Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Harga Beras Meroket, DPD RI NTB Minta Pemerintah Pusat Segera Berikan Solusi

2024-03-05T02:25:00Z oleh ntb

Mataram – Harga beras jelang puasa Ramadan tahun ini sangat tinggi di pasaran, menembus Rp19 ribu per kilogram (kg). Dengan kondisi yang terjadi, DPD RI NTB akan membawa persoalan tersebut ke dalam pembahasan sidang, agar ada solusi dalam waktu dekat di tengah melonjaknya harga beras ini. DPD RI Perwakilan NTB, Evi Apita Maya mengatakan kenaikan harga beras terjadi secara nasional, sehingga pastinya akan masuk dalam pembahasan di pusat. “Persoalan beras ini akan mencuat nanti di persidangan,” katanya, Senin (4/3) siang. Harga beras saat ini disebut membuat masyarakat resah. Padahal NTB menjadi salah satu daerah lumbung pangan nasional. “NTB saja merasakan tingginya harga beras,” katanya. Operasi pasar murah (OPM) yang digelar pemerintah menjadi sasaran masyarakat untuk bisa mendapatkan harga beras lebih murah. Namun untuk bisa mendapatkannya masyarakat harus rela mengantre. “Pemerintah juga menggelar pasar murah dan itupun dengan antrean dan ini yang akan menjadi bahan evaluasi. Kita sampaikan ke pusat nanti,” ujarnya. DPD RI NTB disebutnya telah menyiapkan rekomendasi yang akan diberikan kepada pemerintah pusat terkait solusi agar harga beras stabil. Karena jelang Ramadan ini, pemerintah diharapkan bisa menstabilkan harga beras. Di mana harga eceran tertinggi (HET) beras yaitu Rp10.900 untuk kualitas medium dan Rp13.900 untuk kualitas premium. “Ini sesungguhnya tanggung jawab pemerintah ya untuk segera menstabilkan harga beras yang ada di Indonesia,” katanya. Selama turun ke masyarakat diakui banyak mendengar keluhan, terutama harga kebutuhan pokok yang merangkak naik. Dengan kondisi saat ini, ia mengaku ada pihak yang diuntungkan yaitu para petani. “Kan ada yang suka yaitu petani. Karena pupuk yang sangat mahal dan mereka bilang tidak apa-apalah sekali-sekali biar kita bisa menikmati,” katanya. Untuk diketahui, tidak saja beras, harga kebutuhan pokok yang lain juga mengalami kenaikan. Misalnya untuk komoditas pertanian seperti cabai mulai merangkak naik. Selain itu untuk telur dengan ukuran kecil yaitu sebesar Rp55 ribu per tray. Sumber : https://insidelombok.id/ekonomi/harga-beras-meroket-dpd-ri-ntb-minta-pemerintah-pusat-segera-berikan-solusi/

Tanggapi Putusan MK Hapus Parliamentary Threshold, Wakil Ketua DPD: Perlu Evaluasi Sistem Pilpres Langsung

2024-03-04T04:06:00Z oleh ntb

Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan telah memutuskan untuk menghapuskan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold sebesar 4 persen suara sah nasional dalam UU 7 tahun 2017 yang diuji oleh organisasi masyarakat sipil perludem. MK menganggap aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017 tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024. Menanggapi putusan ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik keputusan MK. Sultan mengungkapkan bahwa kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui partai politik untuk menjadi bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik tertentu. “Sudah saatnya kita meninjau kembali sistem pemilu langsung yang menerapkan Parliamentary dan Presidential Threshold. Kami sudah lama mempertanyakan aturan-aturan terkait batasan politik dalam pemilu yang seharusnya dihilangkan demi masa depan demokrasi Indonesia yang bercorak Pancasila,” ujar Sultan dalam keterangannya. Sultan menilai bahwa sistem Pemilu langsung serentak dengan ketentuan Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold tidak lagi sesuai dengan semangat musyawarah mufakat dalam kebangsaan. Ia juga menyoroti tudingan kecurangan yang muncul pada setiap pemilu langsung, menciptakan ketidakpuasan di masyarakat. “Pemilu langsung adalah wujud demokrasi liberal yang rumit dan lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat. Praktek money politic dalam jumlah besar malah merusak nilai-nilai demokrasi itu sendiri,” tegasnya. Sultan menambahkan bahwa Pemilu tak langsung melalui lembaga MPR RI lebih relevan dengan prinsip perwakilan dalam sila ke empat Pancasila. Menurutnya, sistem politik yang rumit, mahal, dan cenderung liberal perlu diakhiri, dan pembaharuan pada sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia menjadi jalan keluar dari tantangan demokrasi saat ini. Tanpa perbaikan pada sistem politik, Indonesia bisa terjebak dalam permasalahan pemilu langsung yang merugikan demokrasi. Sumber : https://www.pilar.id/tanggapi-putusan-mk-hapus-parliamentary-threshold-wakil-ketua-dpd-perlu-evaluasi-sistem-pilpres-langsung/

Jokowi Teken Surat Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI buntut Ucapan Rasis

2024-03-01T01:40:00Z oleh ntb

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Senator asal Bali Arya Wedakarna. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian tersebut diteken Presiden pada 22 Februari 2024. "Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," kata Ari kepada Tribunnews, (29/2/2024). Ari mengatakan Presiden menerbitkan Keppres tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti yang berisi usulan pemberhentian Arya Wedakarna. "Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024," katanya. Ari mengatakan berdasarkan Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI. Sebelumnnya BK DPD RI memberhentikan Arya Wedakarna dari Anggota DPD RI. Arya diberhentikan setelah adanya pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Pemberhentian tersebut diputuskan pada Sidang Paripurna DPD RI Ke-8 awal Februari 2024. Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti mengatakan Arya atau AWK dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik. "Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024). "Sah (pemecatan AWK), sudah di paripurna hari ini. Sah," lanjut La Nyalla. LaNyalla menjelaskan keputusan BK DPD RI nantinya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk nantinya mendapat persetujuan. Dijelaskan juga oleh LaNyalla bahwa AWK telah beberapa kali melakukan pelanggaran. "Dan memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujarnya. "Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024," katanya. Ari mengatakan berdasarkan Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI. Sebelumnnya BK DPD RI memberhentikan Arya Wedakarna dari Anggota DPD RI. Arya diberhentikan setelah adanya pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Pemberhentian tersebut diputuskan pada Sidang Paripurna DPD RI Ke-8 awal Februari 2024. Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti mengatakan Arya atau AWK dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik. "Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024). "Sah (pemecatan AWK), sudah di paripurna hari ini. Sah," lanjut La Nyalla. LaNyalla menjelaskan keputusan BK DPD RI nantinya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk nantinya mendapat persetujuan. Dijelaskan juga oleh LaNyalla bahwa AWK telah beberapa kali melakukan pelanggaran. "Dan memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujarnya. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 19 Januari 2024. Sidang ini digelar untuk memverifikasi laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali terhadap AWK atas pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat Anggota Komite I DPD RI itu menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam potongan video viral tersebut, AWK tampak berbicara dengan nada tinggi menyampaikan keinginannya agar frontliner atau petugas depan di bandara adalah putra-putri Bali dengan pakaian khas Bali, dan tidak menggunakan penutup kepala tidak jelas karena Bali bukan Timur Tengah. AWK kemudian melakukan klarifikasi lewat akun instagramnya. Ia menyebut tak ada pernyataannya yang mengarah pada agama tertentu. Wakil Ketua BK DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan sidang digelar dalam rangka mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik terkait pernyataan AWK dalam video viral tersebut. Dalam kesempatan itu, pihaknya mendengar penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali sebagai pelapor dan AWK sebagai terlapor, serta para saksi dari Bea Cukai Ngurah Rai. "Kedatangan kami terkait kasus AWK. Terkait statemen-statemen yang viral di media sosial pada tanggal 29 Desember (2023)." "Jadi kami dari Badan Kehormatan DPD RI datang ke Bali untuk mengundang para pihak yang melaporkan statemen-statemen yang (tidak) berkenan dihati masyarakat RI," kata Habib Ali. Ia mengatakan hasil penyelidikan ini akan dibahas oleh pimpinan Badan Kehormatan DPD RI dan diputuskan pada 1 Februari 2024 mendatang. Namun hasilnya kemudian baru diumumkan pada Jumat 2 Februari 2024, dengan keputusan pemberhentian tetap AWK sebagai anggota DPD RI. Laporan pidana masih berjalan Mabes Polri melimpahkan laporan dugaan penistaan agama terhadap anggota DPD Bali, Arya Wedakarna ke Polda Bali. "Pertama terkait masalah anggota dewan yang Bali itu, yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan, Selasa (23/1/2024). Erdi mengatakan nantinya laporan tersebut akan dijadikan satu dengan laporan polisi yang sudah diterima Polda Bali sehingga penanganannya akan dilajukan di sana. "Penangannanya nanti di Polda Bali ke depannya," ujar dia. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali melaporkan Anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang diduga menghina soal hijab ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024 dengan pelapor Ketua Bidang Hukum Mui Bali, Agus Samijaya. "Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," kata Agus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2024). Agus mengatakan hingga sejauh ini Arya belum ada upaya melakukan dialog dengan tokoh ulama termasuk MUI di Bali atas pernyataannya tersebut. Di sisi lain, klarifikasi yang dibuat oleh Arya atas pernyataannya tersebut juga hanya karena desakan tokoh-tokoh Bali. "Itu sudah kami bahas juga dan (klarifikasi) tidak masuk dalam subtansi, kedua kami tidak melihat ada ketulusan secara sukarela menyadari kesalahan. Dan dalam statement itu jelas dia mengatakan hanta atas desakan tokoh-tokoh Bali," ungkapnya. Dia mengatakan sebenarnya tidak menjadi masalah jika memang putra-putri Bali menjadi garis depan dalam pelayanan. Namun, tak semestinya Arya mengeluarkan pernyataan yang membuat ketersinggungan dalam perkara agama. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Hukum MUI Bali, Muhammad Zainal mengatakan dampak pernyataan tersebut yakni adanya gejolak di Bali khususnya dari umat muslim. "Gejolaknya sudah luar biasa bahkan kita mencoba membendung masa umat islam untuk tidak demo pun akan terus demo," jelasnya. "Itu demo dan bahkan udh banyak gejolak yg ada dan teman-teman hindu juga bilang kita harus demo kita harus begini sebaiknya gejolak luar biasa," jelasnya. Bahkan, Zainal menyebut saat ini ada kesenjangan antara umat Islam dan Hindu akibat dari pernyataan tersebut. Dalam laporannya, Arya Wedakarna dikenakan pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama. Selain di Bareskrim Polri, Arya juga diketahui dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Bali atas permasalahan yang sama. Sumbe : https://wartakota.tribunnews.com/2024/02/29/jokowi-teken-surat-pemecatan-arya-wedakarna-sebagai-anggota-dpd-ri-buntut-ucapan-rasis.

Proses Pemberhentian Arya Wedakarna, Setjen DPD RI Konsultasikan ke Kemensetneg RI

2024-02-29T01:39:00Z oleh ntb

Sekretariat Jenderal DPD RI melakukan rapat konsultasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI di Kantor Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta, Senin (26/2/2024). Rapat konsultasi menindaklanjuti Putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI terkait pemberhentian Senator DPD RI asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS pada Sidang Paripurna DPD RI awal Februari 2024. Rapat konsultasi Sekjen DPD RI Rahman Hadi beserta jajaran ke Kemenseneg terkait Surat Ketua DPD RI dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/11/2024 tanggal 6 Februari 2024, yang ditujukan kepada Presiden RI pada tanggal 7 Februari 2024. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali, karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD, sesuai Keputusan Badan Kehormatan DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 1 Februari 2024. “Rapat ini sebagai tindaklanjut surat dari Pimpinan DPD RI dan Badan Kehormatan DPD RI, peran kami selaku sekretariat jenderal bertugas memberikan dukungan administrasi dan keahlian,” ucap Sekjen DPD RI Rahman Hadi dalam konferensi pers bersama Deputi Bidang Persidangan Oni Choiruddin, Kepala Biro Persidangan II Mesranian, Kepala Biro Sekretariat Pimpinan Sanherif S Hutagaol, dan Kepala Biro Protokol Humas dan Media Mahyu Darma. BK DPD RI telah memutuskan pemberhentian Anggota DPD RI asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, dan diputuskan pada Sidang Paripurna DPD RI Ke-8 awal Februari 2024. Surat tersebut diputuskan tertanggal 1 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan Badan Kehormatan, yakni Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa sebagai Ketua, Habib Ali Alwi, Marthin Billa, dan Made Mangku Pastika sebagai Wakil Ketua. “Seperti yang kita ketahui, BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali karena terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI,” tegas Rahman Hadi. Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI Nanik Purwanti dalam rapat konsultasi itu menjelaskan bahwa saat ini Setneg sedang berproses dalam penerbitan Kepres dan masih mendalami beberapa persoalan baik aturan dan hukum terkait Keputusan Badan Kehormatan DPD RI No. 1 Tahun 2024. “Kami sedang dalami dan pelajari secepat mungkin, karena prosesnya 14 hari dan jatuh tanggal 1 Maret 2024. Sekarang hal ini juga sedang berjalan gugatan dari AWK di PTUN, sehingga kami perlu berhati-hati dalam mengeluarkan Kepres nantinya,” jelas Nanik. Nanik mengungkapkan bahwa adanya rapat konsultasi dengan jajaran Sekjen DPD RI kali ini untuk mencari kejelasan dan mendapatkan catatan penting yang nantinya akan diteruskan kepada menteri hingga presiden. “Kami perlu konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam karena waktu juga sudah mepet, kami mencatat beberapa hal poin penting untuk segera ditindaklanjuti,” lanjutnya. Sementara itu, Deputi Bidang Persidangan Oni Choiruddin menambahkan bahwa BK DPD RI mempunyai kekhususan, sehingga dalam memutuskan keputusan politik seperti pemberhentian anggota ini BK sudah tepat sesuai dengan UU MD3, Peraturan Tata tertib dan Tata Beracara DPD RI. “Keputusan BK sudah tepat final dan mengikat, karena BK punya kewenangan tersebut sesuai mekanisme yang telah diatur dalam regulasi internal DPD RI dan UU MD3,” tegas Oni. Sumber : https://www.balipuspanews.com/proses-pemberhentian-arya-wedakarna-setjen-dpd-ri-konsultasikan-ke-kemensetneg-ri.html

Ketua DPD RI: Kualitas Demokrasi Indonesia Menurun Imbas Amandemen Konstitusi

2024-02-28T02:03:00Z oleh ntb

Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 usai diselenggarakan. Khusus untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), banyak catatan yang diberikan masyarakat, khususnya terkait menurunnya kualitas demokrasi di Indonesia. Hal itu jugalah yang menjadi sorotan tajam Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Saat menjadi narasumber secara virtual pada acara Latihan Kader (LK) II HMI Cabang Persiapan Sidoarjo, LaNyalla menjabarkan jika penurunan kualitas demokrasi Indonesia terjadi sejak bangsa ini melakukan amandemen terhadap konstitusi kita lada tahun 1999-2002 silam. "Itulah konsekuensi dari Pilpres gaya liberal yang kita terapkan sejak Era Reformasi. Tepatnya, setelah kita mengganti Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli, dengan Undang-Undang Dasar produk amandemen di tahun 2002," tutur LaNyalla, Minggu (25/2/2024), kemarin. Senator asal Jawa Timur itu menjabarkan salah satu faktor penting menurunnya kualitas demokrasi Indonesia. Katanya, sejak bangsa ini mengganti sistem bernegara, sejak saat itu pulalah parameter dan tolok ukur dalam memilih pemimpin tak lagi didasarkan pada integritas, moralitas dan intelektualitas. "Yang dikedepankan adalah popularitas dan elektabilitas. Padahal, popularitas bisa di-fabrikasi melalui ilmu komunikasi dan teknologi. Begitu juga elektabilitas bisa di-fabrikasi melalui hasil-hasil survei yang bertujuan mempengaruhi pendapat dan mengarahkan pilihan masyarakat," terang LaNyalla. Menurutnya, itulah politik kosmetik palsu di era Pilpres saat ini, selain daripada menimbulkan polarisasi di tingkat akar rumput. "Hal itu sangat tidak produktif, serta menurunkan kualitas kita sebagai bangsa yang beradab dan beretika," tegas LaNyalla. Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara juga patut dipertimbangkan agar bangsa ini tak terus menerus menggunakan sistem ala liberal Barat tersebut. Mengapa hal itu penting dikedepankan? Sebab, kata LaNyalla, sesungguhnya bangsa ini memiliki sistem bernegara tersendiri. "Sistem yang paling sesuai dengan watak asli bangsa Indonesia yang super majemuk. Sistem yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa," ujar LaNyalla. Sayangnya, kata LaNyalla, sistem itu kita buang dan kita ganti pada saat Reformasi, hanya karena penyimpangan yang dilakukan Orde Baru. Padahal, seharusnya, saat Reformasi itu, yang kita benahi adalah penyimpangan yang terjadi di era Orde Baru. "Bukan mengganti sistem bernegara, karena para pendiri bangsa kita telah melakukan uji tuntas atas semua sistem bernegara, baik ala Barat maupun Timur yang semuanya tidak cocok diterapkan di Indonesia, sebagai negara majemuk dan kepulauan ini," terang LaNyalla. Dikatakan LaNyalla, hal itulah yang saat ini sedang ia perjuangkan. Yakni agar bangsa ini kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. "Caranya adalah dengan kembali menerapkan Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli, untuk kemudian kita lakukan amandemen dengan teknik adendum untuk menyempurnakan dan memperkuat, sesuai dengan semangat Reformasi," ujar LaNyalla. Dengan begitu, kita tidak memberi peluang penyimpangan praktik seperti yang terjadi di Era Orde Lama dan Orde Baru. Tetapi sekaligus kita juga tidak mengubah sistem bernegara asli Indonesia dengan sistem Barat yang Individualistik dan Liberal serta Kapitalistik. "Itulah yang kita sebut Sistem Pancasila. Sesuai dengan Sila Keempat; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang dijiwai oleh Sila Pertama, Kedua, Ketiga dan Kelima. Sehingga bangsa ini akan kembali ke jati dirinya, kembali menjadi bangsa Indonesia yang menghargai nilai-nilai yang telah dirumuskan para pendiri bangsa," pungkas LaNyalla. Sumber : https://www.mandalikanews.id/2024/02/ketua-dpd-ri-kualitas-demokrasi.html

Ungkap Kasus Perdagangan Bayi, Anggota DPD RI Apresiasi Polres Jakbar

2024-02-27T04:05:00Z oleh ntb

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora yang telah mengungkap dan membongkar dugaan kasus perdagangan bayi dan menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, respons cepat mengungkap kasus TPPO ini adalah bentuk implementasi nyata dari layanan penegakan hukum oleh Polri yang semakin baik mulai dari penyidikan, penyelidikan, penuntutan sampai putusan pengadilan yang berpihak kepada korban. “Sebagai warga negara, saya sampaikan apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Polri terutama Polda Metro Jaya khususnya jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora yang telah mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (25/2/2024). Dia menjelaskan perdagangan bayi adalah TPPO yang harus dilawan dan cegah bersama. Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak atau bayi adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban TPPO. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor ke Polisi. “Saat ini, pelaku perdagangan manusia menggunakan berbagai cara untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, masyarakat jangan ragu melapor kepada kepolisian jika melihat atau mendengar ada indikasi TPPO,” imbuhnya. Menurut aktivis perlindungan anak ini, TPPO merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas. Selain itu, TPPO khususnya perempuan dan anak telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Oleh karena itu, kata da aparat penegak hukum terutama kepolisian sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak baik itu kementerian terkait, pemerintah daerah, masyarakat, termasuk keluarga untuk mencegah dan menangani TPPO. “TPPO baik modus maupun motifnya sangat kompleks. Oleh karena itu, dalam mencegahnya perlu dukungan semua pemangku kepentingan terutama masyarakat luas dan tentunya keluarga. Sumber : https://humas.polri.go.id/2024/02/26/ungkap-kasus-perdagangan-bayi-anggota-dpd-ri-apresiasi-polres-jakbar/

Komite IV DPD RI Fasilitasi UMKM Akses ke Perbankan untuk Pemberdayaan

2024-02-26T01:42:00Z oleh ntb

Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma meninjau salah satu UMKM kuliner di Aceh Utara. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Jumat (23/2/2024). UMKM kuliner yang dikunjungi Haji Uma itu adalah Keukarah Mak Ni yang lokasi produksinya berada di Gampong Ceubrek Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Keukarah merupakan penganan tradisional yang masih digandrungi masyarakat Aceh. Hal ini dapat dilihat dari usaha Keukarah Mak Ni yang dirintis sejak tahun 1982 tapi masih bertahan hingga saat ini. Sejak tahun 2021, Keukarah Mak Ni telah dikemas secara lebih baik dan menarik setelah menjadi mitra binaan dan dapat bantuan dukungan produksi dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PEMA Global Energi. Namun yang menjadi kendala hingga kini adalah pemasaran yang belum maksimal karena belum memiliki tempat penjualan (store) sendiri yang bisa diakses secara mudah oleh pelanggan atau peminatnya. Hal tersebut disampaikan Muhammad Rizal, putra dari Nuraini (Mak Ni) pemilik usaha kepada Haji Uma dilokasi tempat usaha. M. Rizal juga berharap akses untuk pembinaan berkelanjutan dan modal untuk pengembangan tempat usaha agar lebih akses pemasaran lebih mudah. Menindaklanjuti kendala dan harapan yang disampaikan pemilik usaha Keukarah Mak Ni, Haji Uma pun langsung mengubungi pihak BSI UMKM Center Aceh. Haji Uma juga memfasilitasi kontak secara langsung untuk tindak lanjut upaya pembinaan dan pemberdayaan ke depan. Haji Uma sendiri dalam penyampaiannya mengatakan bahwa kunjungan ke UMKM merupakan bagian dari pengawasan UU P2SK. Tujuannya untuk melihat langsung kondisi dilapangan dan mendapatkan informasi dan aspirasi terkait akses usaha terhadap perbankan, salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurutnya, pilihan mengunjungi usaha Keukarah Mak Ni ini karena dirinya melihat punya prospek potensial. Sebelumnya, Haji Uma juga telah melakukan pertemuan dengan pihak perbankan yaitu BSI Region Aceh dan Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen. "Kunjungan ini bagian dari pengawasan UU P2SK dan sebelumnya kita juga bertemu pihak perbankan di Aceh. Makanya begitu mendapat informasi kendala dari pemilik usaha Keukarah Mak Ni, saya langsung menghubungi pihak BSI Aceh agar dapat menjadi binaan dan mendapat akses bagi Kredit modal guna pengembangan usaha ke depannya," ujar Haji Uma. Muhammad Rizal mewakili pemilik usaha Keukarah Makni mengucapakan terima kasih kepada Haji Uma yang telah datang berkunjung ke lokasi usahanya serta telah membantu memfasilitasi akses langsung untuk peluang mendapatkan pembinaan dan modal usaha untuk pengembangan usahanya kedepan, terutama pemasaran. Sumber : https://acehprov.go.id/berita/kategori/ekonomi/komite-iv-dpd-ri-fasilitasi-umkm-akses-ke-perbankan-untuk-pemberdayaan

Dikabarkan Jadi Menko Polhukam, Senator ART: Presiden Sudah Tepat Pilih Hadi Tjahjanto

2024-02-23T00:27:00Z oleh ntb

Presiden Joko Widodo dikabarkan akan melantik Jenderal (Purn) Dr. Hady Tjahjanto sebagai Menko Polhukam RI pada Rabu besok (21/2/2024) di Istana. Menteri ATR/Kepala BPN itu akan mengisi posisi Menko Polhukam yang ditinggalkan Mahfud MD karena mengundurkan diri. Selain melantik Hady Tjahjanto sebagai Menko Polhukam, Presiden juga dikabarkan melantik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Pria yang karib disapa AHY disebut-sebut mengisi pos Menteri ATR/Kepala BPN. Menanggapi kabar pelantikan Hady Tjahjanto sebagai Menko Polhukam, anggota Komite DPD RI Dr Abdul Rachman Thaha, SH,. MH menilai keputusan presiden memilih Hady sudah tepat. Hady dianggap memiliki kemampuan di posisi Menko Polhukam. "Sudah tepat jika Presiden Jokowi akhirnya memilih saudara Hady menjadi Menko Polhukam. Hady punya kemampuan di posisi itu. Jejak rekamnya sebagai mantan Panglima TNI menjadi representasi kemampuan seorang Hady," dukung senator yang karib disapa ART itu dihubungi Media, Palu, Selasa (20/2). ART mengatakan, kinerja Hady selama memimpin Kementerian ATR/Kepala BPN sudah teruji. Wajar kalau Hady "naik kelas" menjabat Menko Polhukam di kabinet Indonesia Maju jilid II. "Selama memimpin Kementerian ATR, banyak persoalan agraria dan mafia tanah yang diselesaikan dan dihajar Hady. Kinerja Kementerian ATR sangat bagus di bawah kepemimpinan Hady," aku anggota Komite 1 yang membidangi Polhukam tersebut. Bahkan ART menaruh optimis, Hady bisa menyelesaikan permasalahan politik, hukum dan keamanan yang belakangan ini mengemuka di negeri ini. Pengalaman dan ketepatan Hady dalam mengambil sebuah keputusan, diyakini ART bisa membantu Presiden. "Sosok Hady sudah pas mantap. Saya mengenal baik kepribadian saudara Hady Tjahjanto. Track record-nya baik. Semoga saudara Hady sudah fix dilantik Presiden Jokowi di posisi Menko Polhukam," tandas ART, senator dari dapil Provinsi Sulawesi Tengah. Sumber : https://www.mnctrijaya.com/news/detail/64837/dikabarkan-jadi-menko-polhukam-senator-art-presiden-sudah-tepat-pilih

Komite IV Terima Masukan Akademisi Unram Terkait RUU Pengelolaan Aset Daerah

2024-02-22T02:20:00Z oleh ntb

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan studi empirik dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (16/2/2024). Kepala Bagian Sekretariat Komite IV DPD RI, Samekto Ambinonuso, S.H., M.E., menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pemerintah daerah di dalam mengelola aset. “Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD RI melaksanakan studi empirik ini untuk menerima masukan dari akademisi, salah satunya dari Universitas Mataram ini,” jelas Samekto Ambinonuso, S.H., M.E. Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, SH., M.Agr.Sc., Ph.D., Rektor Universitas Mataram dalam sambutannya menyampaikan bahwa sekilas tentang Aset Daerah lebih luas dari Barang Milik Daerah, karena Aset Daerah juga termasuk kekayaan daerah yang secara potensial bisa dimanfaatkan oleh daerah. “Persoalan Aset Daerah perlu dikaji lebih jauh karena di daerah banyak persoalan-persoalan hukum yang muncul karena salah dalam pemanfaatan Aset Daerah ini,” ucap Rektor Universitas Mataram tersebut. RUU Pengelolaan Aset Daerah memang sangat dibutuhkan mengingatnya banyak permasalahan dalam pengelolaan aset di daerah. “Semoga penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah ini betul-betul bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tutup Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, SH.,M.Agr.Sc.,Ph.D. Dr. Maret Priyanta, S.H.,M.H., Tenaga Ahli RUU Tentang Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa “Kita berharap RUU yang sedang disusun ini menjadi landasan hukum baru bagi pengelolaan Aset Daerah yang pada akhirnya memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ucap Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu. Skema yang dibangun dalam RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah adalah aset sebagai kekayaan negara, sebagai kekayaan yang dimiliki yang secara konteks regulasi sudah banyak diatur, namun pada tataran prinsip masih perlu pengaturan hal-hal lain terkait dengan Pengelolaan Aset Daerah ini. Drs. Samsul Rizal, MM., Kepala BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan tentang asset daerah ini Pemerintah Daerah berharap agar pemanfaatan Aset Daerah ini sejalan dengan aturan yang ada, oleh sebab itu diperlukan aturan yang bisa diaplikasikan dengan baik pada tataran bawah, “Kita berharap agar regulasi yang dibuat ini tidak hanya mengatur pemanfaatan asset daerah oleh pemerintah akan tetapi juga mengatur bagaimana pemanfaatan asset daerah oleh masyarakat yang selama ini menjadi persoalan,” Drs. Samsul Rizal, MM. Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, SH., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram bahwa asset merupakan hal yang penting dalam mewujudkan tujuan negara selain sumber daya manusia dan dana. “Aset daerah ini semestinya dicatat untuk kemudian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, oleh sebab itu perlu pengaturan terkait dengan Aset Daerah ini,” ujarnya. Lebih jauh Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, SH., M.Hum., menyampaikan bahwa hakikat pentingnya pengaturan tentang aset daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum tentang status Aset Daerah. Selain itu juga untuk menjamin terpeliharanya asset dengan baik, memungkinkan pemberdayaan atau pemanfaatan asset untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian adanya pedoman yang jelas dalam pengelolaan aset secara tertib, adil dan terarah. “Saat ini peraturan tentang Aset Daerah terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum ada undang-undang khusus tersendiri yang mengatur tentang aset daerah,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram tersebut. Pengaturan aset di dalam undang-undang masih bersifat terintegratif di dalam undang-undang lain seperti Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH., MH., Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram menyampaikan bahwa di daerah memang banyak persoalan-persoalan terkait dengan pemanfaatan Aset Daerah oleh sebab itu sudah seharusnya ada regulasi yang mengatur pengelolaan Aset Daerah ini. “Bumi air dan kekayaan alam itu adalah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk rakyat Indonesia, oleh sebab itu saya tidak sepakat dengan terminologi kepemilikan negara terhadap aset tersebut, karena semuanya seharusnya adalah untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia dan negara adalah pengelolanya,” ucap Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH., MH. Masalah-masalah persoalan asset daerah ini diantaranya adalah terdapat aset-aset daerah yang tidak jelas status hukumnya, aset dikuasai pihak lain dengan HPL namun tidak dimanfaatkan selama jangka waktu penguasaan, tumpang tindih status tanah aset daerah, tanah diklaim sebagai milik dari dua pemerintah daerah, kurang optimalnya pemanfaatan barang milik daerah, dan mekanisme penghapusan aset masih tidak sesuai dengan ketentuan. Secara umum narasumber dalam Studi Empirik Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini sepakat dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Aset Daerah untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Indonesia. Sumber : https://www.balipuspanews.com/komite-iv-terima-masukan-akademisi-unram-terkait-ruu-pengelolaan-aset-daerah.html

Studi Empirik Komite IV DPD RI Penyusunan Naskah Akademik Rancangan UU Pengelolaan Aset Daerah di FH

2024-02-21T03:39:00Z oleh ntb

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar kegiatan Studi Empirik dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah bekerja sama dengan Fakultas Hukum. Acara ini digelar di Auditorium lantai 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, pada hari jum’at, 16 Februari 2024. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Dra. Mesranian, M.Dev.Plg., selaku Kepala Biro Persidangan II. Dalam sambutannya, Dra. Mesranian menyampaikan pentingnya kolaborasi antara lembaga legislatif dan akademisi dalam menyusun regulasi yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. “Kolaborasi antara lembaga legislatif dan akademisi dalam menyusun regulasi adalah kunci untuk menciptakan kebijakan yang berkualitas dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui kerja sama yang erat, lembaga legislatif dapat mengakses pengetahuan dan riset terkini dari akademisi, sementara akademisi dapat memahami kebutuhan praktis dan konteks kebijakan yang dihadapi oleh lembaga legislatif. Hasilnya, regulasi yang dihasilkan akan lebih relevan, efektif, dan dapat mendukung kemajuan dan keadilan dalam masyarakat,” ujar Mesranian. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, yang juga secara resmi membuka acara. Dekan menyampaikan bahwa kolaborasi yang sinergis antara akademisi dan lembaga legislatif akan menghasilkan regulasi yang lebih berdaya guna, mengakomodasi kebutuhan masyarakat, serta mampu merespons perubahan dan kemajuan zaman dengan lebih baik. “Sebagai dekan, saya percaya bahwa melibatkan akademisi dalam proses penyusunan regulasi akan menghasilkan kebijakan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan. Akademisi membawa keahlian dan pengetahuan yang mendalam dari hasil riset dan pengalaman lapangan, sedangkan lembaga legislatif membawa pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat,” ungkap Aan. Selanjutnya, kegiatan ini diisi dengan sesi pemaparan materi dan diskusi yang diawali oleh tiga orang Tim Ahli RUU, yakni Ir. Yuswandi Arsyad Temenggung, M.A., M.Sc., Ph.D., Dr. Eko Subowo, dan Drs. Pardiman, M.Si. Dari Fakultas Hukum, narasumber yang diundang juga turut memperkaya diskusi, antara lain Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Dewi Cahyandari, S.H., M.H., dan Alfons Zakaria, S.H., LL.M., yang membahas topik tentang Pengaturan Pengelolaan Aset Daerah, Analisis Kebijakan Pengaturan Pengelolaan Aset Daerah, dan juga Tindak Pidana dan Pidana Dalam RUU Pengelolaan Aset Daerah. Diskusi berjalan lancar dengan dipandu oleh Zora Febriena Dwithia H.P., S.H., M.Kn., salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai Moderator. Dosen Fakultas Hukum yang datang sebagai peserta berbagi wawasan, serta pandangan terkait upaya penyempurnaan regulasi pengelolaan aset daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DPD RI dalam menggandeng para pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi yang progresif dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Sumber : https://prasetya.ub.ac.id/studi-empirik-komite-iv-dpr-ri-dalam-penyusunan-naskah-akademik-rancangan-uu-pengelolaan-aset-daerah-di-fakultas-hukum-universitas-brawijaya/