Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Ketua DPD RI Berjuang Kalahkan Nilai-nilai Barat yang Masuk dalam Sistem Bernegara Indonesia

2023-12-18T06:26:00Z oleh ntb

Jakarta – Di tahun politik ini, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan tidak punya agenda politik untuk memenangkan pasangan calon presiden satu pun. Agenda besar dirinya adalah mengalahkan mazhab individualisme, pragmatisme dan materialisme yang telah menyusup ke dalam sistem bernegara di Indonesia, sejak Amandemen Konstitusi tahun 1999 hingga 2002. “Saya tidak punya agenda politik untuk memenangkan pasangan calon presiden. Selain saya tidak mau, sebagai anggota DPD RI sudah jelas dalam Undang-undang, kami tidak boleh partisan,” kata LaNyalla dalam sambutan virtual pada Musyawarah Pimpinan Nasional 2023 Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (LIDMI) yang dilaksanakan di Makassar, Sabtu (16/12/2023). Lanjut dia, yang diperjuangkan saat ini adalah memenangkan mazhab bernegara yang sesuai dengan rumusan para pendiri bangsa, yaitu negara yang berfalsafah kepada azas Pancasila, dengan sistem bernegara asli Indonesia, yaitu sistem Syuro, yang sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuangkan Islam Karena, lanjut dia, Indonesia telah memiliki sistem tersendiri, yang paling sesuai dengan watak asli dan kemajemukan bangsa Indonesia. Tetapi sistem itu dibuang, hanya karena penyimpangan yang dilakukan Orde Baru. “Padahal, seharusnya yang kita benahi adalah penyimpangan yang terjadi di era Orde Baru. Bukan mengganti sistem bernegara. Karena para pendiri bangsa kita telah melakukan uji tuntas atas semua sistem bernegara, baik ala barat maupun timur. Yang semuanya tidak cocok diterapkan di Indonesia, sebagai negara majemuk dan kepulauan ini,” paparnya. Dijelaskan oleh Senator asal Jawa Timur itu, bangsa ini sebenarnya sudah punya sistem asli yaitu adanya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang menampung semua elemen bangsa, yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan. “Anggota MPR berasal dari anggota DPR yang dipilih secara langsung dan utusan-utusan lain, yaitu Utusan Golongan-Golongan dan Utusan Daerah yang harus diutus dari bawah,” tukas dia. Anggota DPR, anggota Utusan Golongan dan anggota Utusan Daerah itulah menjadi penjelmaan rakyat dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Mereka ini yang akan bermusyawarah di MPR RI, untuk merumuskan Haluan Negara, sebagai bentuk kehendak politik rakyat. “Lalu mereka inilah yang memilih Presiden di MPR untuk menjalankan Haluan Negara tersebut. Sehingga Presiden adalah Mandataris dari Penjelmaan Rakyat tersebut. Artinya Presiden adalah petugas rakyat. Yang kemudian dievaluasi di akhir masa jabatannya,” kata pria asli Bugis yang besar di Jawa Timur itu. Sistem itulah yang menurut LaNyalla harus disempurnakan dan perkuat. Sehingga tidak terjadi lagi penyimpangan seperti di era Orde Lama dan Orde Baru. Sehingga bangsa Indonesia kembali dengan jati dirinya. “Pemilihan Presiden langsung hanya mengakibatkan polarisasi di masyarakat. Dan hal itu sangat tidak produktif, serta menurunkan kualitas kita sebagai bangsa yang beradab dan beretika,” katanya. Pemilihan Presiden secara langsung juga telah terbukti melahirkan politik kosmetik yang mahal dan merusak kohesi bangsa. Karena batu uji yang dijalankan dalam mencari pemimpin nasional adalah popularitas yang bisa di-fabrikasi. Begitu pula dengan elektabilitas yang bisa digiring melalui angka-angka dan disebarluaskan oleh para buzzer di media sosial dengan narasi-narasi saling hujat atau puja-puji buta. Pada akhirnya, rakyat pemilih disodori oleh realita palsu yang dibentuk sedemikian rupa. Pilpres langsung juga sangat rawan terjadi kecurangan yang massif dalam pelaksanaannya. Sebab tidak satupun calon presiden yang bisa memiliki bukti formulir C-1 dari 800 ribu lebih TPS di seluruh Indonesia. Kata LaNyalla, hal itulah yang seharusnya menjadi refleksi. Bagaimana mungkin bangsa yang berketuhanan ini dapat melakukan apa saja, termasuk kecurangan dan menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan dan kekuasaan? “Inilah yang saya katakan, bahwa saya berniat dan berjuang, untuk mengembalikan kemenangan mazhab bernegara yang sesuai dengan rumusan para pendiri bangsa, yaitu negara yang berfalsafah kepada azas Pancasila, dengan sistem bernegara asli Indonesia, yaitu sistem Syuro, yang sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuangkan Islam,” tegasnya Dia berharap para mahasiswa yang tergabung di dalam Lingkar Dakwah Mahasiswa Islam memiliki kesadaran kolektif, untuk bertaubat dengan sistem liberal barat yang dipaksakan diterapkan di Indonesia. Yang ternyata memiliki daya rusak yang luar biasa terhadap nilai-nilai luhur bangsa dan negara ini. “Mari kita hentikan kontestasi politik yang semata-mata ingin sukses meraih kekuasaan dengan cara Liberal. Hal itu hanya menjadikan kehidupan bangsa kita kehilangan kehormatan, etika, rasa dan jiwa nasionalisme serta patriotisme,” tukas dia. Sumber : https://bedanews.com/ketua-dpd-ri-berjuang-kalahkan-nilai-nilai-barat-yang-masuk-dalam-sistem-bernegara-indonesia/

Tema Debat Dinilai Terlalu Banyak, Fahira Idris Minta Capres-Cawapres Beri Jawaban Konkret

2023-12-14T00:40:00Z oleh ntb

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris menyarankan agar Debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 digelar dengan lebih menarik dan berbobot. Dia mengatakan, salah satu faktor yang berpotensi membuat perdebatan antar-calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) tidak mendalam adalah banyaknya tema dalam satu serial debat atau sama seperti debat-debat pilpres sebelumnya. Dia mencontohkan, pada debat perdana antarcapres, ketiga capres diharuskan adu gagasan untuk tujuh tema utama, yaitu pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga dalam waktu kurang dari 120 menit. “Meskipun tema yang menumpuk ini punya keterkaitan satu sama lain, tetapi belajar dari pengalaman debat pemilu-pemilu sebelumnya, akibat banyaknya tema yang harus dibahas dengan waktu yang sangat terbatas, capres terjebak dalam narasi yang mengawang-ngawang,” katanya dalam siaran pers, Selasa (12/12/2023). Oleh karena itu, dia meminta para capres mampu menyampaikan gagasan konkret serta menyentuh langsung ke inti persoalan dan disesuaikan dengan isu kekinian. Fahira mengatakan, jika rangkaian Debat Pilpres 2024 digelar secara berbobot dan menarik, baik dari sisi substansi maupun teknis, dampak yang diberikan akan besar dalam meningkatkan kualitas Pemilu 2024. Dia juga menilai, hal tersebut akan menguntungkan bagi penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, rangkaian Debat Pilpres 2024 sejatinya adalah sosialisasi paling masif, efektif, dan efisien untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih. Ia menegaskan, meski banyak pihak menyangsikan rangkaian Debat Pilpres 2024, acara ini akan tetap menarik, baik dari sisi substansi, seperti ketajaman pertanyaan dan jawaban capres, maupun teknis, seperti kemasan, dinamika, ritme, dan porsi debat. Selain itu, rangkaian debat Pilpres 2024 ini juga akan memberi dampak besar bagi semua pasangan calon (paslon), terutama untuk meningkatkan elektabilitas masing-masing. Fahira menjelaskan, paslon dapat panggung debat dengan baik untuk memaparkan gagasan-gagasan mereka serta mampu menyuarakan keresahan publik sekaligus memberikan solusinya. Menurutnya, paslon yang mampu melakukan itu dengan baik mempunyai potensi mendapatkan limpahan suara, terutama dari pemilih yang hingga saat ini belum menentukan pilihannya. Di sisi lain, Fahira menyebutkan, rangkaian debat capres-cawapres tetap penting untuk disaksikan seluruh rakyat Indonesia. “Sementara bagi rakyat Indonesia, terutama pemilih, rangkaian debat Pilpres 2024 adalah referensi utama untuk melihat paslon mana yang benar-benar memahami persoalan bangsa dan persoalan rakyat sehari-hari,” terangnya. Fahira mengatakan, rangkaian debat Pilpres 2024 adalah momentum yang paling tepat dan faktual bagi masyarakat Indonesiauntuk merenungkan pilihan sebelum pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) dan masuk ke bilik suara. “Saya berharap, seluruh rakyat Indonesia menyisihkan waktunya untuk menyaksikan rangkaian Debat Pilpres 2024 ini,” harapnya. Sebagai informasi, debat pertama Pilpres 2024 berlangsung pada Selasa (12/12/2023) dengan tema pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga. Tema debat kedua digelar pada Jumat (22/12/2023) dengan tema ekonomi, keuangan, investasi pajak, perdagangan, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), infrastruktur, serta perkotaan. Debat ketiga berlangsung pada Minggu (7/1/2024) dengan tema pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik. Tema debat keempat digelar pada Kamis (21/1/2024) dengan tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam (SDA), lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa. Sementara itu, tema debat kelima dijadwalkan pada Mingu (4/2/2024) dengan tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan juga inklusi. Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2023/12/12/14252421/tema-debat-dinilai-terlalu-banyak-fahira-idris-minta-capres-cawapres-beri?page=all.

Dedi Iskandar Batubara Minta Pemerintah Tertibkan Harga Beras yang Masih Mahal

2023-12-13T02:07:00Z oleh ntb

Medan - Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara meminta pemerintah mengendalikan dan menertibkan harga bahan pokok, terutama beras. Menurutnya, saat ini harga beras masih mahal hingga melewati harga eceran tertinggi (HET). Dedi mengatakan kondisi yang berlangsung dalam satu bulan ini sudah sangat mengkhawatirkan. Apalagi, dalam waktu dekat akan ada perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. "Kita khawatir jika ini tidak segera ditertibkan, maka bukan tidak mungkin menjelang akhir tahun ini, harga akan semakin melonjak. Bayangkan saja seperti harga beras yang sudah naik di Oktober-November lalu," kata Dedi Iskandar, Selasa (12/12/2023). Dedi menjelaskan HET dari pemerintah untuk harga beras sebesar Rp 10.900 hingga Rp 14.800 per kilogram untuk jenis medium dan premium. Dia menilai kondisi ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. "Negara melalui instrumennya, baik kementerian maupun pemerintah daerah yang punya tim pengendali inflasi daerah atau satgas pangan, perlu segera bertindak. Meskipun tidak mudah, namun jika dibiarkan kemungkinan kondisi ini bisa berlanjut hingga awal tahun sebagaimana diprediksi banyak pihak," ujarnya. Terkait uraian pemerintah yang menyebutkan penyebab kenaikan seperti faktor cuaca (Elnino), pengaruh distribusi, pasokan, meningkatnya permintaan dan sebagainya, Dedi menilai hal itu sering menjadi penyebab. Namun, untuk komoditi utama seperti beras, menurutnya negara harusnya menjadi pengendali harga. Apalagi hampir semua orang Indonesia mengonsumsi nasi sebagai makanan utama. "Saya ibaratkan seperti bahan bakar minyak (BBM), hampir semua kita membutuhkan minyak untuk kendaraan. Nah, beras begitu juga, karena kita makan nasi tiap hari, jadi mau tidak mau harus beli. Kalau harga tak terkendali, itu akan menyusahkan masyarakat, terutama yang menengah ke bawah," jelasnya. Dedi Iskandar berharap pemerintah mengambil langkah cepat dan berkelanjutan. Misalnya dengan operasi pasar, memantau hingga memeriksa adakah indikasi penimbunan bahan makanan oleh pihak tertentu. Selain itu, perlu juga dilakukan perencanaan bagaimana Indonesia memiliki pasokan beras lebih banyak, tanpa bergantung pada impor. "Kalau mau evaluasi berdasarkan kebutuhan sekarang, Indonesia ini harus punya sistem ketahanan pangan yang baik. Misalnya perluasan lahan pertanian padi dalam skala besar, seperti pengadaan food estate. Kemudian, menetapkan atau mempertegas larangan mengkonversi lahan pertanian padi. Atau menyiapkan inovasi untuk peningkatan produksi," sebut Dedi Iskandar Batubara yang juga Calon DPD RI perwakilan Sumut nomor urut 7. Selain itu, Dedi Iskandar Batubara juga mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah memberi perhatian khusus, hingga perintah agar kementerian terkait segera melakukan stabilisasi harga. Mengingat beberapa komoditi seperti cabai, bawang dan lainnya juga mengalami kenaikan yang signifikan. Sumber : https://www.detik.com/sumut/berita/d-7084860/dedi-iskandar-batubara-minta-pemerintah-tertibkan-harga-beras-yang-masih-mahal.

Sidang Paripurna DPD RI Dukung Kemerdekaan Palestina dan Kecam Agresi Militer Israel

2023-12-12T00:02:00Z oleh ntb

Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung dan mengapresiasi peran pemerintah dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina. DPD RI mengecam agresi militer Israel atas Palestina dan minta agresi militer itu segera dihentikan. "Demi kemanusiaan kita tidak boleh mundur memperjuangkan kemerdekaan Palestina, dan mengecam agresi militer Israel yang telah melanggar hukum humaniter internasional," ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono didampingi Sultan B Najamudin saat memimpin Sidang Paripurna Ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (1/12/23) "Hal itu menjadi sikap resmi DPD RI dalam menyikapi berbagai permasalah bangsa saat ini," lanjut Nono Pada sidang paripurna ini, Komite I DPD RI melaporkan hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Tahapan Persiapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pandangan DPD RI terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota. "Selain itu, pada raker dengan MenPAN RB Komite I kami meminta prioritas khusus pada tenaga kesehatan, pendidik, serta Satpol PP, menjadi PPPK, dan mewujudkan birokrasi yang lebih baik," tukas Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma. Selanjutnya, Wakil Ketua PPUU Ajiep Padindang menjelaskan hasil pelaksanaan tugas PPUU terkait pemantauan dan peninjauan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan (UU AP). "PPUU melihat UU tersebut tidak efektif dalam kerangka melaksanakan tujuan awal pembentukannya yakni mendorong good governance, selain itu, eksistensi dan substansi UU AP belum banyak dipahami oleh para pihak terkait," jelas Ajiep. Pada sidang ini, Komite II meminta pengesahan atas Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Serta Perubahannya Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Serta Perubahannya Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. "RUU Komite II Tahun 2024 yakni Revisi atas UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan pengawasan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus," ujar Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin. Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komite III DPD RI Mirati Dewaningsih melaporkan hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, dan hasil perkembangan pelaksanaan tugas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Bahasa Daerah yang disusun Komite III. "Pada 22 November 2023, Komite III telah melaksanakan Rapat Bersama Komisi X DPR RI dengan agenda penyampaian penjelasan DPD RI sebagai pengusul RUU tersebut," ungkap Mirati. Setelahnya, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Fernando Sinaga menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite IV yaitu Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang difokuskan pada Pengelolaan Barang/Aset Milik Daerah. Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. "DPD RI menegaskan pentingnya evaluasi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, karena regulasi ini telah berumur hampir 20 tahun," beber Fernando. Selanjutnya pada sidang ini, Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow melaporkan laporan hasil pelaksanaan tugas terkait Hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2024. "BULD mengharapkan Ranperda ini mendorong kemandirian daerah, serta memberikan stimulasi dalam melaksanakan pembangunan di daerah," tukasnya. Selanjutnya berturut-turut laporan alat kelengkapan DPD RI yang tidak mengambil keputusan adalah PURT, BK, BKSP dan BAP DPD RI. Di akhir sidang, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyatakan DPD RI mengapresiasi kinerja Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara etik Hakim Konstitusi yang terjadi, serta mendukung adanya netralitas ASN TNI/Polri dalam Pemilu 2024 dalam rangka mewujudkan pemilu damai dan bermartabat bagi demokrasi Indonesia yang lebih baik. Menutup sidang paripurna, Nono mengharapkan agar setiap anggota dapat memaksimalkan waktu dan kegiatan reses dalam menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat dan daerah. "Seluruh hasil penyerapan aspirasi di daerah dapat disampaikan pada sidang paripurna pembukaan 3 Januari 2024, DPD RI dari daerah untuk Indonesia," pungkas Nono.

Ketua DPD RI Paparkan Dua Penyebab Indonesia Terapkan Sistem Demokrasi Barat

2023-12-07T01:33:00Z oleh ntb

Surabaya – Sejak era reformasi, Indonesia menerapkan Sistem Demokrasi ala Barat melalui Pemilu Presiden Langsung. Dan sejak saat itu juga, kedaulatan bukan lagi di tangan rakyat. Karena pelaksana kedaulatan adalah Partai Politik dan Presiden terpilih. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memaparkan penerapan Sistem Demokrasi ala liberal Barat itu disumbang dua hal mendasar. Pertama adanya praktik penyimpangan yang terjadi di Era Orde Baru terhadap sistem Demokrasi Pancasila. Kedua, karena para mahasiswa hukum dan kampus-kampus hukum di Indonesia dijejali teori tata negara yang menyatakan demokrasi Barat adalah yang terbaik. “Akibatnya pada saat Amandemen Konstitusi kita langsung mengadopsi sistem demokrasi tersebut. Termasuk mengganti sistem bernegara Indonesia. Padahal yang seharusnya dilakukan adalah membenahi praktek penyimpangan di Era Orde Baru, tanpa harus mengganti Azas dan Sistem Bernegara yang sesuai Pancasila,” ujar LaNyalla dalam Focus Group Discussion oleh DPC PERADI Kota Surabaya dengan tema “Inkonsistensi UUD NRI 2002” di Kantor Kadin Jatim, Surabaya, Senin (27/11/2023). Dengan diterapkannya Sistem Demokrasi ala Barat, lanjut LaNyalla, Partai Politik dan Presiden, masing-masing memegang kedaulatannya sendiri. Bahkan Partai Politik menjadi sangat dominan, karena mereka yang mengusung dan memilih calon presiden, untuk disodorkan kepada rakyat. Akibatnya, Presiden terpilih akan menjalin koalisi dengan Partai Politik dengan cara, bagi-bagi jabatan dan kekuasaan. Jika partai politik dan Presiden terpilih menjalin koalisi mayoritas, maka apapun yang mereka kehendaki pasti akan terlaksana. Karena partai politik melalui anggota DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang. “Tidak ada lagi ruang rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Karena memang sudah tidak ada Lembaga Tertinggi Negara lagi. MPR sudah bukan lagi lembaga tertinggi. Sudah tidak ada lagi Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Semua berada di tangan Partai Politik. Dimana di dalam Undang-Undang Partai Politik, mereka diberi ruang untuk memperjuangkan kepentingan Partainya masing-masing,” papar LaNyalla. Sementara, rakyat yang tidak setuju terhadap produk Undang-Undang hanya diberi ruang untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Dimana komposisi Hakim MK terdiri dari pilihan presiden dan pilihan partai politik. Dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat. “Memang ada Dewan Perwakilan Daerah. Tetapi DPD di Indonesia bukan pembentuk Undang-Undang dan tidak memiliki kewenangan seperti Senat dalam Sistem Kongres di Amerika Serikat atau Inggris dan Australia. Karena memang Indonesia bukan negara federal,” katanya lagi. Dalam pandangan Senator asal Jawa Timur itu, kekacauan sistem tata negara Indonesia ini sebenarnya bermula saat bangsa ini melakukan Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam. Karena itulah, kata LaNyalla, DPD RI, mengambil inisiatif kenegaraan, dengan mengajak seluruh komponen bangsa untuk kembali menerapkan Sistem Bernegara sesuai Rumusan Pendiri Bangsa, sehingga bangsa ini kembali ke fitrah negara Pancasila, dengan jalan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Tentunya dilakukan penyempurnaan dan penguatan dengan teknik adendum. “Penguatan dan penyempurnaan itu untuk memastikan posisi kedaulatan rakyat yang lebih kuat, dan untuk menghindari praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Di sinilah peran penting para Advokat Indonesia untuk ikut dan aktif meresonansikan gagasan demi Indonesia yang lebih baik ini kepada seluruh elemen bangsa,” tegasnya. Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto memaparkan alasan mengapa institusinya menggelar FGD ini. Dikatakannya, demokrasi adalah alat, bukan tujuan. Demokrasi, lanjutnya, harus dibangun dengan rambu-rambu. “Kalau rambunya tidak jelas, dasar normatifnya jungkir balik, tak sesuai dengan amanat para pendiri bangsa, saya kira kita juga harus hati-hati, ke mana bangsa ini akan dibawa,” tutur Hariyanto. Ia mengingatkan perlunya kita memikirkan kembali pemikiran founding fathers saat mendirikan negara ini. Salah satu tujuannya, kata Hariyanto, adalah kesejahteraan rakyat. Manakala kita lupa akan hal tersebut, Hariyanto menyebut praktiknya akan jauh panggang dari api. Lantas, apa yang seharusnya kita lakukan? Itu sebabnya Hariyanto menegaskan bahwa forum ini diselenggarakan. Tentunya demi kebaikan bernegara kita. “Kami berharap FGD ini ada tindaklanjutnya. Selalu ditegaskan bahwa kita harus taat pada Pancasila dan UUD 1945. Lah UUD yang mana? Kalau demikian, maka semestinya harus kembali kepada UUD 1945 sebelum diamandemen,” demikian Hariyanto. Dalam paparannya, Pengamat Ekonomi-Politik, Dr Ichsanuddin Noorsy memaparkan amburadulnya Amandemen UUD 1945 tahap I sampai IV. Menurutnya, hasil perubahan UUD 1945 tahun 1999 sampai 2002 mengandung kontradiksi, baik secara teoritis konseptual maupun dalam praktik ketatanegaraan. “Yang menyatakan ini bukan Ichsanuddin Noorsy, tetapi Komisi Konstitusi dalam kajiannya di tahun 2002. Yaitu terdapat inkonsistensi substansi, baik yuridis maupun teoritis. Ketiadaan kerangka acuan atau naskah akademik dalam melakukan perubahan UUD 1945 merupakan salah satu sebab timbulnya inkonsistensi teoritis dan konsep dalam mengatur materi muatan UUD,” jelasnya. Sementara Dosen Fisip UI, Dr Mulyadi memaparkan, ada tiga misi terselubung dalam penggantian UUD 1945. Yaitu ingin menguasai ekonomi, menguasai politik dan menguasai Presiden. “Coba saja baca dan perhatikan di dalam pasal-pasalnya. Kuasai ekonomi akhirnya dijadikan liberalisme. Di politik yaitu dengan liberalisme politik, adanya gabungan partai seperti Pasal 6A ayat 2. Lalu kuasai pemerintah itu dengan diubahnya penjelmaan rakyat di MPR menjadi pilpres langsung,” tukasnya. Pada FGD itu, dua narasumber dihadirkan untuk memperkaya khasanah wawasan peserta. Mereka adalah Pengamat Ekonomi-Politik, Dr Ichsanuddin Noorsy dan Dosen FISIP UI, Dr Mulyadi. Hadir sejumlah tokoh, di antaranya Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, Ketua KADIN Jatim, Adik Dwi Putranto dan sejumlah pengurus dan anggota DPC Peradi Surabaya. Sumber : https://bedanews.com/ketua-dpd-ri-paparkan-dua-penyebab-indonesia-terapkan-sistem-demokrasi-barat/

Bantu Guru Honorer di Jakarta, Sylviana Murni Tekankan DPD RI Wajib Beri Solusi

2023-12-06T02:56:00Z oleh ntb

Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sylviana Murni menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan nasib para guru honorer di Jakarta agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan Sylviana Murni saat diundang menjadi pembicara pada acara workshop Transformasi Implementasi Pembelajaran yang diikuti oleh para guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB se- DKI JAKARTA dengan tema "Transformasi Guru Wujudkan Indonesia Emas" di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/12) kemarin. "Lembaga DPD RI dimana saya salahsatunya sebagai pimpinan, memiliki tugas dan fungsi untuk melalukan pembahasan regulasi bersama-sama dengan DPR RI. Rekrutmen para guru honorer jadi P3K ini memang masih dihadapkan pada beberapa masalah, kehadiran wakil rakyat antara lain fungsinya itu agar bisa memitigasi kendala dari sejak dini dan memberi solusi untuk masyarakat," ujar Sylviana Murni kepada wartawan, Rabu (6/12/2023). Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta ini pun menegaskan komitmennya untuk mendorong agar kesejahteraan para guru honorer di DKI bisa semakin meningkat. Ia pun menyebutkan bahwa sejauh ini masih ditemukan berbagai masalah yang dihadapi para guru honorer sehingga mereka tidak memenuhi syarat (TMS). "Secara umum kan masalahnya ada tiga; Satu, batas usia tak sesuai persyaratan. Kedua, informasi pada SSCASN dokumen tidak dapat terbaca atau terbaca namun tidak lengkap dan ketiga, kualifikasi Pendidikan tidak sesuai untuk jadi ASN. Jadi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 kalau memang perlu dikaji ulang, maka DPD RI dan DPR harus menyuarakan itu," ungkapnya. Lebih lanjut, tokoh perempuan Jakarta yang khatam dengan persoalan birokrasi di DKI ini menyampaikan, selama menjadi anggota DPD RI sejak 2019 sampai sekarang, dirinya kerap menerima keluhan dan aspirasi terkait berbagai hal dari masyarakat. Namun dengan jejaring dan pengalaman yang ia miliki, Sylviana Murni bisa menciptakan solusi. "Saya 31 tahun menjadi ASN di Jakarta, Pernah menjadi kepala dinas Pendidikan, jadi tentu saya faham apa yang menjadi problem para guru, dan kemana harus disampaikan. Sehingga, hal ini menjadi sebuah terobosan tentunya, bagaimana aspirasi guru itu disampaikan secara tepat, sehingga output nya bisa sesuai dengan harapan semua pihak," ungkap perempuan Betawi bergelar Profesor itu. "Saya sebagai anggota DPD, tentu bersama sama DPR, stakeholder terkait dan Pemda DKI bekerja keras sesuai tupoksi masing-masing untuk mewujudkan cita-cita para guru honorer agar segera mendapat kejelasan P3K bagi yang belum. Tentu bagi yang sudah juga agar segera mendapat kejelasan penempatan dan penerbitan SK. Kita Bismillah saja, kita perjuangkan sama-sama," pungkasnya. Sumber : https://kosadata.com/read/bantu-guru-honorer-di-jakarta-sylviana-murni-tekankan-dpd-ri-wajib-beri-solusi

Apa Perbedaan DPD dan DPRD? Berikut Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya

2023-12-05T02:47:00Z oleh ntb

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan dua lembaga yang memiliki kemiripan nama. Keduanya, merupakan lembaga yang bertugas mewakili daerah dan rakyat daerah. Aturan terkait DPRD dan DPD tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam UU tersebut dijelaskan mengenai tugas, wewenang, hingga kedudukan DPD dan DPRD. Sebelum tiba saatnya memilih perwakilan DPD dan DPRD, simak penjelasan keduanya berikut ini. **Perbedaan DPD dan DPRD** **1. Perbedaan DPD dan DPRD** Mengutip UU Nomor 17 yang telah disebutkan sebelumnya, DPD merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. Sementara itu, DPRD adalah kependekan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DPRD sendiri kemudian dibagi menjadi dua, yakni DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. **2. Kedudukan** Dalam pasal 247 disebutkan bahwa DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Sementara itu, pada pasal 314, dijelaskan bahwa DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Lebih lanjut, dalam pasal 364, DPRD Kabupaten/Kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. **3. Jumlah Anggota** Mengacu pada pasal 252 dari UU Nomor 17, anggota DPD dari setiap provinsi adalah sebanyak empat orang dengan masa jabatan lima tahun. Jumlah anggota DPD juga tidak lebih dari sepertiga anggota DPR. Sementara itu, berdasar pasal 318, anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang dengan masa jabatan lima tahun. Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota adalah paling sedikit 20 orang dan paling banyak 50 orang dengan masa jabatan lima tahun sebagaimana dikutip dari pasal 367. **4. Peresmian Keanggotaan** Dalam Pasal 252, dijelaskan bahwa yang meresmikan keanggotaan DPD adalah keputusan presiden. Sementara itu, DPRD Provinsi dan Kabupaten secara berturut-turut diresmikan oleh keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan keputusan Gubernur. **5. Wewenang dan Tugas** Berikut ini wewenang dan tugas DPD yang diatur dalam Pasal 249: * Mengajukan rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah ke DPR. * Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK. * Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. * Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Aturan terkait wewenang dan tugas DPRD Provinsi tercantum dalam pasal 317, berikut di antaranya: * Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur. * Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada presiden melalui mendagri. * Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. * Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi. Wewenang dan tugas DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 366, di antaranya sebagai berikut: * Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota. * Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakilnya kepada mendagri melalui gubernur. * Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja di kabupaten/kota. * Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi. Nah, itulah perbedaan antara DPD dengan DPRD. Semoga informasi ini menambah pengatuanmu ya Sumber : https://www.detik.com/jogja/berita/d-7070833/apa-perbedaan-dpd-dan-dprd-berikut-tugas-wewenang-dan-kedudukannya.

Senator DPD: Debat Cawapres Sangat Menentukan Nasib Otonomi Daerah

2023-12-05T02:41:00Z oleh ntb

JAKARTA - Senator DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik mengatakan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi memomentum penting bagi seluruh masyarakat sehingga KPU harus segera mengakhiri polemik debat. Sebaiknya debat tersebut dikembalikan ke format debat yang selama ini sudah berlaku pada pemilu sebelumnya di mana ada debat khusus cawapres. ‘’Terlebih bagi daerah debat cawapres itu lebih penting. Ini karena visi misi cawapres dalam bidang otonomi daerah sangat menentukan bagi pelaksanaan desentralisasi, penataan dan pemekaran daerah, serta otonomi khusus. Dan harap diketahui selama ini posisi wapres adalah sebagai ketua dewan pertimbangan otonomo daerah (DPOD),’’ kata Abdul di Kholik. Di Jakarta, Selasa (06/12/2023). Adanya kenyataan itu maka posisi wapres sangat strategis dalam menentukan desain kebijakan otonomi daerah. Jadi posisi wapres di Indonesia ternyata bukan hanya sebagai ‘ban serep’ dalam pemerintahan. ’’Beberapa undang-undang ternyata mendelegasikan langsung wapres dengan tugas-tugas untuk mengurusi daerah, seperti undang-undang otonomi khusus Papua dan draft RUU daerah khusus Jakarta, di mana pembinaan dan pengawasannya di bawah kendali wapres,'' tegas Abdul Kholik. ‘’Artinya dalam hal ini kualitas wapres harus setara dengan presiden dalam perspektif otonomi daerah. Maka seorang wapres nantinya harus punya kapabilitas yang juga tak kalah mumpuni,’’ katanya. Sebagai anggota DPD, Kholik akan mencermati secara khusus visi dan misi para calon wapres ketika melakukan debat. Sehingga pihaknya meminta kepada KPU agar salah satu materi debat cawapres adalah soal otonomi daerah. ‘’Tanpa kejelasan visi cawapres maka nasib otonomi daerah akan terabaikan. Maka di sinilah ternyata dalam sistem pemerintahan Indonesia posisi wapres sebenarnya sangat signifikan dan menentukan.” Sumber : https://news.republika.co.id/berita/s561d1385/senator-dpd-debat-cawapres-sangat-menentukan-nasib-otonomi-daerah

Terkait RPP Zakat Pengurang Pajak, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi akan Undang Kementerian

2023-12-04T02:17:00Z oleh ntb

Jakarta - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi akan mengundang beberapa Kementerian terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Zakat Pengurang Pajak sebagaimana perintah UU Pemerintah Aceh. “Menindaklanjuti terkait RPP Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu. Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan mengundang beberapa kementerian terkait RPP tersebut yang belum ditandatangani oleh Pemerintah pusat," kata Fachrul Razi dalam keterangan tertulis yang diterima KabarTamiang.com, Sabtu (2/12/2023). Terkait implementasi zakat pengurang pajak dan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Aceh selaku Muzaki (Wajib) Zakat rasa terbebani dalam membayar zakat akibat adanya pajak ganda (double tax). Fachrul Razi menambahkan, Komite I DPD RI mendukung langkah pemerintah Aceh agar Pemerintah Pusat dapat mengesahkan segera Peraturan Pemerintah terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang. Berdasarkan pasal 192 dan Pasal 270 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh. Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur tentang zakat sebagai pengurangan pajak penghasilan. Zakat sebagai pengurang pajak penghasilan merupakan perintah UUPA, sebagai wujud kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam. Hingga kini, zakat penghasilan 2,5% yang dibayar muzakki (wajib zakat) belum dapat mengurangi pajak penghasilan. Sehingga harus membayar ganda (double tax) pajak penghasilan 15% ditambah lagi zakat 2,5%. Khususnya, di Aceh telah mendapat legalitas zakat sebagai pengurang pajak penghasilan yang tertuang dalam Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun sayangnya belum dapat dilaksanakan sejak UUPA disahkan tahun 2006. Sumber : https://kabartamiang.com/news/terkait-rpp-zakat-pengurang-pajak-ketua-komite-i-dpd-ri-fachrul-razi-akan-undang-kementerian/index.html

Stefanus BAN Liow Paparkan Kinerja BULD DPD RI

2023-12-04T02:10:00Z oleh ntb

Jakarta – Dalam Sidang Paripurna ke-6 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang berlangsung di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (1/12/2023), Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir Stefanus BAN Liow MAP menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja, politik dan moral. Dari atas podium gedung parlemen, Senator Stefanus BAN Liow mengatakan bahwa sesuai amanat UU MD3 Pasal 249 ayat 1 huruf j, maka DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan melakukan tugas pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda dalam kerangka mengharmonisasi legislasi pusat dan daerah. “Pada masa sidang telah berjalan ini, BULD melakuan pemantauan Ranperda APBD Tahun 2024,” ujarnya. Senator Stefa yang juga Anggota Panitia Musyawah (Panmus) DPD RI menjelaskan bahwa, BULD DPD RI telah melakukan tugasnya di 21 provinsi berupa temu konsultasi, pendalaman materi bersama KPPOD, pakar ekonomi dan pakar kebijakan publik. Kemudian dilanjutkan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas. “BULD DPD RI telah melakukan analisis dan merumuskan rekomendasi berdasarkan tiga aspek, yakni aspek yuridis, aspek substansi, dan aspek hubungan kewenangan pusat-daerah,” ujarnya. Dia memaparkan, proses konsultasi dan evaluasi atas Ranperda APBD Tahun 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan hendaknya dilakukan sesuai ketentuan yakni tidak lebih dari 15 hari untuk memberikan kepastian mengenai waktu yang diperlukan selama proses penyusunan Perda APBD tahun 2024. “Kepada pemerintah daerah yang belum dapat memenuhi ketentuan mandatory spending dalam APBD tahun 2024, hendaknya pemerintah pusat melakukan pendampingan yang bersifat konsultatif terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi berupa penundaan DAU, atas pertimbangan terbatasnya kemampuan keuangan daerah,” papar dia. Selanjutnya kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang dituangkan ke dalam Ranperda APBD Tahun 2024 hendaknya dilakukan dalam kerangka mendorong kemandirian daerah sehingga mampu meningkatkan indeks daya saing daerah. Untuk itu substansi yang dituangkan ke dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2024 tidak hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana ketentuan Undang-Undang HKPD. “Melainkan lebih diupayakan untuk memberikan stimulasi kepada pemerintah daerah agar lebih leluasa melaksanakan pembangunan daerahnya dengan pengelolaan keuangan lebih fleksibel sesuai kebutuhan spesifik daerahnya,” ujarnya. Dalam Sidang Paripurna DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua Letjen TNI Marinir (Purn) Dr Nono Sampono MSi dan Sultan B Nadjamuddin SSos MSi, Senator Stefa juga melaporkan tugas BULD laiinya, yakni monitoring tindaklanjuti Ranperda/Perda terkait Perijinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Selain itu dilaporkan pula, menerima konsultasi daerah baik DPRD maupun Pemda, dimana BULD telah memberikan pandangan dan pendapat untuk menjadi pertimbangan daerah dalam penyusunan Ranperda/Perda. Sumber : https://detikmanado.com/stefanus-ban-liow-paparkan-kinerja-buld-dpd-ri/