu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu dikatakan LaNyalla pada acara Pra Rakernas ke-I NDARU yang dirangkaikan dengan Pengukuhan DPW NDARU se-Indonesia, Seminar Bela Negara dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia dan peluncuran buku berjudul Cahaya Merah Putih karya Rois ‘Aam JATMAN, yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, sekaligus Pendiri organisasi Nderek Guru (NDARU), Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya. “Nderek Guru atau mengikuti guru adalah kewajiban setiap diri manusia. Apalagi kalau gurunya Habib Luthfi. Sudah nasabnya jelas, prinsip nasionalisme dan patriotisme beliau tidak perlu diragukan lagi,” tegas LaNyalla dalam sambutannya di Samirasa Ballroom, Sopo Del Tower, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (8/8/2024). Senator asal Jawa Timur itu berharap, NDARU yang akan melaksanakan Rakernas ke-I nanti, dapat menjadi pandu bagi NKRI, sehingga menjadi penuntun arah bagi Indonesia yang lebih baik lagi. “NDARU harus memberikan tauladan dan harapan bagi bangsa dan negara untuk kita membangun tekad bersama, dalam menghadapi tantangan masa depan untuk Indonesia yang lebih baik, adil dan makmur. Inilah peran penting NDARU bagi bangsa dan negara,” harap LaNyalla. Pada saat yang sama, LaNyalla menilai, buku ‘Cahaya Merah Putih’ karya Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya merupakan sebuah refleksi dan pendalaman hakikat jati diri serta karakter bangsa Indonesia. “Yaitu bangsa yang besar, bangsa yang lahir dari sejarah panjang kerajaan dan kesultanan Nusantara, serta bangsa yang memiliki nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan Sosial,” ujar LaNyalla. Menurutnya, hal inilah yang harus dibangkitkan kembali. Nilai-nilai tersebut, menurut LaNyalla, harus ditanamkan kepada generasi penerus bangsa. “Kita harus mendidik dan mengajarkan kembali nilai-nilai luhur bangsa tersebut,” ujar Senator asal Jawa Timur itu. Sebab, jika kita abai mengajarkan nilai tersebut, maka bukan tak mungkin di masa mendatang, generasi muda yang diharapkan menjadi penerus bangsa, justru menjadi musuh bangsa. “Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Ki Hajar Dewantoro; jika anak didik tidak kita ajar dengan kebangsaan dan nasionalisme, mungkin mereka nanti akan menjadi lawan kita,” tutur LaNyalla. Sementara itu, dalam ceramahnya, Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya mengingatkan semua komponen bangsa agar sadar akan bahaya dan ancaman pecah belah yang akan melemahkan Indonesia. Pemecahbelahan itu dilakukan dengan cara menjauhkan rakyat dengan tokoh agama atau tokoh masyarakat, melalui berbagai informasi hoaxs. “Juga dilakukan dengan menciptakan ketidakpercayaan kepada pemerintah, dan aparat negara, baik TNI maupun Polri. Ini terus terjadi, yang akhirnya melemahkan semangat bersama untuk membangun,” urai Habib Luthfi. Menurutnya, saat ini dunia dihadapkan pada situasi geopolitik global dan disrupsi teknologi yang menyebabkan ketidakpastian. Indonesia pun tak lepas dari tantangan serupa. Di tengah besarnya tantangan itu, ia menilai bangsa ini perlu kontribusi seluruh anak bangsa. “Kita tak boleh terpecah belah dalam menghadapi situasi global yang tak menentu. Jika kita nderek pada guru, maka niscaya kita akan selamat dan tidak akan terpecah belah,” tegas Ulama asal Pekalongan tersebut. Di sisi lain, Habib Luthfi optimistis Indonesia Emas 2045 akan terwujud jika seluruh elemen bangsa bersatu. “Persoalan bangsa ini yakin bisa kita selesaikan dan Indonesia Emas akan tercapai. Kuncinya, jangan sampai kita mau dipecah belah dan fokus pada arah bangsa yang ingin dicapai,” demikian Habib Luthfi. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin. Sejumlah tamu undangan hadir di antaranya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, Wakil Menteri Agama, Syaiful Rahmat Dasuki, Ketua Dewan Pembina DPP NDARU, Habib Sholeh Alatas, Dewan Pembina DPP NDARU, Komjen Pol (Purn) Boy Rafli Amar, Ketua Umum NDARU, Aditya Yusman serta para pejabat TNI dan Polri serta tokoh masyarakat lainnya. Sumber : https://bedanews.com/di-acara-pra-rakernas-i-nderek-guru-ketua-dpd-ri-berharap-ndaru-jadi-pandu-nkri/5/

Anggota DPD RI Abdul Hakim Tolak PP 28/2024, Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa Bertentangan Pancasila

2024-08-07T01:28:00Z oleh ntb

Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abdul Hakim menolak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Pasal 103 ayat 4 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sekolah jelas bertentangan dengan Pancasila,” ujar Hakim dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin, 5/8/2024. Hakim melanjutkan, pemberian alat kontrasepsi bagi siswa ini mengikuti cara barat dengan konsep CSE (comprehensive sex education) yang merupakan pendidikan seks berdasarkan pendekatan yang radikal, vulgar, mempromosikan seks bebas, aborsi, dan hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Perlu diketahui, CSE ini juga merupakan alat utama yang digunakan untuk memajukan agenda hak-hak seksual global dan dirancang untuk mengubah semua norma agama dan tradisional yang hidup di tengah masyarakat terkait seksualitas dan gender dengan mengubah cara pandang anak. Dalam peraturan tersebut juga dikatakan, “Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja. “Dengan PP ini, negara menjadi permisif dengan hubungan seksual antaranak sekolah selama suka sama suka dan selama tercegah dari HIV, tentu ini kita tolak,” tutup senator asal Lampung ini. Sumber : https://www.wartalampung.id/anggota-dpd-ri-abdul-hakim-tolak-pp-28-2024-pemberian-alat-kontrasepsi-untuk-siswa-bertentangan-pancasila.html

NASIONALBawa Aspirasi, DPD RI Terima Audiensi ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Barat

2024-08-02T00:29:00Z oleh ntb

Sejumlah Perangkat Desa Kabupaten Sekadau yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Kalimantan Barat melakukan audiensi dengan DPD RI yang diterima oleh Plh. Kepala Biro Protokol, Humas dan Media, Heru Firdan didampingi Kepala Bagian Sekretariat Komite I DPD RI, Fahri Okta Syahban dan Kepala Subbagian Pemberitaan Setjen DPD RI, Budi Fitra Helmi, di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (01/08/2024). Dalam kunjungannya, delegasi yang dimotori oleh Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Busri Ismail ingin menyampaikan beberapa isu terkait tugas dan fungsi aparatur desa sekaligus dalam rangka peningkatan kapasitas para aparatur desa melalui kegiatan studi terapan. Tak hanya itu, Busri menjelaskan bahwa tujuan kedatangan ke DPD RI adalah dalam rangka mengenal dan lebih memahami mengenai wewenang, tugas pokok dan fungsi dari DPD RI. “Kunjungan kami dalam rangka audiensi beberapa hal yang menjadi keresahan kami di daerah. Para aparatur desa yang hadir ini membawa aspirasi masing-masing. Selain itu, kami juga berharap dapat lebih memahami tugas dan fungsi dari para anggota DPD RI, ” ujar Busri. Plh. Kepala Biro Protokol Humas dan Media, Heru Firdan mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara lembaga legislatif dan perangkat desa, serta untuk membahas berbagai isu penting yang dihadapi oleh masyarakat khususnya masyarakat desa di Kabupaten Sekadau. “DPD RI memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif perangkat desa Kabupaten Sekadau yang terus menjaga kearifan lokal dan budaya di Kalimantan Barat. Selaku supporting system dari DPD RI, kami akan menampung masukan ini dan menyampaikan kepada anggota DPD RI,” jelas Heru Firdan. Menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang menjadi keresahan dari beberapa audiens, Kepala Bagian Sekretariat Komite I DPD RI, Fahri Okta Syahban berjanji akan menampung dan mengakomodir segala pertanyaan-pertanyaan untuk disampaikan kepada Anggota DPD RI. Harapannya, agar DPD RI dapat berkomitmen untuk menjadi mediator yang efektif antara perangkat desa dengan pemerintah dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar serta diakomodir dalam kebijakan pemerintah “Saya mencatat beberapa pertanyaan diantaranya, undang-undang yang mengatur tentang pencalonan apartur desa menjadi Kepala Desa, Penggunaan Dana Desa yang belum optimal, permohonan perbaikan sarana dan prasarana dan perlunya perhatian terdapat daerah yang menjadi lokasi pabrik/pertambangan di Kalimantan Barat,” imbuhnya. Sumber : https://www.suarainvestor.com/bawa-aspirasi-dpd-ri-terima-audiensi-abpednas-provinsi-kalimantan-barat/