Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Momen Komeng Bertanya ke Ketua DPD RI LaNyalla: Sama atau Beda Senator di AS dengan Indonesia?

2024-03-18T03:58:00Z oleh ntb

JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti buka puasa bersama dengan Senator baru yang terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Hadir di antaranya Alfiansyah Komeng Bustami (Jabar), Aanya Rina Casmayanti (Jabar), Agita Nurfianti (Jabar), Cerint Iralloza Tasya (Sumbar), Imral Adenansi (Sumbar), M Rifki Farabi (NTB), Mirah Midadan (NTB), Laode Umar Bonte (Sultra) dan Achmad Azran (DKI Jakarta). Pada kesempatan itu, Senator terpilih asal Jawa Barat, Alfiansyah Komeng Bustami langsung menghangatkan suasana. "Di Amerika kan ada juga tuh Senator. Kita juga kan Senator. Nah, sama atau beda tuh Senator di Amerika dengan kita di Indonesia?" tanya Komeng kepada Ketua DPD RI. Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua DPD RI menegaskan ada perbedaan mendasar antara Senator di Amerika dengan Indonesia. Amerika menganut strong bicameral. Sehingga Senator di AS sangat power full. Termasuk fungsi pemakzulan Presiden AS ada di tangan Senat. Sedangkan Indonesia ini tidak jelas. Sehingga peran dan fungsi DPD di Indonesia sangat terbatas. Karena hanya mengusulkan RUU, tetapi penentu akhirnya DPR dan Presiden. “Sehingga RUU yang kita usulkan maupun yang kita dorong, kalau DPR dan Presiden belum membahas, ya gak jadi-jadi. Seperti RUU Daerah Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat. Itu sudah kita dorong dari dulu. Tetapi belum juga disepakati oleh DPR dan Presiden,” tandasnya. LaNyalla juga menjelaskan, bahwa DPD RI punya fungsi pengawasan pelaksanaan UU, tetapi hasil pengawasannya disampaikan ke DPR RI. “Karena itu saya sering melakukan terobosan, dengan mengupayakan mempertemukan stakeholder daerah dengan pengambil kebijakan, kementerian, agar persoalan atau temuan di lapangan cepat selesai. Bahkan saya juga melaporkan langsung ke Presiden. Supaya Presiden mengetahui langsung,” tandasnya. Oleh karena itu, LaNyalla menggagas agar Indonesia kembali ke sistem Asli Indonesia, dengan kembali ke UUD 1945 Asli, sebelum Amandemen 1999-2002. Tetapi kemudian kita Amandemen dengan addendum, untuk memperkuat dan menyempurnakan. Sehingga praktik penyimpangan di era Orde Lama dan Orde Baru tidak terulang. “Setelah kembali, kita Amandemen, dengan mengakomodasi semangat reformasi dan tren perubahan global yang terjadi. Yaitu, membuka ruang di kamar DPR yang tidak hanya diisi dari peserta pemilu dari unsur Partai Politik saja, tetapi juga anggota DPR dari peserta pemilu perseorangan. Sehingga benar-benar terjadi check and balances dalam penyusunan UU,” imbuhnya. Dengan begitu kedaulatan rakyat kembali dilaksanakan oleh lembaga tertinggi, yaitu MPR, yang di dalamnya ada utusan-utusan juga, yaitu utusan daerah dan utusan golongan. Bukan seperti UUD hasil Amandemen, kedaulatan dilaksanakan oleh Partai Politik dan Presiden terpilih. “Sekarang kan faktanya pelaksana kedaulatan kan Partai Politik dan Presiden terpilih. Karena di dalam Konstitusi disebutkan bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD. Bukan dilaksanakan oleh MPR. Sehingga sudah tidak ada penjabaran Sila ke-4 dari Pancasila di dalam Konstitusi kita. Ya begini hasilnya. Orang merisaukan kualitas demokrasi Indonesia. Ya karena pilihan kita menghilangkan Pancasila,” tandas LaNyalla. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Aceh Fachrul Razi, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy. Sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/2024/03/17/momen-komeng-bertanya-ke-ketua-dpd-ri-lanyallasama-atau-beda-senator-di-as-dengan-indonesia.

Komite I Minta DIM RUU DKJ yang Disusun DPD RI Dibahas Bersama DPR dan Pemerintah

2024-03-15T01:58:00Z oleh ntb

JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan kepada Baleg DPR dan Pemerintah dalam penyusunan DIM RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), DIM yang yang disusun DPD RI menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). “Kami minta DIM yang telah disusun Komite I DPD RI menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan DIM yang disusun oleh Baleg DPR,” kata Sylviana. Sylviana menekankan metode pengisian jabatan Gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya harus tetap dipilih secara langsung rakyat melalui Pilkada sebagaimana sudah berlangsung sejak tahun 2005. “DPD RI berpandangan bahwa metode pengisian jabatan Gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya harus tetap dipilih secara langsung,” ucap Slyviana. Sylviana menambahkan, pelaksanaan kewenangan khusus oleh Pemerintah DKJ perlu dihormati sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan intervensi dari pemerintah pusat. Selain itu, dalam melaksanakan urusan kekhususan, perlu dipertimbangkan Pemerintah DKJ diberikan dana kekhususan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Hal ini perlu ditekankan agar otonomi khusus DKJ annti dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia. Sylviana juga menekankan pada rapat tersebut, pada dasarnya penugasan wapres merupakan mandat yang diberikan presiden. Sebab itu, Sylviana mengingatkan kewenangan wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta perlu dipertimbangkan secara matang. "Kami melihat bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa, agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden di kemudian hari," pungkas Sylviana. Merespons pernyataan Sylviana, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa DIM yang diserahkan DPD RI akan menjadi bagian dari pembahasan pada naskah RUU Daerah Khusus Jakarta. “Kita akan bahas semua baik DIM dari DPD RI maupun dari pemerintah menjadi bagian dari Naskah RUU Daerah Khusus Jakarta,” pungkas Supratman. Sumber : https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2024/03/13/komite-i-minta-dim-ruu-dkj-yang-disusun-dpd-ri-dibahas-bersama-dpr-dan-pemerintah

BAP DPD RI: Ketimpangan dan Ketidakadilan Akar Konflik Agraria

2024-03-14T01:22:00Z oleh ntb

Jakarta - Ketimpangan dan ketidakadilan dalam hal penguasaan tanah merupakan akar konflik agraria dan sebagai persoalan yang sangat akut, dimana telah dicatatkan bahwa 68% tanah yang berada di wilayah Indonesia dikuasai oleh satu persen sekelompok pengusaha dan korporasi besar. Sebanyak 16 juta keluarga petani menggantungkan hidupnya hanya pada tanah dengan rata-rata luasan di bawah setengah hektar. Untuk itu, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sangat concern terhadap isu Hak Asasi Manusia dalam eskalasi nasional khususnya dalam permasalahan konflik agraria, demikian dikatakan Wakil Ketua BAP DPD RI Evi Apita Maya di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). “Sebanyak 16 juta keluarga petani menggantungkan hidupnya hanya pada tanah dengan rata-rata luasan di bawah setengah hektar. Kami sangat concern terhadap persoalan ini, khususnya yang terkait dengan konflik agraria. Terkait banyaknya laporan resmi masyarakat atas permasalahan sengketa lahan di beberapa daerah, hari ini BAP DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan masyarakat,” tutur Evi saat memimpin rapat tersebut. Dalam RDPU tersebut, BAP DPD RI mendengarkan paparan dan persoalan yang tengah dialami oleh perwakilan Pusat Serikat Tani dan Nelayan (PP STN) Kabupaten Muaro Jambi, para pemohon Kasasi PTPN IX dari Provinsi Jawa Tengah, perwakilan masyarakat Desa Kabalukin Kabupaten Kepulauan Aru dan perwakilan masyarakat terkait pelanggaran Peraturah Daerah (Perda) di Provinsi Kalimantan Timur. “Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan terukur terkait isu permasalahan tersebut, kami meminta agar perwakilan masyarakat yang telah hadir dapat memberi pemaparan secara lebih komprehensif,” sambung Evi yang merupakan Senator asal Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bagas Ardhianto Saputra, sebagai Ketua dari PP STN menjelaskan permasalahan yang bergulir berupa sengketa lahan antara PP STN dengan PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (PT. RKK). Padahal menurutnya PT. RKK masih memakai lahan tanpa ada legal standing yang jelas. “Putusan Mahkamah Agung Nomor 105 PK/TUN/2014 telah membatalkan 682 hektar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT RKK. Namun sejak 2014 sampai sekarang PT. RKK masih menggunakan lahan tersebut untuk budidaya dan permanen. Hal ini memicu bentrokan antar kelompok tani masyarakat dan kelompok tani Mitra PT. RKK,” ucap Bagas. Terkait penjelasan dari para perwakilan masyarakat, Abdul Hakim mengatakan seyogyanya DPD RI harus mampu menyelesaikan persoalan ini dengan cara-cara yang tidak reguler, mengingat sengketa ini telah bergulir bertahun-tahun sehingga terkesan negara tidak hadir dan tidak mampu membantu penyelesaian. caranya seperti dengan mengundang pihak terkait hadir dan menunggu klarifikasi. “Saya minta BAP DPD RI dapat segera membuat surat tertulis kepada pihak terkait,” imbuh Senator asal Provinsi Lampung itu. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur Angelius Wake Kako mempertanyakan peran pemerintahan daerah sehingga masalah sengketa lahan ini dapat menjadi berlarut-larut dan tidak terselesaikan. “Sebaiknya pemerintahan daerah baik Bupati maupun DPRD setempat dapat membantu menyelesaikan sebelum masalah ini dibawa ke tingkat pusat,” tutur Senator yang akrab disapa Angelo itu. Pada kesempatan itu Ketua BAP DPD RI Tamsil Linrung menyatakan perlunya informasi terkait keterlibatan dan respon pemerintah daerah. Dirinya berjanji akan merekomendasikan masalah sengketa lahan ini kepada masing-masing Anggota DPD RI sesuai Daerah Pemilihan (Dapil). “Kami memang selalu berusaha mengambil peran agar permasalahan ini dapat terselesaikan segera. Langkah selanjutnya yang akan kami tempuh adalah berkoordinasi dengan teman-teman Anggota DPD RI sesuai dapil agar dapat menjembatani komunikasi dengan pemerintah daerah dan khususnya dengan kantor Badan Pertanahan Nasional di daerah masing-masing. Kami juga akan melakukan telaah dengan tim ahli untuk selanjutnya memanggil pihak-pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi,” tutup Tamsil. Sumber : https://www.harianbhirawa.co.id/bap-dpd-ri-ketimpangan-dan-ketidakadilan-akar-konflik-agraria/

Jokowi Tolak Surat Keberatan AWK soal Keppres Pemecatannya

2024-03-13T01:41:00Z oleh ntb

Denpasar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak surat keberatan dari I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK terkait Keputusan Presiden (Keppres) terhadap pemecatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara nomor B-16/MD-3/AN.01.01/03/2024 Perihal Keberatan Penerbitan Keputusan Presiden Nomor 35/P/ Tahun 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno tertanggal 7 Maret 2024 dan ditujukan langsung kepada AWK. "Sehubungan dengan surat saudara tanggal 28 Februari 2024, dengan hormat kami sampaikan bahwa proses penerbitan Keputusan Presiden Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 22 Februari 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pratikno dikutip dari surat tersebut yang diterima detikBali, Sabtu (9/3/2024). Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana buka suara terkait surat tersebut. Ia mengaku belum menerima surat tersebut. "Saya belum terima suratnya," ujar Rio saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu malam. Menurutnya, surat tersebut hanya ditujukan kepada AWK dengan tembusan kepada Sekjen DPD RI saja, bukan ke kantor DPD RI Provinsi Bali. "Itu kan harusnya surat itu memang cuma ke yang bersangkutan saja," lanjutnya. Sementara itu, detikBali masih berupaya mengonfirmasi surat itu ke AWK. Namun, AWK belum merespons pesan dan telepon dari detikBali hingga berita ini terbit. Sebelumnya, AWK telah menyurati KPU RI untuk menunda penunjukan anggota PAW pengganti dirinya. Selain itu, ia juga menggugat BK DPD RI ke PTUN dan mengajukan keberatan atau banding terkait Keppres pemecatannya sebagai senator DPD RI. Surat tersebut bernomor 01102019/-B.65/DPD-MPR RI/Bali/II/2024 tanggal 28 Februari 2024. DPD RI juga telah memberhentikan hak dan fasilitas AWK sebagai senator. Ia diminta untuk mengemas barang-barangnya paling lambat 12 Maret 2024. Sumber : https://www.detik.com/bali/berita/d-7234081/jokowi-tolak-surat-keberatan-awk-soal-keppres-pemecatannya.

Hasil Pleno KPU NTB untuk DPD RI: 2 Caleg Muda Pendatang Baru Lolos, 2 Petahana Tersingkir

2024-03-13T01:36:00Z oleh ntb

MATARAM- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah merampungkan seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Puncaknya dengan melakukan rapat pleno terbuka perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi NTB. Hasil rekapitulasi tingkat Provinsi NTB dengan jenis pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapil NTB telah memunculkan empat nama peraih suara terbanyak sesuai dengan jatah kursi untuk NTB. Dari empat nama tersebut, dua merupakan petahana, sementara dua lainnya merupakan caleg muda pendatang baru. 1. TGH Ibnu Halil yang merupakan petahana DPD RI memperoleh 328.713 suara. 2. Hj Evi Apita Maya yang juga petahana mendapatkan 315.007 suara. 3. Muhammad Rifki Farabi yang merupakan pendatang baru, putra Mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) H Zainul Majdi mendapatkan 284.126 suara. 4. Mirah Midadan Fahmid yang juga pendatang baru mendapatkan 265.104 suara. Posisi kelima ditempati TGH Lalu Gede Ali Wirasakti dengan perolehan suara 207.600. Sementara dua petahana lainnya harus puas di posisi keenam dan ketujuh, yakni Lalu Suhaimi Ismy mendapatkan 197. 816 suara dan H Sukisman Azmy mendapatkan 182.624 suara. Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, kendati sudah mendapatkan empat nama peraih kursi terbanyak untuk jenis pemilihan DPD RI, namun tetap keputusan akhir nantinya akan ditetapkan KPU RI. "Tahapan yang sudah kami lakukan memang KPU terhadap perolehan hasil untuk DPRD Provinsi, tadi sudah kami tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 32 tahun 2024, sedangkan untuk hasil Pemilu pemilihan Presiden, DPD, DPR RI itu menjadi kewenangan KPU RI," kata Khuwailid, Senin (11/3/2024). Hasil rapat pleno tingkat Provinsi NTB itu selanjutnya akan dibawa oleh KPU NTB dalam forum rapat pleno terbuka tingkat KPU RI, untuk mendapatkan hasil akhir nantinya untuk semua jenis pemilihan. Untuk penetapan kursi DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kata Khuwailid, akan menunggu ditetapkan pasca tidak adanya sengketa Pemilu yang dilaporkan oleh partai politik maupun peserta Pemilu di masa penyampaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau misalnya di NTB tidak ada PHPU tentu KPU NTB atau KPU Kabupaten bisa menetapkan perolehan kursi," pungkasnya. Sumber : https://lombok.tribunnews.com/2024/03/12/hasil-pleno-kpu-ntb-untuk-dpd-ri-2-caleg-muda-pendatang-baru-lolos-2-petahana-tersingkir.

Apa Alasan DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024?

2024-03-08T00:55:00Z oleh ntb

akarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024. Lantas, apa alasan pembentukan pansus tersebut? Anggota DPD asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, bercerita bahwa usulan dibentuknya pansus sudah ia ajukan kepada Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sejak Agustus 2023. Tamsil pun kembali mengusulkan pembentukan pansus dalam rapat paripurna DPD, Selasa, 5 Maret 2024. Dilansir dari Koran Tempo edisi 6 Maret 2024, alasan Tamsil mengajukan pembentukan pansus karena menemukan dugaan kecurangan. “Usulan itu berangkat dari sejumlah temuan dugaan kecurangan yang ada di posko pemantau potensi kecurangan pemilu di setiap provinsi, salah satunya di Makassar,” ujar Tamsil, Selasa, 5 Maret 2024. Menurut dia, dugaan pelanggaran itu antara lain politik uang tim pemenangan peserta pemilu, distribusi bantuan sosial disertai foto calon presiden tertentu, serta mobilisasi aparat ataupun kepala desa untuk memenangkan calon presiden tertentu. Kecurangan-kecurangan pemilu tersebut masuk ke posko DPD di sejumlah provinsi. Sementara itu, masyarakat juga berinisiatif mengadukan kecurangan ke Badan Pengawas Pemilu. Berbagai kecurangan tersebut memantik Tamsil untuk terus menyuarakan pembentukan pansus di DPD RI. Bekas anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menganggap pembentukan pansus di DPD merupakan opsi alternatif untuk membongkar kecurangan pemilu, di samping pelaporan ke Bawaslu ataupun dengan penggunaan hak angket DPR yang diwacanakan Ganjar Pranowo. Adapun Tamsil mengungkap tujuan pembentukan pansus karena DPD RI ingin seluruh kanal yang ada berfungsi dalam mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024, tanpa harus menitikberatkan pengharapan pada Bawaslu. "Kami juga berharap DPR terdorong untuk mengajukan hak angket usai pansus ini terbentuk," kata Tamsil kepada Tempo, Rabu, 6 Maret 2024. Pansus kecurangan pemilu, kata dia, juga akan bekerja secara aktif dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang disinyalir berkaitan, misalnya pada kasus penyaluran bantuan sosial. "Pansus akan meminta klarifikasi kepada Kementerian Sosial mengapa bansos ini tidak lagi disalurkan melalui Kemensos, tapi oleh Kementerian lainnya," ujarnya. Tamsil menyebut pansus juga akan meminta penjelasan Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan TNI usai ditemukan adanya dugaan kecurangan pemilu seperti penambahan anggaran bansos maupun dugaan penggunaan aparatur negara. "Kami upayakan pengambilan keterangan selesai dalam 60 hari untuk menjadi rekomendasi DPR dalam menindaklanjutinya," ucapnya. Pembentukan pansus kecurangan pemilu ini dibentuk setelah DPD rampung menghelat sidang paripurna DPD Ke-9. “Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," kata Ketua DPD RI, La Nyalla dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 5 Maret 2024. Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1842021/apa-alasan-dpd-ri-bentuk-pansus-kecurangan-pemilu-2024

Empat Senator NTB Terpilih 2024-2029, Ini Posisi Perolehan Suaranya

2024-03-08T00:53:00Z oleh ntb

Setelah hiruk piruk politik tahun 2024 yang cukup menengakan selama setahun terakhir ini, kini terpilih empat calon peraih suara terbanyak dari 22 calon DPD yang bertarung. Keempat senator terpilih menurut real count hasil pleno KPU Provinsi NTB dari 10 Kabupaten/kota 100 persen tersebut adalah: 1. TGH. Ibnu Halil (petahana) dengan perolehan 328.724 suara sekaligus menempati posisi pertama perolehan suara terbanyak, 2. Evi Apita Maya (petahana) dengan perolehan 315.008 suara menempati posisi kedua, 3. Muh. Fikri Farabi (wajah baru) dengan perolehan 284.126 suara peraih suara terbanyak ketiga, 4. Mirah Midadan Fahmid (wajah baru) dengan perolehan 265.246 suara menempati posisi terakhir atau posisi keempat. Dua dari keempat anggota DPD terpilih tersebut ada wajah lama (petahana) sementara dua di antaranya wajah baru. Untuk diketahui, proses pleno KPU Provinsi NTB tengah berlangsung dimulai 5 Maret 2024 namun belum diketahui akan selesai mengingat masih berjalan proses rekapitulasi terbuka yang digelar di Hotel Lombok Garden itu. Diketahui, sudah 3 kabupaten dan kota yang sudah selesai diplenokan yaitu Kota Bima, Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram sisanya masih berjalan alot. Sumber : https://detikntb.com/2024/03/07/empat-senator-ntb-terpilih-2024-2029-ini-posisi-perolehan-suaranya/

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

2024-03-07T02:27:00Z oleh ntb

Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Republik Indonesia pada Selasa, 5 Maret 2024, sepakat membentuk Panitia Khusus atau Pansus Kecurangan Pemilu untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi rencana DPD itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan dia siap hadir dalam rapat pansus tersebut. "Tentu siap lah!" kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Namun Bagja menjelaskan kehadirannya akan bergantung pada jadwal rekapitulasi Pemilu 2024. "Tergantung juga. Kalau ada rekap gimana? Nanti ditanya DPD, kita mengawasi rekap yang sedang berjenjang ini atau menghadiri DPD? Hayo, emang bisa dibelah-belah? Kalau bisa dibelah-belah, oke lah," ujarnya. Bagja menyebut saat ini Bawaslu sedang mengawasi proses rekapitulasi berjenjang, sehingga bila lebih mementingkan hadir dalam rapat Pansus DPD, maka dikhawatirkan tidak dapat memberikan pernyataan dengan baik. "Kami lagi memantau teman-teman yang sekarang lagi merekap di tingkat provinsi, dan masih ada yang di tingkat kabupaten/kota. Ada juga yang masih di tingkat kecamatan, ada satu, dua yang bermasalah. Padahal, seharusnya sudah selesai," tuturnya. Rahmat mengatakan tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus tersebut. "Kami berhubungannya dengan Komisi II, dengan DPR RI, dan juga dengan DPD RI. Akan tetapi, dalam beberapa case (kasus) itu kan kami hanya bisa menjelaskan. Kami tidak pada titik mencampuri urusan, hak, dan kewenangan teman-teman lembaga lain," ucapnya. Sebelumnya, DPD RI membentuk Pansus Kecurangan Pemilu untuk mengungkapkan banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024. Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret. Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD asal Sulawesi Selatan. Menurutnya, diperlukan tindak lanjut soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu. "Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil. Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1841701/dpd-bentuk-pansus-kecurangan-pemilu-bawaslu-menyatakan-siap-hadir

Real Count DPD RI Dapil NTB 4 Maret 2024 Data Masuk 78,51 Persen: TGH Ibnu Halil Masih Teratas

2024-03-06T03:42:00Z oleh ntb

Berikut real count KPU terbaru perolehan suara pemilihan legislatif DPD RI Dapil NTB Pemilu 2024 terbaru hari ini. Data diambil dari real count KPU versi 4 Maret 2024 pukul 13.00 Wita dengan data masuk 78,51 persen atau setara 12.753 dari 16.243 TPS. Posisi pertama dihuni TGH Ibnu Halil, yang untuk sementara meraih 246.284 suara atau 11,35 persen. Petahana lainnya, Evi Apita Maya mengoleksi 234.138 suara atau 10,79 persen. Pendatang baru Muhammad Rifki Farabi untuk sementara mengisi kursi ketiga. Putra TGB Zainul Majdi ini meraih 223.141 suara atau 10,28 persen. Mirah Midadan Fahmid yang juga pendatang baru, meraih 175.073 suara atau 8,06 persen. Perolehan Suara Sementara DPD RI Dapil NTB 1. H. ACHMAD SUKISMAN AZMY, M.H. 137.577 2. Dr. AHMAD TURMUZI, S.S., M.Pd. 67.411 3. Hj. EVI APITA MAYA, S.H., M.Kn. 234.138 4. TGH. IBNU HALIL, S.Ag., M.Pd.I. 246.284 5. JAMHARI LATIF, S.E. 38.604 6. TGH. LALU GEDE MUHAMAD ALI WIRASAKTI AMIR MURNI, M.A. 164.793 7. BRIGJEN TNI (Purn.) LALU RUDY I. SRIGEDE, S.T., M.Si. 111.346 8. H. LALU SUHAIMI ISMY 151.317 9. MASKAHYANGAN 47.423 10. Hj. MAUREEN G. WENAS, S.E. 47.783 11. MIRAH MIDADAN FAHMID 175.073 12. TGH. MUHAIMIN YAHYA MUTAWALLI, S.Sos. 74.530 13. MUH RIFKI FARABI 223.141 14. MULYADI, S.P. 38.968 15. Dr. Drs. H. MUSA SHOFIANDY, S.H., M.M. 15.312 16. NURDIN RANGGABARANI, S.H., M.H. 104.352 17. Hj. NURHAIDAH 86.057 18. Drs. H. RIDWAN HIDAYAT 23.371 19. SA'ADATUL HAYATI PUTRI, S.K.G. 39.866 20. SABOLAH, M.Pd. 88.192 21. H. SUBUHUNNURI 15.149 22. TAUHID RIFA'I, S.Ag. 40.171 Sumber : https://lombok.tribunnews.com/2024/03/04/real-count-dpd-ri-dapil-ntb-4-maret-2024-data-masuk-7851-persen-tgh-ibnu-halil-masih-teratas

DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

2024-03-06T01:44:00Z oleh ntb

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat paripurna ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024. Dalam rapat tersebut, disepakati pembentukan panitia khusus (pansus) dugaan kecurangan pemilu 2024. Rapat digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti kepada para anggota terkait persetujuan pembentukan pansus. "Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?," kata Lanyalla dalam keterangan resminya, Selasa (5/2/2024). "Setuju," jawab anggota. "Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," sambung Lanyalla. Ia mengatakan pembentukan Pansus tersebut berawal dari usulan anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Tamsil menyebut tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu tak terbatas disampaikan ke Bawaslu. "Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil Linrung. Adapun DPD RI telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Hal itu dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. Berdasarkan data yang diterima, sejauh ini sudah ada 4 laporan yang masuk posko pengaduan. Yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat 2 laporan, Sumatera Utara 1 laporan dan Maluku 1 laporan. Pimpinan DPD RI juga meminta Komite I untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-7226422/dpd-ri-sepakat-bentuk-pansus-dugaan-kecurangan-pemilu-2024.